Kepala BRI Unit Kayu Aro Ditetapkan Tersangka, Kajari: "Dilakukan Penahanan Selama 20 hari kedepan"

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (Kejari), hari ini Rabu (5/7/2023) menahan tersangka berinisial YWS (30 thn), atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayu Aro. (ald/ist) 

Penyalahgunaan Uang Kas Rp. 8,7 M

Merdekapost, Kerinci – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (Kejari), hari ini Rabu (5/7/2023) menahan tersangka seorang laki-laki berinisial YWS (30 thn), atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayu Aro yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.8,7 miliar. 

"Tersangka YWS merupakan mantan kepala unit Bank BRI Kayu Aro,setelah di lakukan pemanggilan dan langsung di tahan hari ini, lantaran memiliki dua alat bukti yang cukup kuat”. Kata Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH,MH.

Tersangka YWS,di titipkan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh,atas kasus korupsi mengambil uang dalam berangkas di BRI Unit Kayu Aro secara bertahap selama tersangka menjabat,sehingga menyebabkan negera mengalami kerugian.

YWS (30 thn) saat digelandang Jaksa,  YWS terjerat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayu Aro. (ald/ist) 

"Tersangka menjabat sebagai kepala Unit BRI Kayu Aro terhitung dari bulan Februari 2022 hingga Maret 2023, atas laporan dari pihak Bank dan di lakukan penyelidikan oleh pihak Kejari Negeri Sungai Penuh dari bulan Mei 2023 yang lalu serta kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk pengembangan penyelidikan”. Ujar Anton.

ia juga menjelaskan, pihak Kejari Sungai Penuh juga telah menyita uang sebanyak Rp.190 juta serta sertifikat rumah milik tersangka.

Kemudian, lanjut Kajari, "Sebanyak 3 Rekening atas nama tersangka di lakukan pemblokiran oleh pihak terkait,guna pengembangan". Pungkasnya. (*)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs