Kitab Tanjung Tanah Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Nasional, Ini Harapan Pemerhati Budaya dan Sejarah Kerinci

Suhardiman Rusdi Pemerhati Budaya dan Sejarah Kerinci. Insert : Lembaran Kitab UU Tanjung Tanah. (ist)

MERDEKAPOST.COM - Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci resmi menjadi Cagar Budaya tingkat Nasional. SK Penetapan Cagar Budaya Nasional itu sudah diterima Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini langsung diterima Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani pada acara puncak kegiatan Anugerah Warisan Budaya Indonesia (WBTBI) 2023.

Wakil Gubernur Jambi Abudullah Sani yang menerima SK dan penghargaan itu, mengatakan dengan ditetapkannya Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci ini maka menambah cagar budaya peringkat nasional yang ada di Provinsi Jambi.

“Mudah-mudahan dengan penetapan ini menjadi penyemangat kita untuk selalu menggali dan melestarikan budaya baik benda dan tak benda."

“Kita tahu tidak sedikit cagar budaya yang ada di Jambi dengan penetapan ini maka menambah khazanah budaya di Provinsi Jambi,” sambungnya di acara yang digelar di Kawasan Kota Tua, Taman Fatahillah Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (25/10/2023) malam.

Wakil Gubernur Jambi Abudullah Sani yang menerima SK Penetapan

Sementara itu, Suhardiman Rusdi. Pemerhati budaya dan sejarah kerinci yang merupakan warga Tanjung Tanah, menyatakan sangat bersyujur dan berbangga,

"Alhamdulillah, kami bangga dan bersyukur sekali. Karena kerja keras seluruh Masyarakat tigo luhah tanjung tanah akhirnya membuahkan hasil setelah melalui jalan panjang", Ujarnya

Selaku  Pemerhati budaya dan sejarah kerinci dirinya mengaku bangga dan bersyukur atas penetapan naskah undang undang Tanjung Tanah dijadikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. 

Apalagi  Masyarakat Tigo luhah tanjung tanah menyadari bahwa untuk menjadikan Cagar Budaya Naskah undang-undang Tanjung Tanah sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional tidaklah mudah, ini membutuhkan energi dan jalan yang cukup panjang.

Semoga bisa  menjadi pemicu bagi anak muda kerinci untuk menggali, mencintai sejarah nenek moyang mereka di samping itu juga masyarakat harus menyadari bahwa keberadaan Naskah hukum Tertua Melayu itu dapat dijadikan pemicu dan pemantik  bagi berkembangnya tiga desa dalam wilayah kedepatian tigo luhah Tanjung Tanah. 

Nilai sejarah yang mereka miliki dapat dijadikan media untuk mendapatkan sumber dana pembangunan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. namun ini semua tergantung masyarakat setempat, siapa yang sukarela menjadi  pelopor penggalian sejarah, sedangkan orang luar pasti akan membantu usaha mereka. Kalau tidak, maka tiga  Desa dalam wilayah kedepatian tigo luhah Tanjung Tanah hanya jadi penonton.

Selanjutnya perlu diketahui, Keberadaan Kampung Tua Tigo Luhah Tanjung Tanah Di Kabupaten Kerinci Jambi Dapat dipastikan sama tua atau barangkali keberadaannya lebih tua lagi dari pada  sejarah keberadaan Kerajaan Besar Dharmasraya Malayu-Jambi Abad 13-14 M. 

Berita Terkait Lainnya: Kitab Tanjung Tanah Kerinci Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Nasional 

Tigo Luhah Tanjung Tanah  tempo dulunya dikenal Bumi Undang Silunjur Alam Kerinci, kerena dikampung itulah ditemukan, ditempatkannya atau disimpan Dua  Naskah Undang-Undang yang diruntukkan, diterapkan di Bumi Silunjur Alam Kerinci, Kedua Naskah Undang-Undang tersebut dibuat atau dirumuskan bersama-sama oleh pihak kerajaan dan para Depati Silunjur Alam Kerinci. Undang-Undang itu dibuat sebagai alat para Depati, Pemangku Adat untuk  memerintah,mengatur penduduk se-isi Bumi Silunjur Alam  Kerinci. 

Dua Naskah Undang-Undang yang ditemukan, ditempatkan di kampung tua Tigo Luhah Tanjung Tanah yang pertama adalah Naskah Undang-Undang yang dibuat pada Zaman Kejayaan kerajaan Dharmasraya Malayu-Jambi abad 13/14 M yang beraksara pasca pallawa (Tambo Kerinci no 214) dan Naskah Undang –Undang yang kedua ditemukan, ditempatkannya di dikampung Tua Tigo luhah Tanjung tanah adalah Naskah Undang-Undang Yang beraksara Arab-Malayu yang dibuat, dikeluarkan pada zaman kerajaan Kesultanan Islam Jambi Abad 16/17 M. (Tambo Kerinci no 215).(hza)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs