Seorang Wanita WNA Asal Tiongkok ditangkap Imigrasi Kerinci Saat berdagang di Pasar Sungai Penuh

Seorang Wanita WNA Asal Tiongkok ditangkap Imigrasi Kerinci Saat berdagang di Pasar Sungai Penuh. (ist)

SUNGAI PENUH, MP – Petugas Imigrasi Kerinci mengamankan seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasiannya.

Perempuan berinisial MX tersebut ditangkap saat menjalankan aktivitas jual beli di sekitar Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, Senin (14/4/2025).

Penangkapan dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci dalam rangka operasi mandiri rutin pengawasan orang asing di wilayah kerja mereka.

Petugas mendapati MX tengah menjajakan kacamata, pakaian dalam, serta aksesoris lainnya di kawasan pasar, aktivitas yang dinilai mencurigakan.

Baca Juga : Audiensi dengan Menteri PUPR, Bupati Kerinci Usulkan Sejumlah Pembangunan Strategis  

“Kami mengamati ada seseorang yang diduga WNA tengah berjualan barang dagangan. Petugas kemudian melakukan pendekatan dengan berpura-pura menjadi pembeli,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo Amd.IM., SH., M.AP, Kamis (15/5/2025).

Menurut Purnomo, dari hasil percakapan singkat, perempuan tersebut tampak kesulitan berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia. Saat diminta menunjukkan identitas, ia pun tidak dapat memperlihatkan dokumen identitas apapun. Hal ini memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan adalah WNA.

Petugas kemudian membawa MX ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, ia diketahui merupakan Warga Negara Tiongkok pemegang paspor sah dengan visa kunjungan (indeks D2). Namun, jenis visa yang dimiliki tidak memperbolehkan WNA melakukan kegiatan berdagang di wilayah Indonesia.

MX diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu menyalahgunakan izin tinggal dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga: Balai Besar TNKS Mendukung Penuh Jalan Renah Pemetik

Purnomo menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Tindakan yang akan dikenakan pada WNA tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum,” tegasnya.

Ia juga mengutip pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menindak tegas warga asing yang tidak mematuhi aturan dan mengganggu ketertiban.

“Setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan kontribusi positif. Tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan keimigrasian,” pungkas Purnomo.(mka)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs