479 Pelanggar Ditilang, 614 Mendapat Teguran Selama Operasi Patuh 2025 di Kerinci

 

Merdekapost.com - Selama pelaksanaan Operasi Patuh 2025 yang digelar selama 14 hari, Satuan Lalu Lintas Polres Kerinci mencatat ratusan pelanggaran yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam data yang dirilis, sebanyak 479 pengendara dikenakan sanksi tilang, sedangkan 614 lainnya hanya mendapat teguran.

Operasi Patuh yang berlangsung sejak awal Juli ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

Beragam Profesi dan Usia Pelanggar

Berdasarkan data profesi, mayoritas pelanggar merupakan kalangan swasta dengan jumlah 259 orang, disusul oleh mahasiswa dan pelajar sebanyak 147 orang. Sementara itu, 13 pelanggar tercatat sebagai PNS, 12 sebagai pengemudi, 5 dari BUMN, dan 43 lainnya dari kategori profesi lain-lain. Tidak ada pelanggar dari unsur TNI maupun Polri dalam data tersebut.

Dari sisi usia, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh kelompok usia 18–27 tahun dengan jumlah 189 orang, disusul kelompok usia 28–50 tahun sebanyak 181 orang. Pelanggar usia 0–17 tahun tercatat sebanyak 62 orang, dan usia 51–70 tahun berjumlah 35 orang.

Sepeda Motor Jadi Pelanggar Terbanyak

Jenis kendaraan yang paling banyak terlibat dalam pelanggaran adalah sepeda motor dengan jumlah 359 unit. Selain itu, mini bus tercatat 90 unit, mobil barang/pick-up 17 unit, mobil penumpang umum 8 unit, serta 5 unit truk. Tidak ditemukan pelanggaran yang melibatkan kendaraan berat seperti tronton atau gandeng.

Pelanggaran Helm Masih Tinggi

Kasat Lantas Polres Kerinci IPTU Into Sujarwo, S.AP, mengatakan bahwa pelanggaran terbanyak masih didominasi oleh tidak menggunakan helm dengan jumlah 191 kasus. Disusul pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 103 kasus dan melawan arus sebanyak 19 kasus.

“Masih banyak pengendara yang mengabaikan keselamatan, seperti tidak memakai helm atau sabuk pengaman. Ini menjadi perhatian utama kami untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat,” ujar IPTU Into Sujarwo.

Selain itu, pelanggaran lainnya meliputi pelanggaran terhadap rambu-rambu (4 kasus), tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) (15 kasus), dan pelanggaran administratif sebanyak 147 kasus.

Penyitaan Surat Kendaraan

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga melakukan penyitaan dokumen sebagai bagian dari penindakan. Tercatat sebanyak 101 SIM C, 67 SIM A, dan 311 STNK disita. Tidak ada kendaraan yang diamankan selama operasi berlangsung.

Operasi Patuh 2025 ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas. (*)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs