Merdekapost.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Rabu malam (16/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, seorang pria berinisial SA alias Dinal (28), warga Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, ditangkap saat membawa narkotika jenis shabu.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan desa. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket kecil shabu di genggaman tangan pelaku.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka. Dengan disaksikan Ketua RT dan Kadus setempat, polisi menemukan berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba, termasuk alat hisap (bong), korek api, dan kaca pirek yang disembunyikan di bawah ranjang pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 paket shabu seberat ± 0,18 gram, 1 alat hisap (bong), 2 korek api gas, 3 plastik klip bening, 1 botol plastik, 1 kaca pirek, 2 sedotan plastik, 1 unit handphone Redmi 6A warna gold.
Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa shabu tersebut dibelinya secara online dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bang Yup, dengan transaksi melalui aplikasi DANA sebesar Rp300.000. Ia juga mengaku bahwa sebagian shabu akan dipakai sendiri, sementara sisanya dijual kepada teman-temannya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan. Polisi tengah menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas terkait pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Ini demi keselamatan generasi kita bersama,” tegasnya. (*)