![]() |
| Buron Selama 8 Bulan, AF Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polres Kerinci di Pesisir Selatan |
KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengakhiri pelarian AF (41) alias Pak Pari, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka diringkus di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Lubuk Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Senin malam (05/01/2026).
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi pada Mei 2025 lalu. Pelaku diketahui melarikan diri setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah besar di kediamannya di Desa Lempur Mudik.
Kronologi Penangkapan
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengejaran terhadap Pak Pari bermula dari laporan polisi nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tanggal 06 Mei 2025. Saat itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tas berisi narkotika di bak mobil Toyota Hilux milik pelaku, namun pelaku berhasil meloloskan diri.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, tim kami mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka sedang bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal, Sumatera Barat. Tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Senin malam pukul 23.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar Kasat Resnarkoba.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
Narkotika Jenis Sabu: 1 paket besar, 1 paket menengah, dan 1 paket kecil dengan total berat netto 112,67 gram.
Narkotika Jenis Ekstasi: 8 butir (6 butir logo WhatsApp dan 2 butir bertuliskan TMT) dengan berat netto 2,94 gram.
Lainnya: 1 unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, serta 1 unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam dengan No. Pol BG 8464 GL.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka AF alias Pak Pari kini mendekam di sel tahanan Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar.
(ali/sbr:humaspolreskerinci)

