JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan transmigrasi Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai bandar ganja berinisial IF alias Keling (25). Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,4 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmat Damaiandi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah akibat maraknya aktivitas transaksi ganja di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak melakukan pengamanan,” ujar AKP Rahmat Damaiandi di Sengeti, Kamis.
Ia menjelaskan, pelaku IF ditangkap pada Jum'at (13/2) dini hari di sebuah rumah tinggal atau mess yang berada di RT 06, Desa Mekar Sari Unit 1, Kecamatan Sungai Bahar. Lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan pelaku.(*)
