Tarif Parkir di Sungai Penuh Tembus Rp10 Ribu, DPRD Diminta Jangan Diam

 

Gambar: Ilustrasi

Sungai Penuh – Tarif parkir di sejumlah titik di Kota Sungai Penuh selama bulan Ramadhan dikeluhkan masyarakat setelah melonjak hingga Rp10.000 per kendaraan, jauh di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Dilansir dari Wartasatu.info, Kenaikan tarif tersebut ditemukan di berbagai kawasan ramai tanpa disertai karcis resmi maupun kejelasan dasar pungutan. Warga menilai kondisi ini sebagai praktik yang tidak wajar dan memberatkan.

“Biasanya hanya Rp2.000, sekarang bisa sampai Rp10.000. Tidak ada karcis, tarifnya juga tidak jelas,” keluh seorang warga.

Lonjakan Tarif dan Titik Parkir Baru Bermunculan

Selain lonjakan tarif, masyarakat juga menyoroti maraknya titik parkir yang diduga ilegal. Keberadaan parkir liar ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan turut mengarah pada Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh yang hingga kini dinilai belum mampu melakukan penertiban secara maksimal. Lemahnya pengawasan di lapangan membuat praktik parkir di luar ketentuan terus berlangsung.

Namun demikian, persoalan ini tidak bisa dibiarkan tanpa kontrol. DPRD Kota Sungai Penuh sebagai lembaga pengawas daerah dinilai harus segera mengambil peran.

Baca Juga: Segini Tarif Parkir Resmi di Tempat yang Dikelola Pemkot Sungai Penuh

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPRD memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan Perda dan kinerja perangkat daerah. DPRD didorong untuk segera turun ke lapangan, melakukan inspeksi mendadak, serta memanggil dinas terkait guna meminta pertanggungjawaban.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga wibawa Perda serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan DPRD akan semakin tergerus.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas DPRD—tidak sekadar diam, tetapi hadir memastikan aturan ditegakkan dan praktik parkir liar ditertibkan.(tim)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs