SUNGAI PENUH - Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh menerbitkan tarif parkir resmi di tempat khusus parkir (TKP) yang dikelola pemerintah tahun 2026.
Tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh, No. 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi parkir di tepi jalan umum.
Tarif parkir untuk kendaraan roda 2 (Dua) Rp.1000 (Seribu Rupiah) untuk roda 4 (Empat) Rp.2000 (Dua Ribu Rupiah) sekali parkir.
Perda tersebut juga mengatur tentang titik parkir resmi termasuk yang parkir di tepi jalan umum.
“Jika ada juru parkir yang meminta uang parkir diluar dari Perda untuk tidak dibayar” ujar Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh Nova Rozi, Rabu (11/3/2026).
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraan ditempat atau lokasi parkir yang sudah ditentukan oleh Dishub, ujarnya. (DD)

