Ditresnarkoba Polda JambiTangkap 3 Pelaku Narkoba, Salah satunya ASN, 536 Butir Pil Ekstasi Diamankan

ILUSTRASI: Polisi Tangkap Seorang ASN di Kafe Jambi Karena Kasus Narkotika

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RB (46), RE (48), dan BW (44).

Berdasarkan informasi yang diterima, RB diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya, benar," ujarnya pada Senin (29/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Jambi.

Informasi itu diterima pada 18 April 2026, yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB dan menangkap tersangka RE di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sebuah tas belanja yang tersimpan di lemari ruang tengah.

Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan jumlah total 536 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, hingga perlengkapan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari BW.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap BW di rumah mertuanya yang berada di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Pengembangan kasus terus dilakukan setelah BW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RB.

Tidak lama berselang, RB berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa RB merupakan ASN aktif di Kanwil Ditjenpas Jambi.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa paket pil ekstasi, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditjenpas Jambi Beri Sanksi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi turut memberikan tanggapan atas dugaan keterlibatan salah satu ASN mereka dalam kasus tersebut.

Oknum ASN berinisial RB (46) diketahui telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ungkapnya, dalam keterangan yang diterima pada Senin (29/6/2026).

Irwan menjelaskan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pegawai yang bersangkutan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, sebagai langkah administratif, RB telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil selama proses hukum berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jambi menyatakan akan memperkuat langkah pencegahan melalui pembinaan mental, penguatan integritas, peningkatan pengawasan internal, serta edukasi bahaya narkotika kepada seluruh pegawai.

Sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Jambi juga menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Tidak ada ruang kompromi bagi setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

(Aldie Prasetya | Merdekapost.coom)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs