![]() |
| Dua orang Buron Kasus Narkoba di Tanjab Barat Ditangkap di Kebun Sawit |
TANJAB BARAT - Pelarian dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berakhir di tangan polisi.
Keduanya diciduk tanpa perlawanan saat bersembunyi di area perkebunan kelapa sawit.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., bersama jajaran personel Satresnarkoba pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Setelah melakukan penyelidikan keberadaan DPO yang akurat, tim langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang yang merupakan DPO dalam perkara narkotika tanpa perlawanan," ujar AKP Agus Alexander Purba kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Operasi senyap ini bermula dari laporan berharga yang diterima polisi dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan mengendus keberadaan dua buron yang selama ini paling dicari oleh Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.
Mendapat informasi valid, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengintaian. Kedua tersangka akhirnya berhasil dikepung dan diamankan di area kebun sawit Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat.
Berdasarkan data dari kepolisian, kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Kecamatan Tungkal Ilir, dengan rincian identitas mulai dari Fikri Permana alias Benjo (±28 tahun) dan Ryatina alias Ria (±28 tahun).
Atas perbuatannya, Benjo dan Ria kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika berskala serius.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjab Barat. Polisi masih terus melakukan proses penyidikan mendalam serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan narkoba yang melibatkan kedua DPO tersebut. (adz)
