![]() |
| FOTO ILUSTRASI |
JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Batang Merangin Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021 memasuki babak akhir.
Ketiga terdakwa yakni Sumino yang merupakan Mantan Kepala Desa Batang Merangin, Zulfikar yang merupakan Pjs Kepala Desa Batang Merangin, dan Irwandi yang merupakan pendamping Lokal Desa Batang Merangin menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, 21 Juli 2026.
Untuk terdakwa Sumino yang merupakan Mantan Kepala Des Batang Merangin divonis 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta .
Sumino juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 200 juta.
Baca Juga:
Kasus Kematian Brigadir EWS Personil Polres Tanjabtim, Diambil Alih Polda Jambi, 5 Saksi Diperiksa
Personel Polres Tanjab Timur Meninggal Dunia, Kapolres Pastikan Penyelidikan Transparan
"Memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta,"ujar Hakim membacakan vonis.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Hakim yakni penjara 3 tahun penjara. Sumino juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 597.333 ribu rupiah.
Terdakwa Zulfikar yang sebelumnya menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Batang Merangin divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta.
"Terbukti bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta,"beber Hakim.
Vonis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 73. 334.000.
Sedangkan terdakwa Irwandi yang merupakan pendamping Lokal Desa Batang Merangin divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Majelis Hakim yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun. Dalam tuntutan tersebut jaksa juga meminta apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih akan pikir pikir apakah melakukan banding atau tidak. "Kami masih pikir-pikir,"ujar JPU.
Sementara jawaban terdakwa juga sama yakni belum menentukan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau terima atas putusan tersebut. "Kami masih pikir pikir,"bebernya.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Batang Merangin tahun anggaran 2021. Adapun kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 597.333.417.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (*)
