Wabup Murison Launching Sekolah Siaga Kependudukan MAN 2 Kerinci

Merdekapost.com – Wakil Bupati Kerinci H. Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si. secara resmi melaunching Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) MAN 2 Kabupaten Kerinci, di Desa Kemantan Agung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam memperkuat edukasi kependudukan sekaligus menyiapkan generasi muda yang sehat, cerdas, berkarakter dan mampu menghadapi tantangan masa depan.

Baca Juga: Kapolsek AHT Sigap Pantau Pembersihan Bambu Roboh, Pastikan Akses Warga Kembali Lancar

Launching SSK MAN 2 Kabupaten Kerinci turut dihadiri Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi Zamhari, S.H., M.H, pimpinan DPRD Kerinci dr. Surmila Apri Yulisa, Kepala Dinas PPKBPP&PA Dra. Linda Martiani, M.M, Kepala Kemenag H. Pahrizal, S.Ag., M.M, bersama unsur forkopimda serta jajaran terkait, pihak sekolah, para guru dan peserta didik.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kerinci menyampaikan bahwa pembangunan kependudukan harus dimulai sejak usia sekolah. Berdasarkan data dalam sambutan Pemerintah Kabupaten Kerinci, jumlah penduduk Kerinci pada 2025 mencapai 272.832 jiwa, dengan 41.557 penduduk berusia 15–24 tahun. Kelompok usia tersebut berada pada fase penting dalam menentukan pendidikan, kesehatan, pekerjaan hingga kesiapan membangun keluarga.

Baca Juga: Bupati Monadi Apresiasi Antusiasme Masyarakat pada Festival Kopi Kerinci 2026, Dorong Kopi Lokal Tembus Pasar Dunia

Pengetahuan kependudukan, kesehatan reproduksi dan perencanaan kehidupan, lanjutnya, perlu ditanamkan sejak remaja. Generasi muda tidak cukup hanya memiliki akses terhadap informasi, tetapi juga membutuhkan pengetahuan dan pendampingan agar mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Melalui keberadaan SSK, pendidikan kependudukan diharapkan tidak berhenti pada pemahaman mengenai jumlah penduduk, tetapi juga membangun kesadaran mengenai pentingnya kualitas penduduk, keluarga berkualitas, kesehatan serta pencegahan stunting sejak remaja.

Baca Juga: RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh Gelar Witness dan Handover Alat Kesehatan CT Scan

Saat ini, Kabupaten Kerinci telah memiliki dua Sekolah Siaga Kependudukan, termasuk MAN 2 Kabupaten Kerinci. Pemerintah daerah menilai keberadaan SSK merupakan langkah awal yang perlu dikembangkan secara berkelanjutan dan diperluas menjadi gerakan pendidikan kependudukan di Kabupaten Kerinci.

Kepada pihak MAN 2 Kabupaten Kerinci, pemerintah daerah mendorong agar SSK tidak sekadar menjadi program seremonial. Sekolah diharapkan dapat menjadi pusat literasi kependudukan, ruang bagi peserta didik untuk berdiskusi, bertanya serta mempersiapkan masa depan mereka.

Sementara itu, Dinas PPKBPP&PA bersama Kantor Kementerian Agama, Bappeda Litbang dan perangkat daerah terkait diharapkan dapat memberikan pembinaan secara berkelanjutan, terukur dan terintegrasi dengan pembangunan manusia di Kabupaten Kerinci.

“272.832 penduduk adalah kekuatan Kerinci. 41.557 generasi muda adalah harapan Kerinci. Dan 2 Sekolah Siaga Kependudukan adalah langkah awal untuk menyiapkan masa depan itu,” menjadi pesan penting dalam kegiatan tersebut.

Launching SSK MAN 2 Kabupaten Kerinci kemudian ditandai dengan pelepasan balon oleh Wakil Bupati Kerinci bersama para tamu undangan sebagai simbol dimulainya program Sekolah Siaga Kependudukan di MAN 2 Kerinci.

Baca Juga: Bupati Monadi Didampingi Camat AHT Hadir Jenguk Korban Kebakaran di Kemantan dan Salurkan Bantuan

Usai prosesi launching, Wakil Bupati Kerinci bersama Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, pimpinan DPRD Kerinci dan jajaran terkait melanjutkan peninjauan stand pameran MAN 2 Kabupaten Kerinci. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan untuk melihat berbagai karya, kreativitas serta potensi yang ditampilkan oleh pihak sekolah.

Rangkaian kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, BKKBN, dunia pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun generasi Kerinci yang berkualitas.

Dengan diluncurkannya SSK MAN 2 Kabupaten Kerinci, Pemkab Kerinci berharap lahir generasi yang tidak hanya unggul dalam pendidikan, tetapi juga memiliki kesadaran kependudukan, kesehatan, karakter dan tanggung jawab dalam mempersiapkan masa depan.

Pemerintah Kabupaten Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembangunan manusia dengan menempatkan generasi muda sebagai bagian penting dalam mewujudkan Kerinci yang berdaya saing, maju dan sejahtera.(Adz)

Ribuan Hektar Dikuasai PTPN 4 Kayu Aro, Kontribusi PAD Nol, DPRD Kerinci Jangan Diam!

Ribuan Hektar Dikuasai PTPN 4, Kontribusi PAD Nol, DPRD Kerinci Jangan Diam!.(mpc)

Kerinci, Merdekapost.com – Polemik keberadaan perkebunan PTPN IV Regional 4 di Kabupaten Kerinci terus bergulir. DPRD Kabupaten Kerinci didesak segera memanggil pihak manajemen PTPN untuk memberikan penjelasan terbuka terkait kontribusi perusahaan terhadap daerah serta kepastian status dan batas Hak Guna Usaha (HGU).

Pemanggilan tersebut dinilai penting agar berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti menjadi isu tanpa kejelasan.

Salah satu hal yang perlu ditanyakan DPRD adalah sejauh mana kontribusi langsung aktivitas perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci.

Bacaan Lainnya:

Kerinci Bukan Ruang Ekspansi PETI: Jangan Biarkan Tambang Ilegal Mengakar di Tanah Sakti

Festival Kopi Kerinci 2026, Bupati Monadi Dorong Potensi Unggulan Daerah

Masyarakat meminta adanya penjelasan berbasis data mengenai jenis penerimaan yang masuk ke daerah, termasuk pajak maupun kewajiban lain yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Selain persoalan kontribusi daerah, DPRD juga dinilai perlu meminta penjelasan mengenai luas, masa berlaku, batas koordinat, serta pemanfaatan lahan HGU PTPN IV Regional 4.

Hal ini menyusul munculnya pertanyaan dari masyarakat terkait batas antara areal perkebunan dengan lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

“DPRD perlu memanggil PTPN. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak. Perusahaan harus diberikan ruang menjelaskan berapa luas HGU, sampai kapan berlaku, batas-batasnya di mana, dan bagaimana kontribusinya terhadap daerah,” ujar salah seorang warga.

Pemanggilan tersebut juga dapat menjadi ruang klarifikasi bagi PTPN untuk menjelaskan tudingan maupun persepsi yang berkembang di masyarakat.

Bacaan Lainnya:

Dorong Peningkatan Kemampuan Digital ASN, Kemenag Kerinci Launching Kelas Digital

Petani Kerinci Minta BKPSDM Sungai Penuh Bertindak, Dugaan Penggelapan Hasil Tani yang Dilakukan Oknum PNS Kota Sungai Penuh

DPRD Kerinci diharapkan tidak hanya memanggil PTPN untuk membahas persoalan HGU, tetapi juga menghadirkan pihak BPN/ATR dan pemerintah daerah, sehingga data mengenai status dan batas lahan dapat dikonfirmasi secara bersama.

Dengan begitu, persoalan perkebunan PTPN IV Regional 4 dapat dibahas secara terbuka, berdasarkan dokumen dan data resmi, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat maupun perusahaan.

Kini, publik menunggu apakah DPRD Kabupaten Kerinci akan menindaklanjuti desakan tersebut melalui rapat dengar pendapat dan menghadirkan langsung manajemen PTPN IV Regional 4 untuk memberikan penjelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, Senin (21/9/2026), pihak Manajemen PTPN 4 Kayu Aro dan DPRD Kerinci belum ada keterangan terkait permasalahan tersebut.(Adz)

Dorong Peningkatan Kemampuan Digital ASN, Kemenag Kerinci Launching Kelas Digital

Dorong Peningkatan Kemampuan Digital ASN, Kemenag Kerinci Launching Kelas Digital.(MPC)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kerinci terus mendorong peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tuntutan transformasi digital.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Launching Kelas Digital bagi ASN yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (21/9/2026).

Kegiatan ini diikuti seluruh ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kerinci. Program Kelas Digital tersebut diinisiasi Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Hamdi, S.E., Ak., M.Pd.I., sebagai wadah pembelajaran bersama untuk meningkatkan kemampuan ASN dalam mengoperasikan komputer dan berbagai aplikasi penunjang pekerjaan perkantoran.

Baca Juga: Ini 20 Nama yang Lolos Administrasi Lelang Jabatan di Sungai Penuh 2026, Berebut 5 Jabatan Kepala OPD

Kelas Digital direncanakan berlangsung dalam 12 kali pertemuan yang dilaksanakan setiap hari Jumat. Materi yang diberikan mencakup pengoperasian Microsoft Office, Canva, serta berbagai keterampilan digital lainnya yang dibutuhkan dalam menunjang pekerjaan kedinasan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kerinci, H. Pahrizal, S.Ag., M.M., mengapresiasi inisiatif pelaksanaan Kelas Digital tersebut.

Menurutnya, peningkatan kemampuan digital ASN merupakan bagian penting dalam menghadapi perubahan pola kerja sekaligus meningkatkan kualitas kinerja aparatur.

“Harapan kita seluruh ASN dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan penuh semangat. Manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kemampuan, sehingga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” jelasnya.

Pahrizal juga mengingatkan seluruh ASN agar senantiasa teliti dan bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi. Menurutnya, kemajuan teknologi harus diiringi dengan peningkatan kemampuan sekaligus kehati-hatian, khususnya dalam penggunaannya untuk kepentingan kedinasan.

“Melalui kegiatan ini kita berharap ada perubahan nyata dalam transformasi digital. Sumber daya manusia di Kementerian Agama harus terus diberdayakan dan dipersiapkan agar semakin mampu serta dapat diandalkan dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubbag TU Kemenag Kerinci, H. Hamdi, S.E., Ak., M.Pd.I., menjelaskan bahwa Kelas Digital menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pemerataan pengetahuan dan keterampilan digital di lingkungan Kemenag Kerinci.

Program tersebut, kata Hamdi, dirancang sebagai ruang belajar bersama bagi ASN untuk memahami pengoperasian komputer, berbagai aplikasi perkantoran, serta cara menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi digital.

Baca Juga: Petani Kerinci Minta BKPSDM Sungai Penuh Bertindak, Dugaan Penggelapan Hasil Tani yang Dilakukan Oknum PNS Kota Sungai Penuh

“Kita ingin melakukan pemerataan pengetahuan tentang cara mengoperasikan komputer dan bagaimana melaksanakan pekerjaan secara digital. Karena itu, Kelas Digital ini kita hadirkan sebagai wadah belajar bersama bagi ASN,” jelasnya.

Hamdi menambahkan, sebelum proses pembelajaran dimulai, pihaknya akan melakukan pemetaan kemampuan ASN dalam menggunakan komputer.

Pemetaan tersebut diperlukan agar materi pembelajaran yang diberikan dapat disesuaikan dengan tingkat kemampuan dan kebutuhan masing-masing peserta.

Baca Juga: Disparbud Kerinci Jadi Motor Kopi Lokal Menuju Panggung Kopi Dunia

“Pendaftaran sekaligus pemetaan kemampuan ini penting agar kita mengetahui sejauh mana kemampuan ASN dalam menggunakan komputer. Dengan demikian, pembelajaran dapat dilaksanakan secara terarah dan sesuai kebutuhan,” katanya.

Ia menegaskan, kemampuan mengoperasikan komputer saat ini telah menjadi bagian penting dalam menunjang pelaksanaan tugas ASN. Terlebih, berbagai sistem kerja pemerintahan semakin banyak menggunakan platform dan layanan berbasis digital.

“Sekarang hampir semua pekerjaan sudah berbasis digital. ASN yang belum mampu mengoperasikan komputer tentu akan kesulitan untuk bekerja secara maksimal. Karena itu, kemampuan digital perlu kita tingkatkan secara bersama-sama,” pungkasnya.(aDZ)

Disparbud Kerinci Jadi Motor Kopi Lokal Menuju Panggung Kopi Dunia

 

Disparbud Kerinci Jadi Motor Kopi Lokal Menuju Panggung Kopi Dunia.(MPC)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Festival Kopi Kerinci 2026 resmi berakhir pada Minggu (20/9/2026) Kemarin. Setelah berlangsung selama dua hari di Lapangan M10 Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, kegiatan yang mengangkat potensi kopi lokal tersebut ditutup oleh Bupati Kerinci.

Mengusung tema “Kopi Kerinci Tanah Surga Menuju Panggung Kopi Dunia”, festival ini tidak hanya menghadirkan berbagai kegiatan bagi pencinta kopi, tetapi juga mempertemukan petani, pelaku usaha, barista, komunitas kopi, UMKM dan sejumlah pemangku kepentingan.

Hari terakhir festival diisi dengan sejumlah agenda yang membawa peserta lebih dekat pada proses produksi dan penilaian kualitas kopi.

Baca Juga: Bupati Monadi Apresiasi Antusiasme Masyarakat pada Festival Kopi Kerinci 2026, Dorong Kopi Lokal Tembus Pasar Dunia

Salah satunya adalah field trip kebun kopi, yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk melihat langsung perkebunan serta mengenal proses awal produksi kopi dari petani.

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkenalkan perjalanan kopi Kerinci, mulai dari kebun hingga siap diolah dan disajikan kepada konsumen.

Selain itu, kompetisi cup tester turut memeriahkan rangkaian penutupan. Kompetisi ini menguji kemampuan peserta dalam mengenali karakter dan cita rasa kopi, sekaligus memperkenalkan aspek penilaian kualitas dalam industri kopi.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian apresiasi kepada pelaku industri kopi serta penyerahan hadiah kepada para pemenang berbagai kompetisi yang digelar selama festival.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap keterlibatan para pelaku kopi dalam menyukseskan Festival Kopi Kerinci 2026.

Baca Juga: Kerinci Bukan Ruang Ekspansi PETI: Jangan Biarkan Tambang Ilegal Mengakar di Tanah Sakti

Dengan berakhirnya kegiatan, festival ini diharapkan tidak berhenti sebagai agenda tahunan semata. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperluas jejaring, memperkenalkan potensi kopi Kerinci dan mendorong pengembangan komoditas kopi agar memiliki nilai tambah.

Kopi Kerinci sendiri menjadi salah satu potensi perkebunan yang terus diperkenalkan melalui berbagai kegiatan promosi, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif.

Baca juga: Ini 20 Nama yang Lolos Administrasi Lelang Jabatan di Sungai Penuh 2026, Berebut 5 Jabatan Kepala OPD

Melalui festival ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berupaya mempertemukan potensi lokal dengan pelaku usaha, komunitas dan jaringan industri kopi yang lebih luas.

Dari kawasan Kayu Aro, kopi Kerinci diharapkan semakin dikenal masyarakat, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Penutupan Festival Kopi Kerinci 2026 menjadi penanda berakhirnya rangkaian kegiatan selama dua hari sekaligus momentum untuk melanjutkan upaya pengembangan kopi lokal menuju pasar yang lebih luas.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kerinci, Jambi, menggelar Festival Kopi Kerinci 2026 pada 19-20 September 2026 di Lapangan M10 Kayu Aro.

Festival yang mengusung tema “Kopi Kerinci Tanah Surga Menuju Panggung Kopi Dunia” itu menjadi salah satu upaya memperkenalkan kopi Kerinci sekaligus memperluas jejaring antara petani, pelaku usaha, komunitas, pemerintah dan industri kopi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci Jamal Penta Putra mengatakan, sejumlah pemangku kepentingan dijadwalkan menghadiri pembukaan festival.

Mereka antara lain Gubernur Jambi, jajaran Pemerintah Kabupaten Kerinci, perwakilan Bank Indonesia, Bank Jambi, BNI, BRI, serta Asosiasi Kopi Spesial Indonesia (ASKI).

Menurut Jamal, keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat membuka peluang kerja sama sekaligus memperkuat posisi kopi Kerinci di pasar yang lebih luas.

Festival juga melibatkan Perkumpulan Penggiat Kopi Jambi, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ekonomi kreatif, komunitas kopi, barista, petani serta pelaku usaha kopi.(Ali)

Api Meluas, Asap Mengepul, Efandra: Di Mana Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat?

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Presiden Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK), Efandra Rahmat Hidayat, mempertanyakan kehadiran dan efektivitas peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di tengah masyarakat menyusul semakin meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Jambi.

Efandra menilai, karhutla bukan semata persoalan memadamkan api. Di dalamnya terdapat aspek pencegahan, perlindungan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta penegakan hukum yang harus berjalan secara bersamaan.

“Api meluas, asap mengepul, masyarakat terdampak. Pertanyaannya sederhana: di mana kehadiran Polri di tengah masyarakat? Polri memiliki fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan, serta menegakkan hukum. Fungsi tersebut harus benar-benar terasa di lapangan,” kata Efandra di Jambi, Kamis (17/9/2026).

Menurut Efandra, apabila ditemukan indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja, maka aspek penegakan hukum harus menjadi bagian penting dari penanganan karhutla. Ia meminta kepolisian tidak hanya bergerak ketika api telah membesar, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelaku pembakaran merasa aman karena tidak melihat adanya penegakan hukum. Kalau memang ditemukan dugaan pembakaran yang disengaja, buktikan melalui penyelidikan dan proses hukum,” tegasnya.

Efandra menekankan bahwa pernyataannya bukan untuk menyimpulkan seluruh karhutla disebabkan oleh kesengajaan maupun menuduh pihak tertentu. Penyebab setiap kebakaran, menurutnya, harus ditentukan berdasarkan fakta lapangan dan alat bukti.

Namun demikian, ia mendorong Polri meningkatkan kehadiran di kawasan rawan karhutla melalui patroli, pengawasan, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.

“Kalau fungsi pencegahan kuat, masyarakat akan melihat aparat hadir. Kalau penegakan hukum berjalan, siapa pun yang berniat melakukan pembakaran akan mempertimbangkan konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Presiden HIMSAK juga mendorong sinergi antara Polri, pemerintah daerah, BPBD, TNI, Manggala Agni, pemerintah desa, masyarakat, dan dunia usaha dalam mencegah serta menangani karhutla.

Menurutnya, penanganan karhutla harus dimulai sejak tahap deteksi dini, bukan menunggu api meluas.

“Jangan hanya hadir ketika api sudah besar. Kehadiran negara harus dimulai sejak potensi kebakaran terdeteksi, masyarakat mendapat perlindungan, sampai dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti,” katanya.

Efandra berharap kondisi karhutla menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan di Jambi. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman kebakaran dan dampak asap, sementara setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan hukum dan alat bukti.

“Karhutla bukan sekadar persoalan api. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, lingkungan, ketertiban, dan kepastian hukum. Karena itu, kehadiran negara harus nyata dan dirasakan masyarakat,” pungkas Efandra. (Adz) 

Sebagai Anggota Dewan, Jangan Bangun Narasi yang Menyesatkan

Edminuddin dan Ego Salman (Foto Ilustrasi AI)

Sebagai Anggota Dewan, Jangan Bangun Narasi yang Menyesatkan

Oleh: Ego Salman – Pemuda Kerinci

Saya sebagai pemuda Kerinci tentu tidak menutup mata terhadap persoalan pemerataan pembangunan di Kerinci dan Sungai Penuh.

Kalau memang ada program pemerintah Provinsi Jambi yang tidak adil, perjuangkan. Kalau ada anggaran yang tidak proporsional, buka datanya. Kalau ada kebijakan yang merugikan masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh, kritik dan kawal sampai ada perbaikan.

Tetapi sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, kita juga harus berhati-hati dalam membangun narasi di ruang publik.

Jangan sampai kritik terhadap kebijakan berubah menjadi narasi yang menyesatkan masyarakat.

Apalagi membawa-bawa sejarah dengan mengatakan seolah-olah Kerinci hanya menjadi bagian dari Provinsi Jambi karena merupakan “syarat” berdirinya Provinsi Jambi.

Sejarah pembentukan Provinsi Jambi tidak sesederhana itu. Dasar hukum pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat I di Sumatera Tengah kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, yang menjadi salah satu dasar keberadaan Provinsi Jambi.

Karena itu, kalau persoalannya adalah ketidakadilan pembangunan, mari bicara dengan data, bukan dengan sentimen sejarah.

Berapa anggaran yang dialokasikan untuk Kerinci?

Berapa untuk Sungai Penuh?

Program apa saja yang tidak mendapatkan alokasi?

Apa indikator ketidakadilannya?

Dan dibandingkan dengan daerah lain, berapa sebenarnya kesenjangannya?

Buka semuanya kepada publik.

Sebab masyarakat Kerinci tidak membutuhkan wakil rakyat yang hanya lantang mengatakan “lepaskan kami dari Jambi”.

Masyarakat membutuhkan wakil rakyat yang mampu mengatakan:

“Ini datanya. Ini masalahnya. Ini anggarannya. Dan ini yang akan kami perjuangkan.”

Terlebih Edminuddin sendiri merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Dapil Jambi IV, yang mencakup Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Maka posisi sebagai wakil rakyat seharusnya digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh melalui jalur politik, penganggaran, pengawasan dan legislasi.

Bukan membangun kesan seolah-olah satu-satunya jalan keluar dari persoalan pembangunan adalah keluar dari Provinsi Jambi.

Kalau ada 36 penerima program umrah dan tidak ada satu pun dari Kerinci maupun Sungai Penuh, mari kita lihat mekanisme penetapan penerimanya.

Kalau tidak ada yayasan pendidikan dari Kerinci dan Sungai Penuh yang menerima hibah, mari buka daftar penerima, kriterianya, dan mekanisme pengajuannya.

Di situlah letak kritik yang substantif.

Bukan sekadar mengatakan, “kalau kami dianaktirikan, kembalikan kami ke Sumatera Barat.”

Saya percaya masyarakat Kerinci cukup dewasa untuk memahami bahwa memperjuangkan daerah tidak harus dengan membangun pertentangan antara Kerinci dan Jambi.

Kita bisa mengkritik pemerintah tanpa membenci Jambi.

Kita bisa menuntut keadilan tanpa memainkan sentimen sejarah.

Kita bisa memperjuangkan Kerinci tanpa mengancam untuk keluar dari Provinsi Jambi.

Karena tugas seorang wakil rakyat bukan hanya menyampaikan kemarahan masyarakat.

Tugasnya adalah mengubah kemarahan itu menjadi kebijakan, anggaran, dan keputusan yang berpihak kepada masyarakat.

Jadi, sebagai pemuda Kerinci, saya hanya ingin mengatakan:

Jangan bangun narasi yang menyesatkan.

Buka data.

Pahami posisi.

Jelaskan persoalan secara utuh.

Dan yang paling penting:

Perjuangkan Kerinci–Sungai Penuh dengan kerja nyata, bukan sekadar dengan retorika. (**)

APBD Terbatas Bukan Alasan! Taktik Cerdas Bupati Annisa Himpun CSR Rp31,55 Miliar Demi Jalan Mulus

APBD Terbatas Bukan Alasan! Taktik Cerdas Bupati Darmas Raya Annisa Suci Ramadahni Himpun CSR Rp31,55 Miliar Demi Jalan Mulus.(Ist)

APBD Terbatas Bukan Alasan! Taktik Cerdas Bupati Annisa Himpun CSR Rp31,55 Miliar Demi Jalan Mulus

Pernah dengar keluhan klasik pemerintah daerah? "Wah, jalan rusak belum bisa diperbaiki tahun ini karena anggaran APBD kita terbatas."

Kalimat itu tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Dharmasraya. Di bawah kepemimpinan Bupati Annisa Suci Ramadhani, keterbatasan anggaran justru melahirkan sebuah terobosan cerdas yang patut dicontoh daerah lain.

Bukan dengan berpasrah diri atau sekadar menunggu kucuran dana pusat, Bupati Annisa memilih menjemput bola. Beliau berhasil merangkul belasan perusahaan swasta—terutama raksasa industri sawit yang beroperasi di Dharmasraya—untuk membentuk sebuah konsorsium besar. Hasilnya sangat konkret, komitmen dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp31,55 miliar sukses dihimpun sepanjang tahun 2026 untuk menggenjot pembangunan daerah.

Menariknya, dana puluhan miliar ini tidak digunakan untuk program seremonial jangka pendek. Bupati Annisa secara taktis mengarahkan total dana Rp31,55 miilar tersebut untuk membiayai 9 ruas jalan strategis antarnagari, mulai dari Sopan Jaya, Taratak Tinggi, hingga Banai.

Strategi ini menggunakan sistem co-sharing. Dana CSR dari perusahaan langsung dikonversi menjadi aspal dan pengerjaan fisik di bawah pengawasan Dinas PUPR, berkolaborasi mendampingi anggaran APBD dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Langkah ini adalah simbiosis mutualisme yang nyata. Perusahaan sawit ikut bertanggung jawab merawat jalan yang setiap hari dilewati oleh kendaraan operasional mereka, sementara masyarakat langsung menikmati jalur logistik yang mulus dan nyaman. Efeknya, ekonomi bergerak lebih cepat dan potensi gesekan sosial di lingkar industri bisa diredam dengan keharmonisan.

Ketika banyak daerah masih bingung melacak ke mana larinya dana CSR perusahaan di wilayah mereka, Dharmasraya menunjukkan kelasnya lewat transparansi dan eksekusi yang nyata. Ini bukan sekadar tentang membangun jalan, tetapi tentang kualitas kepemimpinan yang mampu mengubah tantangan fiskal menjadi ruang kolaborasi.

Kira-kira, daerah mana lagi nih di Sumbar yang perlu meniru taktik cerdas dari Kak Annisa? Coba absen dan tulis aspirasi Dunsanak di kolom komentar ya!

Penulis: Rizal Gusmendra [RG] 

#annisasuciramadhani #BupatiDarmasRayaSumbar 

Dilema Penegakan Hukum Karhutla: Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, “Segera Hukum Perusahaan”, dan Tanggung Jawab Negara

 

Dilema Penegakan Hukum Karhutla: 

Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, 

“Segera Hukum Perusahaan”, 

dan Tanggung Jawab Negara

OLEH : TAUFIK QUROCHMAN, S.H., M.H.

Kebakaran hutan dan lahan selalu menyisakan dua persoalan sekaligus, api yang harus dipadamkan dan perdebatan tentang siapa yang harus dipersalahkan. Persoalan kedua terkadang justru lebih rumit. Sebab ketika api padam, prasangka sosial sering kali belum selesai.

Ada fenomena menarik dalam diskursus karhutla. Ketika masyarakat kecil berhadapan dengan hukum karena diduga membakar lahan, segera muncul argumentasi, "jangan keras kepada rakyat kecil". Sebaliknya, ketika kebakaran ditemukan di dalam atau sekitar konsesi perusahaan, tuntutan publik dapat bergerak ke arah berbeda: segera hukum perusahaan, cabut izinnya.

Keduanya dapat lahir dari kegelisahan yang dapat dipahami. Namun hukum tidak boleh bekerja berdasarkan simpati kepada satu kelompok ataupun prasangka terhadap kelompok lainnya.

Hukum harus bekerja berdasarkan fakta.

Inilah salah satu dilema penegakan hukum karhutla yang menarik dibaca melalui perspektif sosiologi hukum. Hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia beroperasi di tengah struktur sosial, ketimpangan ekonomi, opini publik, relasi kekuasaan, pengalaman masa lalu, bahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi.

Akibatnya, identitas seseorang atau badan usaha terkadang lebih dahulu membentuk persepsi sebelum fakta hukum selesai diperiksa.

Rakyat Kecil Bukan Berarti Kebal Hukum

Simpati kepada masyarakat kecil merupakan sesuatu yang manusiawi. Dalam banyak kasus, masyarakat mempunyai keterbatasan teknologi, modal dan akses terhadap metode pengelolaan lahan.

Konteks sosial tersebut penting diperhatikan. Namun memahami konteks tidak sama dengan menghapus pertanggungjawaban.

Jika terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran, hukum tetap harus bekerja. Yang perlu dipastikan adalah penegakan hukum dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan fakta konkret, tingkat kesalahan, akibat perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keadilan tidak berarti membebaskan seseorang hanya karena ia miskin. Sebagaimana keadilan juga tidak berarti menghukum seseorang hanya karena ia kaya.

Perusahaan Juga Tidak Boleh Dihakimi Sebelum Fakta

Problem yang sama terjadi ketika kebakaran ditemukan dalam wilayah konsesi perusahaan.

Kebakaran di dalam suatu konsesi adalah fakta serius dan harus segera diperiksa. Tetapi lokasi api tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai siapa yang menyalakan api, bagaimana kebakaran terjadi, apakah terdapat kelalaian, apakah kewajiban pencegahan telah dilaksanakan, dan bentuk pertanggungjawaban hukum apa yang dapat dikenakan.

Ada pula logika ekonomi yang patut dipertimbangkan. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan berbasis lahan, tanaman, infrastruktur, peralatan dan areal produksi merupakan aset ekonomi. Kebakaran dapat menghancurkan aset, mengganggu produksi, menimbulkan biaya pemadaman, risiko hukum dan kerugian reputasi.

Karena itu, terlalu sederhana jika setiap kebakaran di konsesi langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan bahwa perusahaan sengaja membakar.

Tetapi argumen sebaliknya juga harus dihindari: karena lahan merupakan aset perusahaan, maka perusahaan pasti tidak mungkin bertanggung jawab.

Hukum tidak mengenal kesimpulan sesederhana itu.

Pertanyaan hukumnya bukan hanya “siapa yang menyalakan api?”, tetapi juga, siapa yang menguasai dan mengelola areal? Apakah kewajiban pencegahan dijalankan? Apakah sarana pengendalian tersedia dan berfungsi? Bagaimana respons ketika api pertama kali diketahui? Apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban hukum?

Di sinilah pembuktian harus menggantikan prasangka.

Lalu, Bagaimana Jika yang Terbakar Hutan Lindung dan Taman Nasional?

Di titik inilah diskursus karhutla perlu diperluas.

Jika kebakaran di dalam konsesi perusahaan segera memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemegang konsesi, mengapa pertanyaan serupa tidak selalu terdengar sama keras ketika yang terbakar adalah hutan lindung atau taman nasional?

Hutan lindung dan taman nasional bukanlah ruang tanpa pengelola. Keduanya berada dalam rezim penguasaan dan pengelolaan negara dengan institusi yang mempunyai fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab tertentu.

Tentu, sebagaimana perusahaan tidak otomatis menjadi pelaku pembakaran ketika api berada dalam konsesinya, pemerintah atau pengelola kawasan juga tidak otomatis menjadi pelaku ketika hutan lindung atau taman nasional terbakar.

Tetapi prinsip akuntabilitas harus berlaku konsisten.

Pertanyaannya harus sama, apakah risiko kebakaran telah dipetakan? Apakah patroli dan pencegahan berjalan? Apakah infrastruktur pengendalian tersedia? Apakah sumber air dan akses pemadaman dipersiapkan? Seberapa cepat respons dilakukan ketika api terdeteksi? Dan setelah kebakaran berulang, apakah tata kelola kawasan dievaluasi?

Inilah dimensi yang sering hilang dalam perdebatan karhutla.

Kita sangat mudah membicarakan tanggung jawab korporasi atas konsesi, tetapi terkadang lupa membicarakan tanggung jawab negara atas kawasan yang berada dalam pengelolaannya.

Pertanggungjawaban tersebut tentu tidak harus selalu berarti pertanggungjawaban pidana. Ia dapat berupa evaluasi administratif, pengawasan, koreksi kebijakan, pertanggungjawaban institusional, hingga pemeriksaan terhadap kelalaian apabila memang ditemukan berdasarkan fakta.

Apalagi ketika kawasan yang sama mengalami kebakaran secara berulang. Kebakaran berulang semestinya tidak lagi diperlakukan sebagai kejadian yang sepenuhnya tidak dapat diprediksi. Ia harus menjadi indikator untuk mengevaluasi efektivitas tata kelola dan sistem pencegahan.

Jangan Menghukum Berdasarkan Identitas

Sosiologi hukum mengingatkan bahwa hukum dapat kehilangan keadilannya ketika penegakan hukum terlalu dipengaruhi konstruksi sosial tentang siapa yang dianggap “lemah”, siapa yang dianggap “kuat”, dan siapa yang dianggap mewakili negara.

Rakyat kecil tidak selalu benar hanya karena mereka rakyat kecil. Perusahaan tidak selalu salah hanya karena ia perusahaan. Dan negara tidak boleh dianggap bebas dari evaluasi hanya karena kawasan yang terbakar berada di bawah pengelolaan pemerintah.

Sebaliknya, besarnya kekuatan ekonomi korporasi tidak boleh membuat pengawasan menjadi lunak. Demikian pula kewenangan negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari evaluasi terhadap kegagalan pengelolaan kawasan.

Prinsipnya sederhana, yang kecil jangan dikriminalisasi tanpa dasar, yang besar jangan dilindungi karena kekuasaan, dan negara jangan dibebaskan dari akuntabilitas.

Itulah makna persamaan di hadapan hukum.

Karhutla membutuhkan penegakan hukum yang lebih matang daripada sekadar mencari siapa yang paling mudah disalahkan. Investigasi harus berbasis bukti ilmiah, asal-usul dan pergerakan api, penguasaan serta pengelolaan areal, kewajiban pencegahan, tindakan ketika kebakaran terjadi, dan fakta lapangan.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting dalam penegakan hukum karhutla bukan apakah yang terbakar lahan masyarakat, konsesi perusahaan, hutan lindung, atau taman nasional.

Pertanyaannya harus sama, Apa yang sebenarnya terjadi? Siapa yang mempunyai kewajiban? Apakah kewajiban itu telah dijalankan? Siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang dapat dibuktikan?

Sebab hukum yang adil tidak boleh berubah standar hanya karena status tanah dan identitas pihak yang menguasainya.

Ketika prasangka menggantikan pembuktian dan akuntabilitas diterapkan secara berbeda-beda, yang terbakar bukan hanya hutan dan lahan.

Keadilan pun ikut terbakar.

*Penulis: Mahasiswa Doktoral Universitas Jambi

Pemerintah Sibuk Melarang Kanal, tetapi Siapa yang Menghadirkan Air ke Gambut?

 


Pemerintah Sibuk Melarang Kanal, tetapi Siapa yang Menghadirkan Air ke Gambut?

Oleh: Eko Waskito

"adalah Pimpinan Organisasi Gerakan Cinta Desa".

Api kembali membakar Hutan Lindung Gambut Londerang, Jambi.

Kejadian ini seharusnya tidak lagi dibaca sebagai peristiwa kebakaran biasa. Londerang pernah mengalami kebakaran besar pada tahun 2015. Kawasan ini kembali menghadapi kebakaran pada tahun 2019. Kini, pada Agustus tahun 2026, api kembali masuk ke kawasan yang secara hukum menyandang status hutan lindung gambut.

Sebutan “lindung” akhirnya menghadirkan sebuah ironi.

Apa sesungguhnya yang kita lindungi jika kawasan yang sama tetap memiliki kerentanan untuk terbakar kembali?

Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyederhanakan penyebab karhutla. Api tentu harus ditelusuri asalnya. Pelaku pembakaran apabila ditemukan harus diproses hukum. Tetapi setelah lebih dari satu dekade pengalaman kebakaran gambut, pemerintah juga harus berani mengajukan pertanyaan yang lebih struktural:

Mengapa gambut masih bisa menjadi begitu kering sehingga api mampu hidup dan menjalar dan merambat di dalamnya?

Masalah Gambut Sesungguhnya adalah Air

Kita terlalu sering berbicara mengenai api setelah kebakaran terjadi, tetapi kurang serius berbicara mengenai stok air sebelum kebakaran terjadi. Apalagi di dalam area kawasan Gambut.

Padahal logikanya sederhana. Gambut basah sulit terbakar. Gambut yang kehilangan air berubah menjadi tumpukan bahan organik kering yang sangat rentan terhadap api. Begitu terbakar, api dapat masuk ke lapisan bawah permukaan dan bertahan lama.

Karena itu, pertahanan pertama kawasan gambut sebenarnya bukan helikopter water bombing ataupun mesin-mesin pompa air. Bukan mobil pemadam, juga Bukan pula ribuan meter selang.

Pertahanan pertama gambut adalah "air" yang sudah berada di dalam ekosistem sebelum api datang.

Di sinilah kita perlu mengevaluasi paradigma kebijakan pengelolaan gambut.

Pasca kebakaran besar 2015, negara memperkuat regulasi perlindungan gambut. PP Nomor 57 Tahun 2016 memperketat perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Semangat dasarnya tepat: gambut tidak boleh dikeringkan. Dan Saya sepakat.

Yang perlu dilarang keras adalah setiap tindakan yang menyebabkan fungsi hidrologis gambut rusak.

Tetapi setelah bertahun-tahun kebijakan itu berjalan, kita perlu mengajukan pertanyaan berikutnya:

Apakah semua kanal harus selalu dipahami sebagai instrumen pengeringan dini?

Jawabannya semestinya tidak.

Kanal Drainase dan Kanal Pembasahan Bukan Hal yang sama Selama puluhan tahun, kanal memang identik dengan eksploitasi gambut.

Kanal dibuat untuk mengeluarkan air. Muka air tanah turun. Gambut mengering. Tanah mengalami subsiden dan risiko kebakaran meningkat.

Model seperti itu tentu harus dihentikan.

Tetapi ilmu hidrologi tidak mengenal satu fungsi kanal saja.

Saluran air pada prinsipnya merupakan infrastruktur untuk memindahkan air. Arah dan dampaknya ditentukan oleh desain, elevasi, pintu pengendali, sumber air serta sistem operasinya.

Jika kanal dibuat untuk mengeluarkan air dari gambut, ia menjadi instrumen drainase.

Tetapi bagaimana jika sistem hidrologis justru dirancang untuk memasukkan air ke kawasan gambut pada musim kemarau?

Bagaimana jika sumber air dari sungai terdekat setelah dipastikan aman secara ekologis dipompa atau dialirkan secara terkendali menuju zona gambut yang mengalami penurunan muka air?

Bagaimana jika saluran tersebut dilengkapi pintu air sehingga air hanya didistribusikan ketika gambut memasuki kondisi kritis?

Bagaimana jika semuanya dikendalikan berdasarkan sensor tinggi muka air tanah?

Menyamakan sistem seperti itu dengan kanal drainase konvensional jelas merupakan kekeliruan cara berpikir.

Yang satu membuang air dari gambut. Yang lain menghadirkan air untuk menyelamatkan gambut.

Jangan Terjebak pada Redaksi Regulasi

Di sinilah hukum lingkungan harus bersifat progresif.

Tujuan hukum perlindungan gambut bukan mempertahankan istilah “dilarang membuat kanal” secara tekstual. Tujuan akhirnya adalah memastikan fungsi hidrologis ekosistem gambut tetap terpelihara.

PP Nomor 57 Tahun 2016 sendiri merupakan bagian dari kerangka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Karena itu, ukuran keberhasilan hukum seharusnya bukan semata-mata ada atau tidak adanya saluran air.

Ukuran sesungguhnya adalah:

Apakah muka air gambut terjaga?

Apakah gambut tetap basah pada periode kritis kemarau?

Apakah fungsi hidrologisnya pulih?

Dan yang paling sederhana: apakah kawasan tersebut berhenti terbakar berulang kali?

Kalau jawabannya belum, berarti ada sesuatu yang perlu dievaluasi.

Bukan berarti regulasinya harus dibuang.

Justru implementasinya harus dibuat lebih cerdas.

Ironi Pemadaman

Ada ironi lain yang lebih besar.

Ketika gambut sudah terbakar, negara mengerahkan segala cara untuk membawa air menuju api.

Pompa dihidupkan.

Selang dibentangkan berkilo-kilometer.

Embung dicari.

Helikopter diterbangkan dan water bombing dilakukan dengan biaya yang tidak sedikit.

Artinya, ketika keadaan sudah darurat, kita sepakat pada satu hal:

gambut membutuhkan air.

Lalu mengapa kita menunggu gambut terbakar untuk sibuk menghadirkan air?

Mengapa air tidak dipersiapkan jauh sebelum puncak musim kemarau?

Inilah perubahan paradigma yang diperlukan.

Kita harus berpindah dari fire management menuju water management.

Jangan menunggu hotspot muncul untuk kemudian memburu sumber air. Seharusnya sejak musim hujan pemerintah sudah mengetahui di mana cadangan air tersedia, ke mana air harus dialirkan, bagaimana tinggi muka air tanah dipertahankan, dan zona mana yang akan mengalami kekeringan paling cepat ketika kemarau datang.

Londerang Layak Menjadi Laboratorium Hidrologi Gambut

HLG Londerang justru dapat dijadikan proyek percontohan nasional.

Penelitian akademik telah dilakukan di kawasan ini. Restorasi juga bukan hal baru. Sejak setelah kebakaran 2015, berbagai intervensi pembasahan telah dilakukan, termasuk pembangunan sekat kanal dan sumur bor di bentang alam gambut Jambi.

Tetapi jika kebakaran kembali terjadi, kita tidak boleh puas hanya dengan mengulang pendekatan lama.

Pemerintah bersama perguruan tinggi, ahli hidrologi, masyarakat, Manggala Agni dan para pihak di sekitar kawasan perlu melakukan audit hidrologis menyeluruh HLG Londerang.

Petakan seluruh kanal.

Petakan elevasi gambut.

Petakan sungai dan sumber air permanen.

Ukur debit sungai pada puncak kemarau.

Identifikasi zona yang paling cepat kehilangan air.

Pasang sistem monitoring tinggi muka air tanah secara real-time.

Dari data tersebut baru dirancang infrastruktur pembasahan adaptif.

Bisa berupa sekat kanal, embung, pintu air, pompa, jaringan distribusi air atau teknologi lain yang secara ilmiah terbukti mampu mempertahankan kebasahan gambut.

Mengambil air sungai pun tidak boleh dilakukan sembarangan. Debit ekologis sungai harus dijaga. Kualitas air harus dipertimbangkan. Desain hidrologis harus memastikan infrastruktur yang pada musim kemarau memasukkan air tidak berubah menjadi saluran pembuangan air ketika musim berganti.

Inilah bedanya kebijakan berbasis ilmu pengetahuan dengan kebijakan berbasis slogan.

Jangan Sampai Regulasi Melindungi Gambut di Atas Kertas

Status hutan lindung seharusnya berarti perlindungan nyata terhadap fungsi ekologis kawasan.

Jika gambut berulang kali terbakar sementara setiap tahun kita kembali melakukan operasi pemadaman yang sama, negara harus berani mengevaluasi metode perlindungannya.

Bukan dengan membuka gambut untuk eksploitasi.

Bukan pula dengan melegalkan drainase.

Tetapi dengan mengubah paradigma:

dari melarang kanal menjadi melarang pengeringan.

Setiap kanal yang mengeluarkan air dan merusak fungsi hidrologis harus dilarang.

Tetapi setiap infrastruktur yang secara ilmiah dirancang untuk mempertahankan air, membasahi gambut dan mencegah kebakaran harus memperoleh ruang hukum yang jelas, dengan pengawasan yang sangat ketat.

Karena ekologi tidak membaca pasal.

Api juga tidak membaca peraturan pemerintah.

Api hanya membutuhkan tiga hal: bahan bakar, oksigen dan kondisi yang memungkinkan pembakaran.

Dan pada gambut, salah satu cara paling fundamental memutus mata rantai itu adalah memastikan bahan bakarnya tidak pernah cukup kering untuk terbakar.

Setelah 2015, 2019, dan kini 2026, Hutan Lindung Gambut Londerang sedang memberi kita pelajaran yang sama untuk kesekian kalinya.

Mungkin masalah kita selama ini bukan kekurangan aturan.

Kita hanya terlalu sibuk memadamkan api, sementara belum cukup serius menghadirkan air sebelum api datang. (Eko Waskito, Gecinde, Anggota SEKBER PSDH JAMBI)

Pelantikan Pengurus ISMI Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Berlangsung Khidmat

KERINCI – Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (ISMI) resmi melantik jajaran pengurus baru untuk Wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Hj. Ernawati dan berlangsung khidmat di Aula IAIN Kerinci.

Dalam prosesi tersebut, Hj. Ernawati secara resmi melantik Prof. Dr. H. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si., sebagai Ketua ISMI Kabupaten Kerinci dan Hartono sebagai Ketua ISMI Kota Sungai Penuh.

 Pelantikan ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan pataka organisasi di hadapan para tamu undangan dan jajaran pengurus yang hadir.

Dalam arahannya, Hj. Ernawati memberikan motivasi mendalam kepada seluruh pengurus ISMI yang baru dilantik. 

Dia menegaskan pentingnya peran strategis para sarjana dan akademisi Melayu untuk terus berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah, memajukan nilai-nilai kebudayaan, serta menjadi wadah pemikir yang responsif terhadap isu-isu sosial-masyarakat di Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungai Penuh.

Poin Penting Pelantikan Pengurus ISMI:

Lokasi Acara: Aula Kampus IAIN Kerinci.

Ketua ISMI Kabupaten Kerinci: Prof. Dr. H. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si.

Ketua ISMI Kota Sungai Penuh: Hartono.

Pimpinan Pelantik: Hj. Ernawati.

Dengan kepengurusan yang baru ini, ISMI diharapkan mampu membawa semangat baru, mempererat tali silaturahmi antar-akademisi, serta melahirkan program kerja nyata yang memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah.(Adz)

Ketika Pers Tegak Lurus, Korupsi Tak Bisa Sembarang Menjalar

MERDEKAPOST.COM - Seluruh bangsa sepakat: korupsi adalah musuh bersama yang melumpuhkan kemajuan, merampas hak rakyat, dan merusak sendi keadilan. Sering kita bertanya, kapan praktik busuk ini benar-benar surut? Sebagian menjawab dengan perbaikan undang-undang, sebagian lain menunjuk pada perubahan kepemimpinan. 

Namun ada satu pilar penting yang jarang diletakkan sebagai titik tolak utama: peran jurnalisme yang menjunjung tinggi integritas tanpa kompromi.

Andai setiap insan pers di negeri ini berpegang teguh pada sumpah profesinya—mengutamakan fakta, menolak suap, tak gentar pada ancaman, dan menjauhi kepentingan kelompok tertentu—maka pelaku korupsi tak akan lagi mudah bersembunyi di balik bayang-bayang ketidaktahuan publik. 

Jejak aliran dana yang tak wajar, perizinan yang diatur sepihak, hingga perjanjian yang merugikan negara akan terangkat ke permukaan lebih cepat dan utuh. 

Penguasa yang berniat menyalahgunakan wewenang tak sekadar takut pada aparat penegak hukum, melainkan lebih takut pada terungkapnya kebenaran di hadapan jutaan mata rakyat. Dalam keadaan demikian, jumlah pejabat yang berani melanggar pasti akan menyusun drastis—tak lagi berjejer di berbagai lapisan birokrasi, melainkan benar-benar terhitung dengan jari.

Namun kita pun harus jujur pada kenyataan: integritas pers yang sempurna bukanlah tongkat sakti yang seketika menghapus korupsi dari muka bumi. Korupsi adalah penyakit sistemik yang merambat karena lemahnya pengawasan internal, penegakan hukum yang masih memihak, transparansi anggaran yang belum merata, hingga budaya toleransi atas pelanggaran kecil di tengah masyarakat. 

Pers yang tegak lurus mampu membuka tirai kegelapan, menyerukan kesalahan yang terjadi, dan membangun tekanan moral yang kuat. Namun upaya itu akan sia-sia jika hasil pengungkapan fakta tak ditindaklanjuti dengan putusan hukum yang adil dan setara bagi siapa saja.

Meski demikian, peran pers tak tergantikan posisinya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menegaskan fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial, pengawas, dan pembawa kebenaran bagi kepentingan umum. 

Kode Etik Jurnalistik pula mewajibkan setiap jurnalis menjaga kemandirian dan kejujuran sebagai harga mati. Jika amanat ini dijalankan sepenuhnya tanpa celah, pers akan menjadi tembok penghalang paling kokoh bagi kesewenang-wenangan kekuasaan.

Korupsi mungkin tak bisa hilang dalam semalam hanya dengan berkat jurnalisme yang bersih. Namun satu hal yang pasti: tanpa pers yang berintegritas, korupsi akan terus tumbuh subur tanpa ada yang berani menceritakannya. 

Sebaliknya, jika kita semua—sebagai insan pers maupun masyarakat—bersama-sama mempertahankan kebenaran, maka hari di mana pelaku korupsi malu menampakkan diri, dan kekuasaan kembali tunduk pada kepentingan rakyat, bukan lagi sekadar harapan jauh. Itu adalah kewajiban bersama yang harus diperjuangkan setiap hari.(Adz/Source: Harian Bongkar Post)

Ketua DPD GNPK RI Kerinci-Sungai Penuh: Kritik Bukan Permusuhan, Tapi Bentuk Kepedulian

Ketua DPD GNPK RI Kerinci-Sungai Penuh: Kritik Bukan Permusuhan, Tapi Bentuk Kepedulian.(Ist/AI)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM — Ketua DPD GNPK RI Kerinci-Sungai Penuh, Yusub Basri, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk permusuhan. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari kepedulian masyarakat untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan kepentingan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Yusub melalui tulisan berjudul “Kritik Adalah Bentuk Kepedulian.” Ia menilai, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang takut terhadap kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki diri.

“Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang takut terhadap kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menjadikan kritik sebagai cermin untuk memperbaiki diri,” tulis Yusub.

Baca Juga:

Dugaan Pencemaran Air Limbah Berminyak di Tanah Cogok, Warga Pertanyakan Pengelolaan Limbah SPPG Karya Kita Peduli Kerinci

Menurutnya, masyarakat tidak selalu menuntut kesempurnaan dari pemerintah. Namun, masyarakat membutuhkan keterbukaan, keadilan, transparansi, serta keberanian pemerintah untuk mengevaluasi setiap kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan rakyat.

Yusub juga mengingatkan bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan, tetapi merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

“Kekuasaan adalah amanah, bukan sekadar kewenangan,” tegasnya.

Karena itu, menurut Yusub, setiap kebijakan pemerintah semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, maupun kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat.

Ia menilai kritik yang disampaikan secara santun bukanlah tanda permusuhan. Sebaliknya, kritik dapat menjadi suara kepedulian agar pemerintahan tetap berada pada jalur yang benar dan kepentingan rakyat tidak ditempatkan di belakang kepentingan lainnya.

Baca juga:

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsek Sitinjau Laut,polres kerinci Ajak Masyarakat Percaya Diri Membangun Bangsa

“Kami tidak sedang mencari kesalahan pemerintah. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap kewenangan digunakan untuk kepentingan rakyat, setiap anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap kebijakan tetap berpijak pada keadilan,” ujar Yusub.

Ia menegaskan, sikap kritis terhadap pemerintah tidak berarti menjadi lawan pemerintah.

“Diam terhadap kekeliruan bukanlah solusi, dan menyampaikan kritik bukan berarti menjadi musuh pemerintah,” pungkasnya.(Adz/Merdekapost)

Rapat PB HMI Temui Jalan Buntu, Muncul 2 Nama Ketum Cabang Jambi, Penyelesaian Lanjut ke MPK

Merdekapost.com | Jambi - Rapat Harian Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) pada 7 Agustus 2026 di Sekretariat PB HMI dengan agenda pembahasan penetapan Ketua Umum HMI Cabang Jambi, berlangsung dalam perdebatan panjang. Hingga saat ini, rapat belum menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Munculnya dua nama Ketua Umum HMI Cabang Jambi, menjadi pembahasan di pengurus besar organisasi. 

Fungsionaris PB HMI, Ibnu Cholis, menuturkan rapat yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB membahas dua berkas yang masuk dari dua pihak, yakni Predi dan Pandu, yang masing-masing mengajukan dasar hasil forum sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jambi.

Dalam proses pembahasan, perdebatan muncul sejak penentuan pimpinan sidang (pimsid) dan berlanjut pada proses verifikasi terhadap masing-masing rekomendasi serta dokumen yang menjadi dasar klaim kedua pihak.

Baca Juga: Turun Langsung Padamkan Karhutla di Air Merah, Gubernur Al Haris: Api Sudah 3 Hari, Gambut Sulit Dipadamkan

Perdebatan yang berlangsung cukup alot menyebabkan forum beberapa kali mengalami kebuntuan (deadlock).

Menurut Ibnu, alih-alih menghasilkan satu keputusan yang menyelesaikan persoalan, dinamika forum justru berujung pada munculnya dua nama yang sama-sama dikaitkan sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jambi, yakni Predi dan Pandu.

Situasi semakin menjadi persoalan ketika dalam forum terjadi dua kali ketukan palu oleh pimpinan sidang, sementara substansi mengenai keabsahan forum, rekomendasi, dan dokumen yang menjadi dasar kedua pihak belum menemukan titik temu.

Dua Nama Ketum, Berarti Persoalannya Belum Selesai

Munculnya dua nama Ketua Umum dalam satu proses penyelesaian bukanlah persoalan sederhana.

Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan mendasar yang belum diselesaikan, khususnya terkait legitimasi forum dan dasar konstitusional dari masing-masing berkas.

Persoalan ini tidak seharusnya disederhanakan menjadi pertanyaan mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah.

  • Pertanyaan yang lebih fundamental adalah:
  • Forum mana yang sah?
  • Proses mana yang sesuai dengan konstitusi?
  • Dokumen mana yang memiliki legitimasi organisasi?
  • Atas dasar apa satu nama dapat ditetapkan sebagai Ketua Umum HMI Cabang Jambi?

Ketika pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang jelas, penetapan secara tergesa-gesa justru berpotensi menciptakan persoalan baru.

"Ketukan palu tidak boleh menggantikan kepastian konstitusional," ujar Ibnu Cholis.

Jangan Biarkan Konflik Diselesaikan dengan Pemaksaan Keputusan

PB HMI memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan strategis organisasi dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan kelembagaan.

Jika terdapat dua berkas, dua klaim, dan bahkan muncul dua nama Ketua Umum dalam proses yang sama, yang dibutuhkan bukan sekadar keputusan cepat, melainkan pemeriksaan dan penyelesaian yang objektif.

Memaksakan satu keputusan dalam situasi seperti ini justru berisiko membuat persoalan semakin panjang dan menimbulkan legitimasi ganda di tubuh HMI Cabang Jambi.

Bawa ke MPK PB HMI

Atas kondisi tersebut, selaku fungsionaris PB HMI, Ibnu Cholis, mendorong agar persoalan penetapan Ketua Umum HMI Cabang Jambi dibawa kepada MPK PB HMI untuk mendapatkan telaah dan penyelesaian secara objektif, konstitusional, dan kelembagaan.

Membawa persoalan itu kepada MPK bukan berarti melemahkan PB HMI.

Justru, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme organisasi dan upaya memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak menjadi sumber konflik baru.

"Kita tidak sedang mencari siapa yang paling kuat dalam perdebatan, tetapi siapa yang memiliki dasar konstitusional yang paling kuat," kata Ibnu.

Predi maupun Pandu, menurut Ibnu Cholil. berhak mendapatkan proses penyelesaian yang adil.

Namun, HMI juga berhak mendapatkan kepastian bahwa Ketua Umum yang nantinya ditetapkan benar-benar lahir dari proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, seluruh dokumen, proses forum, rekomendasi, serta dasar legitimasi kedua pihak perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum keputusan final diambil.

Palu boleh mengakhiri sidang, tetapi palu tidak boleh mengakhiri proses pencarian kebenaran konstitusional.

"Jika hari ini terdapat dua nama ketua umum, pekerjaan rumah PB HMI bukan sekadar memilih salah satunya, tetapi menyelesaikan terlebih dahulu akar persoalannya. Sebab, yang harus dimenangkan bukan Predi maupun Pandu, melainkan konstitusi dan marwah HMI," lanjutnya.(Adz)

Besti Online Berbagi Tips: Cara Bijak Jadi Konten Kreator Dapat Cuan dan Terhindar dari Konflik di Medsos

Besti Online Kak Pitrianova Berbagi Tips: Cara Bijak Jadi Konten Kreator Dapat Cuan dan Terhindar dari Konflik di Medsos.(Foto: Ilustrasi)

Merdekapost.com - Transformasi digital telah mengubah wajah industri media sekaligus membuka peluang ekonomi baru melalui profesi pembuat konten (content creator). Berbekal kreativitas dan akses terhadap berbagai platform media sosial, banyak individu berhasil menjadikan konten digital sebagai sumber penghasilan utama.

Namun, di balik pesatnya perkembangan tersebut, muncul persoalan yang semakin mengkhawatirkan, yakni memudarnya batas antara ruang publik dan ruang privat. Demi mengejar popularitas, jumlah penonton, hingga keuntungan dari monetisasi, sebagian kreator dinilai mulai mengesampingkan etika dalam memproduksi dan menyebarkan konten.

Fenomena itu terlihat dari maraknya siaran langsung konflik rumah tangga, perekaman momen duka tanpa rasa empati, hingga dokumentasi kecelakaan lalu lintas yang dilakukan sebelum korban memperoleh pertolongan. Tidak hanya itu, eksploitasi anak sebagai objek konten serta penyebaran identitas pribadi (doxxing) tanpa persetujuan juga semakin sering ditemukan di berbagai platform digital.

Foto: Ilustrasi

Praktik tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan moral, tetapi juga dapat membawa dampak serius bagi para korban. Potongan video yang diunggah tanpa konteks utuh dan tanpa menyamarkan identitas sering kali memicu penghakiman massal di media sosial. Dalam waktu singkat, seseorang dapat kehilangan nama baik, pekerjaan, bahkan mengalami tekanan psikologis akibat derasnya opini publik di ruang digital.

Berbagai kalangan pemerhati media menilai persoalan utama bukan terletak pada kecanggihan teknologi atau kemampuan mengedit video, melainkan pada rendahnya pemahaman mengenai etika bermedia dan literasi digital. Kemampuan memproduksi konten berkembang sangat pesat, tetapi belum diimbangi dengan kesadaran untuk menghormati hak privasi, menjaga martabat sesama, serta mempertimbangkan dampak sosial dari setiap unggahan.

Oleh karena itu, penguatan literasi digital dan pendidikan karakter dinilai menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem media sosial yang lebih sehat. Kebebasan berekspresi tetap merupakan hak setiap orang, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan pihak lain.

(Foto: Ilustrasi)

Kesadaran akan pentingnya etika digital juga mendorong lahirnya berbagai komunitas edukatif. Salah satunya adalah BESTI ONLINE bersama Kak Pitrianova, yang hadir sebagai wadah belajar bagi para kreator pemula. Komunitas ini tidak hanya mengajarkan cara menghasilkan konten yang menarik, tetapi juga menanamkan nilai-nilai etika, tanggung jawab, serta pentingnya menghargai privasi dan hak orang lain dalam setiap proses berkarya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang pembuat konten tidak semata ditentukan oleh viralnya sebuah unggahan atau besarnya pendapatan yang diperoleh. Lebih dari itu, kualitas seorang kreator tercermin dari kemampuannya menghasilkan karya yang bermanfaat, mengedukasi, serta tetap menjunjung tinggi etika, empati, dan nilai-nilai kemanusiaan di tengah derasnya arus informasi digital.

BESTI ONLINE Dorong Kreator Muda Berkarya dengan Etika dan Tanggung Jawab

(*Pitrianova)

Status Hukum Belum Inkrah! KPU Riau: Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun

RIAU - Putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum otomatis mengakhiri status jabatannya secara permanen. Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, yang menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83.

Menurut Nahrawi, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD. Ketentuan tersebut berlaku sejak perkara didaftarkan dan mulai disidangkan di pengadilan.

"Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa," ujar Nahrawi, Kamis (30/7/2026).

Sementara itu, pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah.

"Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah," jelasnya.

Nahrawi menambahkan, kewenangan untuk memberhentikan gubernur dan wakil gubernur berada di tangan Presiden tanpa memerlukan usulan dari DPRD.

Karena Abdul Wahid telah menyatakan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, mekanisme pemberhentian tetap terhadap Abdul Wahid belum dapat diberlakukan.

(Adz/Sumber : Iniriau.com )

Transformasi Berlanjut, IAIN Kerinci Jalin Kolaborasi Strategis dengan Balai Bahasa

IAIN Kerinci Jalin Kolaborasi Strategis dengan Balai Bahasa Jambi.(ist)

Kerinci – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui penguatan budaya literasi. Kampus yang tengah bertransformasi menuju perguruan tinggi Islam negeri yang semakin unggul ini resmi menjalin kerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Jambi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), yang berlangsung di Gedung Pertemuan Rektorat IAIN Kerinci, Kamis (23/7).

Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemampuan Reading Comprehension (pemahaman membaca), meningkatkan kompetensi kebahasaan, sekaligus membangun budaya literasi yang lebih kuat di lingkungan sivitas akademika. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.

Rektor IAIN Kerinci, Dr. H. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa kemampuan memahami dan menganalisis berbagai referensi ilmiah merupakan fondasi penting dalam mencetak lulusan yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

“Kami berharap kolaborasi dengan Balai Bahasa Provinsi Jambi dapat menghadirkan berbagai program yang mampu meningkatkan kemampuan membaca, memahami, serta menganalisis berbagai sumber literatur secara kritis dan komprehensif, sehingga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan di IAIN Kerinci,” ujar Jafar.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Rektor IAIN Kerinci bersama Kepala Balai Bahasa Provinsi Jambi, Mhd. Zaki, S.Sos., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan Dr. Halil Khusairi, M.Ag., Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Faizin, M.Ag., serta jajaran Balai Bahasa Provinsi Jambi.

Melalui kerja sama ini, kedua institusi sepakat mengembangkan berbagai program kolaboratif, mulai dari pelatihan literasi, pembinaan kebahasaan, seminar, workshop, pendampingan akademik, hingga penguatan kemampuan membaca akademik bagi mahasiswa dan dosen.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Jambi, Mhd. Zaki, menyambut positif sinergi tersebut. Menurutnya, penguasaan kemampuan Reading Comprehension merupakan salah satu kunci keberhasilan mahasiswa dalam memahami literatur ilmiah dan mengembangkan daya pikir kritis.

“Balai Bahasa Provinsi Jambi siap mendukung berbagai program penguatan literasi dan kebahasaan di IAIN Kerinci. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya meningkatkan kemampuan membaca dan memahami teks, tetapi juga menumbuhkan budaya literasi yang berkelanjutan sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul, adaptif, dan memiliki daya saing di tingkat nasional maupun global,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan IAIN Kerinci, Dr. Halil Khusairi, M.Ag., menilai kerja sama ini merupakan bagian dari strategi kampus dalam memperluas jejaring kemitraan dengan berbagai lembaga strategis guna meningkatkan kualitas akademik.

“Kami berharap kerja sama ini segera ditindaklanjuti melalui program-program nyata yang memberikan manfaat bagi sivitas akademika dan semakin memperkuat budaya literasi di IAIN Kerinci,” katanya.

Dengan adanya MoU ini, IAIN Kerinci semakin menegaskan langkah transformasinya melalui penguatan budaya literasi dan kompetensi kebahasaan. Sinergi dengan Balai Bahasa Provinsi Jambi diharapkan menjadi fondasi lahirnya sumber daya manusia yang unggul, adaptif, inovatif, serta mampu menjawab tantangan perkembangan ilmu pengetahuan dan persaingan global, sekaligus memperkuat langkah IAIN Kerinci menuju perguruan tinggi Islam negeri yang semakin kompetitif.(adz/merdekapost)

Hermendizal Kadinkes Kerinci Tegaskan: Layanan Kesehatan Hak Masyarakat Paling Utama, Tugas Kita Berusaha Mewujudkannya

KERINCI, MERDEKAPOST.COM — Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci terus berkomitmen untuk memperkuat dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini diambil guna memastikan setiap warga mendapatkan akses pelayanan medis yang cepat, tepat, dan berkualitas.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadis Kesehatan) Kabupaten Kerinci, Hermendizal, menegaskan bahwa pemenuhan fasilitas dan peningkatan kualitas pelayanan di bidang kesehatan merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar.

"Kesehatan bagi masyarakat itu adalah yang paling utama. Ketika masyarakat sehat, maka kualitas hidup dan produktivitas daerah juga akan meningkat. Oleh karena itu, kami di Dinas Kesehatan terus berupaya maksimal membenahi dan meningkatkan setiap lini layanan," ujar Hermendizal dalam rilis pers yang diterima, hari ini.

Meninjau Langsung ke Lapangan

Kehadirannya di Puskesmas Lempur merupakan bagian dari inspeksi mendadak (Sidak) untuk melihat kesiapan petugas di garda terdepan dalam melayani masyarakat.

FOTO: Kadinkes Kerinci Hermendizal dihiasi latar spanduk dengan tulisan besar : TRANSFORMASI KESEHATAN Melesat Menuju Indonesia Emas

Langkah Strategis Peningkatan Layanan:

Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci memfokuskan peningkatan pada beberapa sektor krusial, yang sudah mulai diimplementasikan:

  • Pemenuhan Fasilitas Puskesmas & Pustu: Memastikan sarana dan prasarana medis di tingkat kecamatan hingga desa dalam kondisi siap layan, seperti yang terlihat pada Puskesmas Lempur 
  • Kesiapsiagaan Tenaga Medis: Meningkatkan kedisiplinan dan pemenuhan kualifikasi para dokter, perawat, serta bidan desa agar senantiasa memberikan pelayanan yang ramah dan profesional.
  • Program Pencegahan & Edukasi: Menggalakkan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta pencegahan penyakit menular dan penanganan stunting di wilayah Kerinci, selaras dengan semangat Transformasi Kesehatan Indonesia.

Hermendizal juga mengimbau seluruh jajaran petugas kesehatan, mulai dari RSUD hingga Puskesmas di pelosok desa, untuk selalu mengedepankan kepedulian dan empati saat melayani pasien.

Dengan komitmen ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci berharap derajat kesehatan masyarakat dapat terus meningkat secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci, mewujudkan visi kesehatan yang melesat menuju Indonesia Emas, sebagaimana dicita-citakan dalam spanduk yang melatar belakangi Hermendizal di foto. (Ali/Merdekapost.com)

Gara-gara Sopir Turunkan Penumpang Wanita Sendirian di Jalan Saat Hujan, Tidak Diantar ke Alamat, Travel Safa Marwa Disorot

SUNGAI PENUH – Pelayanan Travel Safamarwa menuai sorotan setelah seorang penumpang perempuan berinisial P diduga diturunkan sendirian di tepi jalan saat hujan deras di kawasan Jembatan Rawang, Kota Sungai Penuh, Rabu (22/7/2026).

P diketahui baru saja menempuh perjalanan panjang dari Jakarta. Setelah tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, ia melanjutkan perjalanan menuju kampung halamannya di Sungai Tutung, Kabupaten Kerinci, menggunakan jasa travel Safamarwa.

Namun, alih-alih diantar ke lokasi yang dinilai aman, P justru disebut diturunkan di pinggir jalan dalam kondisi hujan. Peristiwa itu memicu kekecewaan pihak keluarga yang menilai sopir travel mengabaikan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Kakak korban, Rifki Dermawan, S.Kom, mengatakan sejak awal pihak keluarga telah berkoordinasi dengan sopir. Karena adiknya dijadwalkan menjadi penumpang terakhir yang diantar setelah kendaraan memutar ke wilayah Sulak, mereka meminta agar titik penurunan disesuaikan.

Baca Juga: Kini IAIN Kerinci Sudah Punya 10 Program Studi Berakreditasi Unggul, Semakin Mantap Menuju UIN

"Saya minta adik saya diturunkan di Koto Lolo, di toko saya, tapi sopir bilang tidak lewat situ. Kami lalu mengusulkan Hamparan Mart agar dia bisa berteduh karena sedang hujan. Itu juga ditolak, " ujar Rifki.

Menurutnya, setibanya di kawasan Jembatan Rawang, sopir tetap bersikeras menurunkan adiknya dengan alasan harus mengantar penumpang lain dan tidak melewati rute yang diminta keluarga.

"Saya sudah minta jangan turunkan adik saya sendirian. Saya bilang tunggu saya datang menjemput. Tapi sopir tetap jalan dan akhirnya menurunkan adik saya begitu saja di tepi jalan saat hujan. Saya terpaksa hujan-hujanan menjemputnya, " katanya.

Rifki menyayangkan sikap sopir tersebut. Menurutnya, adiknya merupakan penumpang yang membayar penuh dan baru menyelesaikan perjalanan jauh dari Jakarta, sehingga seharusnya mendapatkan pelayanan yang mengutamakan keamanan.

Baca Juga: Sejumlah Fakta Kematian EWS Anggota Polisi Tanjabtim yang Kini Diusut Polda Jambi

"Ini penumpang yang membayar penuh. Perempuan, baru pulang dari perjalanan jauh, malah diturunkan sendirian di pinggir jalan saat hujan. Di mana tanggung jawab pelayanannya?" tegasnya.

Pihak keluarga berharap manajemen Travel Safamarwa memberikan penjelasan atas insiden tersebut, melakukan evaluasi terhadap pelayanan sopir, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali dialami penumpang lain.

Sementara itu, Pemilik PO Safa Marwa, H. Kaharudin, saat dikonfirmasi media menyatakan belum mengetahui adanya kejadian tersebut. Ia mengaku baru mengetahui informasi itu setelah menerima pesan konfirmasi dari wartawan dan berjanji akan meminta klarifikasi dari sopir yang bertugas.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon bersabar dulu, Pak. Saya belum dapat informasi mengenai masalah ini, baru tahu setelah membaca pesan WhatsApp ini. Besok saya panggil". (adz)

Makin Marak Demo Tandingan, Apakah Posisi Prabowo Aman?


Makin Marak Demo Tandingan, Apakah Posisi Prabowo Aman?

Lupakan sekejab kisah Roy Suryo dan dr Tifa. Kita kembali fokus pada demo. Mulai marak aksi demo tandingan. Muncul pertanyaan, apakah fenomena ini mengindikasi posisi Prabowo tidak aman? Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Munculnya BEM Bersatu beberapa waktu lalu sudah membuat banyak orang mengernyitkan dahi sampai hampir menyentuh ubun-ubun. Belum habis publik mencerna kemunculan mereka, kini muncul lagi gelombang dukungan lebih besar. Ribuan orang dari berbagai kelompok turun ke jalan mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pemerintahan Prabowo.

Pertanyaannya sederhana. Kalau memang semuanya aman, kenapa tiba-tiba ramai sekali yang harus turun ke jalan membela?

Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan. Sebab dalam ilmu fisika sosial ala warung kopi, semakin banyak pagar dipasang, biasanya semakin banyak orang bertanya apa yang sedang dijaga.

Jumat, 19 Juni 2026, Jakarta seperti sedang menggelar festival demonstrasi nasional. Ada lima titik aksi sekaligus. Ada petani, nelayan, pedagang, mahasiswa, pemuda, hingga berbagai organisasi masyarakat. Polres Jakarta Pusat mencatat aksi tersebar dari Monas, Patung Kuda, Tugu Tani, Kementerian Keuangan hingga DPR.

Yang paling mencolok adalah aksi dukungan terhadap MBG dan Prabowo. Sekitar 7.000 orang hadir. Jumlah yang tidak kecil. Mereka membawa poster bertuliskan "Mahasiswa Bersama Prabowo", "MBG Menyelamatkan Petani", dan "Jangan Mau Diadu Domba".

Secara resmi, aksi itu disebut murni dukungan rakyat yang merasakan manfaat program pemerintah. Ketua Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir menjelaskan, petani merasa terbantu karena hasil panen terserap untuk program MBG dan akses pupuk menjadi lebih mudah.

Penjelasan itu masuk akal.

Tapi netizen adalah makhluk tidak pernah puas dengan sesuatu yang masuk akal. Mereka selalu bertanya lebih jauh.

Kenapa muncul sekarang? Kenapa saat mahasiswa sedang gencar mengkritik MBG? Kenapa setelah berbagai kampus mulai bergerak? Kenapa setelah muncul gelombang penolakan yang semakin luas Pertanyaan-pertanyaan itu beterbangan di media sosial seperti nyamuk musim hujan.

Sementara itu, mahasiswa Trisakti datang membawa "Tritura Kembali". Mahasiswa Esa Unggul menuntut audit korupsi MBG. Kelompok mahasiswa lain berdemo di Bundaran HI dan Tugu Tani.

Di sinilah menariknya. Di satu sisi pemerintah ingin menunjukkan masih banyak rakyat yang mendukung. Di sisi lain mahasiswa ingin menunjukkan masih banyak rakyat yang kecewa.

Akhirnya yang terjadi bukan lagi perang argumen. Sudah seperti lomba pengeras suara nasional. Yang satu membawa toa. Yang satu membawa toa lebih besar. Yang satu membawa spanduk. Yang satu membawa spanduk lebih panjang.

Kalau begini terus, tahun depan mungkin ada lomba desain poster antarpendemo dengan hadiah utama paket MBG setahun.

Lalu muncul pertanyaan yang lebih besar. Apakah posisi Prabowo aman?

Kalau melihat peta kekuasaan formal, jawabannya masih sangat aman. DPR relatif terkonsolidasi. Kabinet masih solid. Aparat negara masih bekerja normal. Tidak ada tanda-tanda ancaman politik langsung yang bisa menggoyang kursi kekuasaan.

Tetapi politik tidak selalu ditentukan oleh gedung parlemen. Kadang politik ditentukan oleh persepsi. Persepsi publik sedang bergerak.

Masalahnya, persepsi tidak bisa ditangkap polisi. Tidak bisa diborgol. Tidak bisa dibubarkan.

Ia hidup di warung kopi, kampus, grup WA ormas, TikTok, Facebook, dan kolom komentar lebih ganas dari hutan Amazon.

Apalagi pada hari yang sama Kejagung menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola MBG. Glory Harimas Sihombing diduga menjual titik dapur SPPG kepada calon mitra dengan tarif sekitar Rp100 juta per lokasi.

Kasus ini menjadi bensin yang disiram ke api yang sudah menyala.

Kemudian muncul lagi kabar distribusi MBG dihentikan sementara selama libur sekolah untuk penataan tata kelola.

Netizen tentu langsung bekerja lembur. Mereka menyambung satu titik ke titik lain. Menghubungkan satu peristiwa ke peristiwa berikutnya. Membuat teori konspirasi dengan kecepatan yang membuat kecerdasan buatan minder.

Ada bilang negara sedang panik. Ada bilang negara sedang melakukan konsolidasi. Ada bilang ini strategi komunikasi. Ada bilang ini strategi pengalihan. Ada pula bilang ini hanya kebetulan. Di republik ini, kebetulan pun sering dicurigai sebagai rapat rahasia.

Yang jelas, semakin banyak demo dukungan bermunculan, semakin banyak pula pertanyaan muncul. Karena dalam politik, dukungan yang terlalu sepi bisa dianggap lemah.

Tetapi dukungan terlalu ramai juga bisa membuat orang bertanya, sebenarnya siapa yang sedang diyakinkan?

Pemerintah? Rakyat? Atau justru dirinya sendiri?

Nah, itu pertanyaan yang jawabannya mungkin hanya diketahui para dewa politik yang konon bermarkas di balik awan Istana.

*Rosadi Jamani / Ketua Satupena Kalbar

Menanam Pohon di Buku, Menebang Hutan di Realita

Menanam Pohon di Buku, Menebang Hutan di Realita

Dunia pendidikan kita hari ini sedang menghadapi paradoks yang cukup menyesakkan. Di satu sisi, kurikulum formal sudah mulai menyisipkan isu perubahan iklim dan keberlanjutan sebagai materi wajib, namun di sisi lain, realita di luar jendela kelas menunjukkan pemandangan yang bertolak belakang. Kita melihat sungai-sungai yang masih tersumbat plastik dan polusi udara yang mencekik kota-kota besar, seolah apa yang dipelajari di bangku sekolah hanya berhenti di lembar jawaban ujian tanpa pernah benar-benar mendarat dalam perilaku keseharian.

Masalah utama pendidikan lingkungan di Indonesia adalah kecenderungan kita yang terjebak pada literasi hafalan ketimbang internalisasi nilai. Berdasarkan data PISA, literasi sains siswa kita memang masih sering berada di bawah rata-rata global, yang dampaknya membuat kita gagap dalam menghubungkan teori ilmiah dengan krisis ekosistem yang nyata. Kita mungkin hafal definisi pemanasan global secara teks, tapi kita kehilangan kepekaan kritis untuk mempertanyakan mengapa pola konsumsi kita tetap destruktif. Pendidikan kita cenderung mengajarkan cara membuang sampah pada tempatnya, namun jarang sekali mengajak siswa untuk berpikir lebih jauh mengenai mengapa sampah tersebut harus diproduksi secara masif sejak awal.

Sisi kritis lainnya muncul ketika kita melihat kesenjangan antara narasi di ruang kelas dengan kebijakan publik di lapangan. Sangat sulit membangun kesadaran lingkungan yang kolektif jika anak-anak diajarkan mencintai pohon sementara mereka menyaksikan berita tentang deforestasi hutan primer yang terus berlangsung. Meski angka deforestasi sempat dilaporkan menurun, data dari Global Forest Watch tetap menunjukkan kehilangan tutupan pohon yang signifikan dalam dua dekade terakhir. Kontradiksi ini menciptakan sinisme di masyarakat; kesadaran lingkungan seolah-olah diposisikan sebagai beban moral individu, sementara pengawasan terhadap kerusakan ekologis skala besar oleh industri sering kali terasa tumpul.

Hal ini diperparah dengan krisis pengelolaan sampah yang belum menemui titik terang. Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa jutaan ton sampah kita setiap tahunnya tidak terkelola dengan baik, yang akhirnya menempatkan Indonesia dalam posisi yang memprihatinkan sebagai salah satu penyumbang plastik terbesar ke lautan. Di sini pendidikan lingkungan gagal karena kurangnya dukungan infrastruktur. Sekolah mungkin sudah mengajarkan pemilahan sampah, namun ketika sampah tersebut diangkut dan dicampur kembali di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), seluruh proses edukasi tersebut menjadi sia-sia dan kehilangan kredibilitasnya di mata generasi muda.

Refleksi ini terasa semakin mendalam tepat di Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026 ini, yang mengusung tema "Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua." Jika kita bicara tentang "partisipasi semesta," maka keterlibatan kita tidak boleh lagi hanya sebatas upacara seremonial atau pameran kerajinan tangan dari barang bekas yang sering kali menjadi wajah proyek lingkungan di sekolah. Kita harus jujur bahwa pendidikan yang bermutu di tahun 2026 bukan lagi sekadar soal digitalisasi atau skor akademik, melainkan sejauh mana pendidikan mampu membentuk karakter yang resilien terhadap krisis iklim.

Tahun 2026, tantangan lingkungan kita bukan lagi prediksi masa depan, melainkan realitas harian yang mendesak—mulai dari ancaman krisis pangan akibat perubahan pola cuaca hingga target Net Zero Emission yang semakin dekat. Partisipasi semesta yang dimaksud haruslah menjadi gerakan akar rumput di mana sekolah berfungsi sebagai laboratorium hidup untuk solusi ekologis, bukan sekadar ruang kelas yang terkunci dari masalah sosial di sekitarnya.

Pada akhirnya, kita perlu mengubah paradigma agar pendidikan lingkungan tidak hanya menjadi "tempelan" kurikulum. Kita harus berani melirik kembali kearifan lokal masyarakat adat yang selama ini memiliki hubungan paling harmonis dengan alam tanpa perlu gelar formal. Kesadaran lingkungan yang sejati seharusnya lahir dari rasa empati dan keberanian untuk bersikap kritis terhadap sistem yang eksploitatif. Tanpa itu, peringatan Hardiknas tahun ini hanya akan menjadi pengulangan retorika. Kita tidak butuh lebih banyak penghafal jenis-jenis polutan; kita butuh generasi yang merasa sakit saat melihat alamnya dirusak dan memiliki daya untuk memperbaikinya.(*Randi Vitora)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs