Cegah Karhutla, Bupati Monadi Instruksikan Desa Perketat Pengawasan Lahan

KERINCI – Pemerintah Kabupaten Kerinci Langsung mengambil langkah cepat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bupati Kerinci, Monadi, meminta seluruh jajaran dari tingkat kecamatan hingga desa untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga yang membuka lahan.

Instruksi tegas ini tertuang dalam Surat Bupati Kerinci Nomor B-300.2.3-43/BIDANG PK BPBD/IX/2026 bertanggal 5 September 2026. Melalui edaran penting ini, Pemkab Kerinci menekankan tema utama: “Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.”

Pemkab menyebarkan surat tersebut ke seluruh pelosok Kerinci. Pemerintah ingin memastikan warga memahami bahaya serta larangan membakar lahan, terutama saat daerah menghadapi potensi darurat bencana.

Baca Juga: Sudah 8 Bulan Upah Rp10 Juta Belum Dibayar, Pekerja Proyek RSUD M.H.A. Thalib Minta Kepastian

Bupati Monadi memerintahkan para camat agar mengarahkan seluruh kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing. Pemerintah desa wajib menggelar sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai larangan pembukaan lahan menggunakan api.

Selain edukasi, Pemkab Kerinci mendorong aparat desa untuk ronda dan memantau wilayah rawan secara berkala. Pemerintah ingin mendeteksi setiap titik api sedini mungkin sebelum kobaran membesar.

Pendekatan ini membuktikan bahwa pemerintah daerah mengutamakan langkah pencegahan berbasis komunitas (community-based disaster prevention). Jaringan pemerintahan desa yang dekat dengan warga menjadi kunci utama agar imbauan ini sampai dengan cepat dan tepat.

Baca Juga: IKA PMII dan GP Ansor Serahkan Donasi Korban Kebakaran Kemantan, Prof Jafar: Semoga Bisa Membantu Kebutuhan Darurat Keluarga Korban

Langkah konkret Pemkab Kerinci ini merupakan bentuk tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Secara khusus, Pemkab merujuk pada Diktum Kedua Puluh Inpres tersebut untuk memperkuat aturan di tingkat daerah.

Pemerintah menyadari bahwa metode tebas-bakar membawa risiko kehancuran lingkungan yang sangat tinggi. Asap tebal akibat kebakaran tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kesehatan warga serta melumpuhkan aktivitas ekonomi lokal.

Oleh karena itu, Bupati Monadi meminta para camat dan kepala desa bergerak aktif di lapangan. Mereka tidak boleh sekadar menunggu laporan atau bertindak setelah api membesar.

Baca Juga: Bahaya di Jalan! Satlantas Polres Kerinci Tertibkan Kendaraan ODOL dan Knalpot Brong

Keberhasilan pencegahan karhutla sangat bergantung pada kepedulian masyarakat. Pemkab Kerinci mengimbau seluruh warga agar meninggalkan kebiasaan lama membuka lahan dengan api.

Jika melihat tanda-tanda kemunculan titik api atau aktivitas pembakaran ilegal, warga bisa segera melapor ke pihak desa, kecamatan, atau petugas BPBD terdekat. Kerja sama antara warga dan pemerintah menjadi benteng terkuat dalam melindungi alam Kerinci dari ancaman kebakaran. (Adz/Source: Cuitan.Id)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs