Bahaya di Jalan! Satlantas Polres Kerinci Tertibkan Kendaraan ODOL dan Knalpot Brong

Satlantas Polres Kerinci Tertibkan Kendaraan Overload, Over dimension dan Knalpot Brong.(Ilustrasi AI)

KERINCI – Satuan Lalu Lintas Polres Kerinci terus meningkatkan kegiatan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Penertiban tidak hanya menyasar kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising, tetapi juga kendaraan yang mengalami overload (kelebihan muatan) dan over dimension (kelebihan dimensi).

Kasatlantas Polres Kerinci Iptu Into Sujarwo, melalui Kanit Turjagwali Ipda Debi Rusadi, Minggu (6/9/2026). mengatakan kendaraan dengan kondisi overload maupun over dimension menjadi perhatian karena dapat membahayakan pengemudi maupun masyarakat pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas maupun memiliki dimensi yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu keseimbangan dan kendali kendaraan. Kondisi tersebut juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama ketika kendaraan melintas di jalan dengan kondisi tertentu.

“Penertiban ini tidak hanya terkait knalpot brong. Kendaraan overload dan over dimension juga menjadi perhatian kami karena dapat membahayakan keselamatan pengemudi maupun masyarakat pengguna jalan lainnya,” ujar Debi.

Selain membahayakan keselamatan, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dimensi dan muatan juga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Sementara itu, untuk penertiban knalpot brong, petugas Satlantas Polres Kerinci melakukan pengukuran tingkat kebisingan kendaraan menggunakan Sound Level Meter yang dimiliki Satlantas Polres Kerinci.

Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan melebihi ambang batas dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satlantas Polres Kerinci lakukan Penertiban para pengguna knalpot bodong.(Ist)

Petugas juga mengamankan sejumlah knalpot brong sebagai barang bukti pelanggaran. Para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan tindakan sesuai ketentuan.

Debi menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Kerinci dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Kerinci.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku.

“Kita mengimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar dan ketentuan. Jangan sampai modifikasi maupun muatan kendaraan justru membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Satlantas Polres Kerinci, lanjut Debi, akan terus melakukan edukasi dan penertiban secara preventif maupun represif terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.

“Kita akan terus melakukan edukasi serta penertiban guna mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kerinci,” pungkasnya.(Adz)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs