![]() |
| Tangkapan layar laman SIPP PN Muara Bungo pada Senin (1/9/2026). Terdakwa pembunuhan, Waldi Adiyat, melayangkan permohonan kasasi atas perkara hukum yang menjeratnya. |
MUARA BUNGO - Perkara pembunuhan yang menjerat Waldi Adiyat terus berlanjut. Saat ini, terdakwa yang menghabisi nyawa dosen di Bungo berinisial EY dilaporkan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Informasi itu Tribunjambi.com peroleh dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Dalam kolom status perkara saat ini, tertulis "Permohonan Kasasi".
Waldi Adiyat merupakan mantan anggota Polres Tebo yang telah diberhentikan dari kepolisian setelah terjerat kasus pembunuhan tersebut pada akhir Oktober 2025.
Sebelumnya, upaya hukum lanjutan berupa banding juga sudah dilakukan oleh Waldi.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo terhadap Waldi Adiyat dalam perkara pembunuhan seorang dosen perempuan tersebut.
Dalam perkara ini, majelis hakim PN Muara Bungo sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.
Jaksa sebelumnya menilai Waldi terbukti melakukan tindak pidana "dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Waldi kemudian mengajukan banding atas putusan PN Muara Bungo tersebut.
Putusan Pengadilan Tinggi Jambi
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 348/PID/2026/PT JMB sebelumnya, majelis hakim tetap menyatakan Waldi bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (12/8/2026).
"Mengadili: menerima permintaan banding dari Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi dan Penuntut Umum tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb, tanggal 7 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jambi, dilansir dari laman SIPP PN Muara Bungo, Kamis (13/8/2026).
Majelis hakim juga memutuskan Waldi tetap berada dalam tahanan.
Perkara banding tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Badrun Zaini dan Melfiharyati.
Kronologi Pembunuhan
Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada akhir Oktober 2025.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Waldi terlebih dahulu menghubungi korban melalui telepon sebelum datang ke rumah korban.
Setelah bertemu, keduanya sempat makan malam dan berbincang bersama di rumah tersebut.
Namun, pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka kemudian berubah menjadi pertengkaran.
Jaksa menyebut Waldi berniat mengakhiri hubungan tersebut, tetapi korban tidak menyetujuinya.
Setelah sempat melakukan hubungan badan, keduanya kemudian tertidur.
Beberapa jam kemudian, pertengkaran kembali terjadi di antara keduanya.
Cekcok tersebut semakin memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Waldi diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga perempuan tersebut meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernapas, Waldi meninggalkan rumah korban menggunakan mobil milik korban dan membawanya menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.
Pada keesokan harinya, Waldi kembali mendatangi rumah korban.
Kali ini, ia disebut menyamarkan identitas dengan menggunakan rambut palsu dan masker.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Waldi kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang yang dibawa antara lain perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta uang tunai sekitar Rp4 juta.
Waldi juga membawa mobil Honda Jazz milik korban.
Sebagian uang yang diperoleh dari barang milik korban tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.
Hasil Visum dan Autopsi Korban
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap hasil visum dan autopsi terhadap korban.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban, termasuk di bagian leher, kepala, dan bahu.
Pemeriksaan forensik juga menemukan adanya resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan.
Temuan tersebut menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.
Setelah melalui proses persidangan, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim PN Muara Bungo menyatakan Waldi terbukti bersalah.
Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi setelah Waldi mengajukan banding.
Dengan putusan PT Jambi tersebut, hukuman terhadap Waldi tetap berupa pidana penjara seumur hidup.(Red)
