![]() |
| Petani Mengadu Terkait Dugaan Penggelapan Hasil Panen, Advokat : PNS Bukan Kebal Hukum.(Ist) |
KERINCI - Advokat Aprialdo Adi Putra, S.H. menyoroti persoalan pembayaran hasil panen padi yang menyeret nama Andaris Minandar, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh.
Ia menilai, berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan para petani, persoalan tersebut patut didalami dari aspek hukum karena terdapat dugaan hasil panen telah diterima, namun kewajiban pembayaran kepada petani belum diselesaikan.
Aprialdo menyebut, apabila fakta dan alat bukti yang ada memenuhi unsur pidana, perkara tersebut dapat masuk dalam dugaan penggelapan.
“Ini termasuk penggelapan dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Apalagi yang bersangkutan merupakan seorang PNS,”ujarnya.
Menurut Advokat muda ini, status sebagai PNS tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana. Setiap laporan masyarakat harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan
Apabialnantinya terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian yang dialami petani, tetapi juga patut menjadi perhatian dari sisi kedisiplinan ASN sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan karena yang bersangkutan seorang PNS kemudian persoalan ini dianggap sepele. Kalau ada laporan dan bukti yang cukup, aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai aturan,” ujarnya.
Advokat Kerinci Sungai Penuh ini juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap laporan para petani secara objektif, termasuk memeriksa bukti penyerahan hasil panen, kesepakatan pembayaran, komunikasi antara para pihak serta bukti-bukti lain yang relevan.
Selain itu, Aprialdo juga meminta instansi terkait memperhatikan aspek kepegawaian apabila terdapat laporan yang berkaitan dengan perilaku seorang ASN.
“Intinya, hukum harus berlaku sama. Status PNS bukan alasan seseorang kebal terhadap proses hukum apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran,” pungkasnya.(Adz/Merdekapost.com)
