Ini Sosok Dua Pemodal di Balik Empat Pekerja PETI yang Ditangkap di Bungo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kelepat, Kabupaten Bungo. Polisi menyita dua unit alat berat jenis ekskavator dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. 

Merdekapost.com | Muara Bungo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pelepat, Kabupaten Bungo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat serta menyita dua unit alat berat jenis ekskavator dan material yang diduga emas seberat 94,61 gram.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik pada 1 Oktober 2026 mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pengecekan pada 2 Oktober 2026.

Baca Juga: Kuasa Hukum Irawadi Uska Desak Tersangka Baru Kasus Dana Damkar

Petugas kemudian menemukan dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

“Penyidik Direktorat Kriminal Khusus mendapatkan informasi sekitar tanggal 1 Oktober bahwa adanya penambangan emas tanpa izin di wilayah Pelepat, Muara Bungo.

"Kemudian pada tanggal 2, tim melakukan pengecekan dan ditemukan ada dua alat berat atau ekskavator,” kata Erlan, Jumat (16/10/2026).

Erlan menjelaskan, penanganan perkara tersebut tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP Nomor 26 dan LP Nomor 27.

Dalam pengungkapan ini, empat pekerja yang diamankan masing-masing berinisial:

- AJ (36), warga Kecamatan Pelepat, yang diduga berperan sebagai pengawas;

- HS (34), warga Kecamatan Rimbo Tengah, sebagai operator;

- SAH (22), warga Kecamatan Pelepat, sebagai helper atau kernet;

- MF (19), warga Kecamatan Pelepat, yang juga berperan sebagai operator.

Polisi turut menyita dua unit ekskavator merek SDLG berwarna kuning dengan nomor seri VLGE621FTS0611075 dan VLGE621FHS0611234.

Selain kedua alat berat tersebut, penyidik mengamankan material yang diduga emas dengan berat 94,61 gram sebagai barang bukti.

Telusuri Keterlibatan Pemodal

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak yang berperan sebagai pemodal dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

Dua orang berinisial FY alias AG dan Z alias C disebut diduga berperan sebagai pemodal.

Namun, dugaan keterlibatan keduanya masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk pemodal masih dilakukan penyelidikan. Pemodal dan lain sebagainya sedang dilakukan penyelidikan dan segera akan dilakukan proses penindakan,” ujar Erlan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penyidikan kasus PETI di Kabupaten Bungo masih terus dikembangkan.

Menurutnya, penyidik masih menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dan menjadi target penindakan berikutnya.

“Proses penyidikan masih terus berlanjut. Ada target juga yang belum dilakukan proses penindakan. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik untuk terus mengembangkan perkara,” kata Taufik.

Ia menegaskan, Polda Jambi berkomitmen menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin sesuai arahan pimpinan Polri.

“Bapak Kapolda berkomitmen, jangan bermain-main dengan PETI. Kapolda dan pimpinan Polri saat ini fokus terhadap PETI untuk dilakukan penindakan,” ujarnya.

Terancam Lima Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan yang berlaku.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidik masih melanjutkan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.(Adz/Tribunjambi.com)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs