Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Orang dan 3,5 Kg Emas Diamankan

Kapolda Jambi ekspose data pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) periode Januari hingga Oktober 2026.(Ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Penanganan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi terus bergulir.

Dalam kurun Januari hingga Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran mengungkap 32 kasus tambang emas ilegal dan mengamankan 71 orang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari emas seberat 3.503,64 gram atau sekitar 3,5 kilogram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan roda empat, hingga uang tunai senilai Rp108 juta.

Data tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo pada Senin, 26 Oktober 2026, terkait penanganan tindak pidana PETI di wilayah hukum Polda Jambi dan jajaran sepanjang tahun berjalan.

Angka pengungkapan itu menggambarkan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Jambi.

Namun, proses penanganan perkara belum berhenti pada pengungkapan kasus dan pengamanan barang bukti.

Baca Juga:Polresta Jambi Ungkap Peredaran Narkoba Lewat Transaksi WhatsApp, Dua Pelaku, 1,5 Kg Sabu dan 583 Ekstasi Diamankan

Kapolda Jambi menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut masih terus berlangsung.

Penyidik disebut berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik berkomitmen untuk melakukan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Irjen Widodo, didampingi Kabid Propam, Dirreskrimsus, Dirreskrimum, dan Kabid Humas.

Dengan penyidikan yang masih berjalan, penanganan kasus PETI selanjutnya bergantung pada proses hukum dan pembuktian terhadap masing-masing perkara.

Baca Juga: Dugaan Pengendali Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Kerinci Disebut Telah Teridentifikasi, Ketegasan Aparat Dipertanyakan

Status hukum setiap orang yang diamankan juga perlu merujuk pada perkembangan penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Pengungkapan 32 kasus tersebut menjadi bagian dari penanganan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama jajaran selama Januari hingga Oktober 2026.

Polda Jambi menegaskan bahwa proses penegakan hukum masih berlanjut, dengan penanganan perkara yang diarahkan agar berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.(Adz)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs