KPU: Seluruh Partai Masih BMS, Hasil Vermin Bacaleg Provinsi Jambi Sudah Disampaikan Ke Parpol

Penyerahan hasil vermin bacaleg dari KPU Provinsi Jambi ke Ketua Bappilu PAN Provinsi Jambi Madian Saswadi, Sabtu (24/6/2023). 

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Partai Politik tingkat Provinsi Jambi dan bacalon DPD RI, Sabtu (24/6/2024).

"Hasil verifikasi itu sudah disampaikan tanggal 24 Juni 2023 kepada masing-masing partai politik dan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," kata anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno.

KPU Provinsi Jambi menyerahkan dua berkas yakni berita acara dan juga lampiran yang menjabarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU baik yang MS (Memenuhi Syarat) ataupun BMS (Belum Memenuhi Syarat).

"Kalau misalnya BMS itu ada catatan, misalnya ada syarat yang tidak benar, harus sesuai ketentuan yang sudah diatur di keputusan KPU nomor 403, sepert KTP, ijazah dan sebagainya," ujarnya.

Kata Yatno secara keseluruhan semua partai politik masih Belum Memenuhi Syarat.

"Secara keseluruhan semua partai masih BMS," ucapnya.

KPU Provinsi Jambi meminta kepada Partai politik untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi tersebut, baik yang persyaratan administrasinya kurang ataupun menyelesaikan data 18 bacaleg yang ditemukan ganda.

"Itu kita minta ditindaklanjuti, dalam masa perbaikan 26 Juni hingga 9 Juli 2023," tutupnya.(adz)

Mendagri Usul Bantuan Dana Parpol Naik 3 Kali Lipat

 

Ilustrasi Bantuan Dana Parpol. Foto: Ist

Merdekapost.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar dana bantuan partai politik (parpol) naik tiga kali lipat, dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara.


Usulan itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/9/2022).


Awalnya, Tito memaparkan tentang usulan kebutuhan tambahan anggaran Kemendagri 2023 sebesar Rp1,1 triliun.


Dalam usulannya itu, terdapat rincian atas kebutuhan tambahan pagu anggaran 2023, di mana salah satunya tambahan anggaran itu ditujukan untuk usulan kenaikan bantuan parpol yang tertera dalam anggaran Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri sebesar Rp252 miliar.


"Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada parpol," kata Tito seperti dalam lansiran CNNIndonesia.com.


Tito menyampaikan, usulan penambahan anggaran Ditjen Polpum itu merupakan langkah mengakomodasi usulan fraksi-fraksi di DPR.


Menurutnya, kementeriannya memasukkan usulan tersebut ke usulan tambahan pagu anggaran 2023.


"Kalau untuk Ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang Rp1.000 menjadi Rp3.000 yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan parpol per suara. Sehingga otomatis kita akomodir," ujar Tito.


Sebagai informasi, dana bantuan parpol diatur di Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.


Pasal tersebut berbunyi, "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 31 sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per suara sah. (*)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs