Kepala Desa dan Perangkat Desa Tidak Dapat THR, Tito; Aturannya Tidak Ada

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Ist)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut perangkat dan kepala desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini karena perangkat dan kepala desa secara undang-undang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tito mengatakan, THR yang hanya dibayarkan pemerintah pusat kepada daerah hanya untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon ASN, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Aturannya tidak ada, dalam UU Desa itu perangkat desa itu bukan ASN, Sama dengan kepala desa itu bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh Pemerintah Daerah," ujar Tito .

Namun jelas Tito, tahun lalu perangkat dan kepala desa THR diberikan dengan menggunakan dana desa. Hal itu dilakukan dengan kesepakatan bersama seluruh perangkat desa.

"Tapi di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya kita prinsip juga ingin menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa," jelasnya.

Tito menjelaskan, setiap desa membutuhkan dana sebesar Rp 20 juta untuk pemberian THR kepada kepala dan perangkat desa. Sehingga menurutnya, total dana THR yang dibutuhkan mencapai Rp 1,6 triliun.

Sehingga jelas Tito, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut dengan asosiasi desa dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Editor : Aldie Prasetya / Sumber: VIVACOID)

Mendagri Usul Bantuan Dana Parpol Naik 3 Kali Lipat

 

Ilustrasi Bantuan Dana Parpol. Foto: Ist

Merdekapost.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar dana bantuan partai politik (parpol) naik tiga kali lipat, dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara.


Usulan itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/9/2022).


Awalnya, Tito memaparkan tentang usulan kebutuhan tambahan anggaran Kemendagri 2023 sebesar Rp1,1 triliun.


Dalam usulannya itu, terdapat rincian atas kebutuhan tambahan pagu anggaran 2023, di mana salah satunya tambahan anggaran itu ditujukan untuk usulan kenaikan bantuan parpol yang tertera dalam anggaran Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri sebesar Rp252 miliar.


"Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada parpol," kata Tito seperti dalam lansiran CNNIndonesia.com.


Tito menyampaikan, usulan penambahan anggaran Ditjen Polpum itu merupakan langkah mengakomodasi usulan fraksi-fraksi di DPR.


Menurutnya, kementeriannya memasukkan usulan tersebut ke usulan tambahan pagu anggaran 2023.


"Kalau untuk Ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang Rp1.000 menjadi Rp3.000 yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan parpol per suara. Sehingga otomatis kita akomodir," ujar Tito.


Sebagai informasi, dana bantuan parpol diatur di Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.


Pasal tersebut berbunyi, "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 31 sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per suara sah. (*)

Mendagri dan Jaksa Agung Terima Gelar Adat Melayu Jambi

 

Penganugerahaan gelar adat Melayu Jambi kepada Mendagri dan Jaksa Agung.

Merdekapost.com – Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn) Prof.Drs.H.Tito Karnavian,M.A.,Ph.D., dan Jaksa Agung RI, Prof.Dr.H.Sanitiar Burhanuddin,S.H.,M.M.,M.H., mendapatkan gelar adat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi. Penganugerahaan gelar adat berlangsung di Balai Adat Balairung Sari Provinsi Jambi, Sabtu (27/08/2022).

Tito Karnavian mendapatkan gelar adat Sri Paduko Setio Payung Negeri dan Sanitiar Burhanuddin mendapatkan gelar adat Sri Paduko Agung Mustiko Alam. Penganugerahan gelar adat kepada Mendagri RI dan Jaksa RI tentunya memberikan suatu penghargaan tersendiri bagi masyarakat Jambi, khususnya dari sisi kedekatan terhadap adat dan budaya di Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., yang bergelar Datuk Mangkubumi Setio Alam menuturkan, kebudayaan melayu dan kebudayaan lainnya di Bumi Nusantara merupakan potensi budaya yang sangat tinggi nilainya dan banyak terdapat falsafah yang sangat indah serta mengandung makna yang sangat luas. 

Pada prinsipnya khasanah budaya tersebut, dapat menjadi pegangan sekaligus jawaban terhadap berbagai masalah yang timbul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pemerintah sangat memperhatikan dan memberikan dukungan yang sangat kuat terhadap pembangunan kebudayaan sebagai bagian dari peradaban yang dikembangkan secara cerdas dan berkualitas, begitu pula dengan kebudayaan melayu yang tersebar di wilayah Kepulauan Sumatera dan sekitarnya. Saya yakin, dari rasa serumpun ini, akan menjadi perekat yang baik bagi kita dalam menghadapi berbagai kondisi global dengan segala dampak postif dan negatifnya,” tutur Al Haris.

Al Haris mengungkapkan, filsafah dan kearifan yang terkandung dalam adat istiadat melayu dapat menjadi pemandu bagi masyarakat Jambi dalam menjalankan kehidupan. 

LAM Jambi memiliki peranan yang sangat besar dalam membantu dan mendukung pembangunan di Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah karena dari fakta yang ada, dalam kehidupan bermsayarakat dan bernegara, nilai nilai budaya lokal memiliki berbagai kearifan yang dapat menjadi pemersatu dan mendukung berbagai program pembangunan.

  “Marilah kita bersama sama, terutama para tokoh pemerintah, masyarakat dan agama untuk terus mendorong agar nilai nilai budaya melayu, khususnya melayu Jambi dapat menjadi landasan kehidupan masyarakat. Perlu adanya sinergitas dari seluruh elemen, baik dari pusat maupun daerah, untuk membangun nilai nilai tersebut,” ungkap Al Haris.

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, Drs.H.Hasan Basri Agus,M.M., yang bergelar Temenggung Joyo Diningrat mengatakan, gelar adat dan penghargaan ini merupakan salah satu spirit dan motivasi bagi masyarakat adat Provinsi Jambi untuk tetap terus berupaya mempertahankan, melestarikan dan mengembangkan adat dan budaya melayu Jambi ke generasi mendatang. (064)

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan IGA 2021 dari Mendagri

 

Merdekapost.com - Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menerima Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 dari Menteri Dalam Negeri RI, Prof.Drs.H.Tito Karnavian,M.A.,Ph.D., dengan kategori Provinsi Sangat Inovatif, bertempat di Gedung C Lantai 3 Ruang Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Ada 8 (delapan) Provinsi yang meraih penghargaan IGA 2021 dengan 2 kategori sebagai berikut, pertama adalah kategori Pemerintah Daerah Terinovatif yaitu Provinsi; 1). Jawa Barat, 2). Jawa Timur, 3) Jawa Tengah, 4). Nusa Tenggara Barat, 5). 

Baca Juga: Gubernur Al Haris Instruksikan Bupati/Walikota Percepat Target Vaksinasi Nasional

Sumatera Selatan dan kedua adalah kategori Pemerintah Daerah Sangat Inovatif yaitu Provinsi; 1). Jambi, 2). Sumatera Barat, 3). Banten. Selain itu ada 26 Kabupaten/Kota yang mendapatkan kategori Pemerintah Daerah Terinovatif dan 11 Kabupaten/Kota yang mendaptkan kategori Pemerintah Daerah Sangat Inovatif.

Dalam sesi wawancara, Al Haris menuturkan, penghargaan ini sebagai motivasi bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk lebih melakukan terobosan terobosan yang lebih inovatif lagi kedepannya melalui program dan kegiatan. Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi harus melakukan beberapa strategi dalam melakukan inovasi dan kreasi untuk melaksanakan pembangunan di daerah.

“Ajang penghargaan ini pada intinya bertujuan mencari peluang terbaik untuk melakukan inovasi dan kreasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga dapat mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kita diminta untuk melakukan inovasi baru guna memberikan pelayanan yang baik, efektif dan efisien kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar benar merasakan manfaatnya,” tutur Al Haris.

Gubernur Al Haris Ingatkan RSUD Raden Mattaher Berikan Layanan Terbaik

Tito menuturkan, kegiatan ini juga bertujuan agar daerah daerah mampu mandiri dan berdikari dengan menggali potensi potensi yang ada di daerah melalui inovasi inovasi sehingga daerah memiliki kemampuan mensejahterakan masyarakat dan memberikan keadilan dalam berbagai bidang kepada masyarakat.

“Para Kepala Daerah harus mampu mensejahterakan masyarakat dengan kemampuan fiskal yang kuat, karena kuncinya itu adalah leadership. Saya minta Kepala Daerah agar membawa daerahnya mencapai tujuan dalam mensejahterakaan masyarakat dengan menggunakan strategi kuat dan mempertimbangkan secara matang untuk melaksanakan terobosan yang kreatif dan inovatif,” tutur Tito.

“Saya mengucapkan selamat kepada daerah daerah yang telah terpilih, itu menandakan kinerja Kepala Daerah yang baik karena penilaiannya sangat objektif oleh tim penilai dari berbagai pihak. Untuk daerah yang belum terpilih dan belum melakukan inovasi, agar lebih giat lagi,” tutup Tito. (064)

Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Penanganan Covid-19 di Jambi

 

Merdekapost.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan pengarahan kepada kepala daerah terkait Covid-19 dan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Jambi yang bertempat di rumah dinas gubernur Jambi, Jumat (3/9/2021).

Mendagri Tito mengatakan untuk Jambi dalam kacamata kita, pada waktu Juli kasus positif dan kasus kematian meningkat di Jambi, dan ini analisis kami yang utama adalah varian delta yang menjadi perhatian di dunia dan tentu juga akan berdampak pada Jambi.

"Namun melalui langkah-langkah kita semua dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik yang darurat maupun level-level, Alhamdulillah semua indikator sudah mulai menurun," kata Mendagri Tito didampingi Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani saat memberikan pengarahan.

Mendagri Tito juga menyampaikan, meski demikian kita semua harus tetap waspada, dan tetap mengawasi kerumunan masyarakat, inflasi masayarakat, mobilisasi masyrakat dan sebagainya.

"Kita jangan sampai lengah dan tetap waspada. Dengan adanya perbaikan indikator, kita saat ini sudah mulai pelanggaran bertahap. Artinya ada sektor-sektor yang sudah bisa kita longgarkan, dengan protkol yang ketat," jelasnya.

Dirinya juga meminta dengan adanya pelanggaran ini, masyarakat jangan bereforia, jangan sampai karena ada kelonggaran dianggap longgar semua yang mengakibatkan terjadi lagu kenaikan.

"Jangan sampai terjadi lagi kenaikan, repot lagi kita. Hati-hati untuk Jambi saya sampaikan, untuk itu saya meminta kepada seluruh Forkompimda di kabupaten/kota di Provinsi Jambi semua mengawal jangan sampai ada euforia di masyarakat," tegas Mendagri Tito.

Mendagri juga meminta untuk data mohon betul-betul di pelototi, karena ada kejadian di beberapa daerah kasus terkonfirmasi positif banyak yang di upload data-data yang sudah lama yang mengakibatkan data terlihat melonjak.

"Kalau sudah melonjak dalam kacamata Jakarta ini levelnya 4, beberapa daerah kita temukan juga angka kematian meningkat. Kita lihat dan pelototin ternyata ini angka kematian akumulasi bebrapa minggu sebelumnya, bukan yang minggu itu. Ini sudah kami sampaikan dengan Pak Gubernur, Pak Kapolda, Pak Danrem, Pak Kajati untuk dapat bekerja sama mengenai sistem pendataan ini," pintanya.

Pada kunjungan ini Mendagri menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur dan jajaran, Kapolda dan jajaran, Danrem 042/Gapu dan jajaran, Kajati dan Ketua DPRD Provinsi Jambi yang semua sangat kompak disini.

"Selalu kompak dan solid untuk menyelesaikan masalah ini, kita lihat penurunan telah terjadi, angka kasus sembuh meningkat dan kasus positif menurun. Untuk kematian memang perlu di bedah. Maksudnya siapa, kenapa, sektor mana dan daerah mana, sehingga nanti ini akan berpengaruh pada kebijakan prioritas vaksinasi Covid-19," tutup Mendagri Tito.

Pada pengarahan Mendagri Tito ini juga turut dihadiri Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu, Kajati Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, bupati/walikota se-Provinsi Jambi dan diikuti via virtual oleh Forkompimda kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. (064)

TERUNGKAP! Siapa Sebenarnya yang Mendorong Prabowo Subianto Menjadi Menteri Pertahanan

Menhan Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi - Saat itu pilihannya ada dua yakni menjadi oposisi atau bergabung dengan koalisi pemerintah yang dipimpin oleh rivalnya kala Pilpres 2019. 

MERDEKAPOST.COM - Terungkap siapa sebenarnya yang kali pertama mengusulkan Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan kabinet Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Yang mengusulkan Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan adalah politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.

Baca juga: Cabup Indramayu Positif Covid-19, Satgas Lacak Tim Sukses

Fadli Zon mengungkap dirinyalah yang mengusulkan mantan calon presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) kabinet pemerintahan Jokowi.

Hal itu terjadi ketika Gerindra memutuskan untuk bergabung dalam koalisi pemerintah Presiden Jokowi-Maruf Amin seusai pemilihan presiden 2019.

Baca juga: Anies Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember

“Saya termasuk yang mengusulkan Pak Prabowo menjadi Menhan. Bahkan yang pertama saya mengusulkan waktu itu,” ujar mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam bincang-bincangnya bersama Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah dan Karni Ilyas, seperti dikutip Tribunnews.com dari Channel Youtube Karni Ilyas Club, pada Minggu (22/11/2020).

Saat itu, kata Fadli Zon kepada Prabowo, pilihannya ada dua yakni menjadi oposisi atau bergabung dengan koalisi pemerintah yang dipimpin oleh rivalnya kala Pilpres 2019.

Dan saat itu memutuskan masuk ke koalisi pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, karena Prabowo tidak ingin terjadi perpecahan yang semakin dalam.

“Saya katakan kepada Pak Prabowo, oposisi sangat bagus saya bilang untuk modal politik 2024. Tapi kalau koalisi ya kita melihat situasi pada waktu itu dan Pak Prabowo juga tidak ingin ada perpecahan yang semakin dalam,” jelas Fadli Zon.

Awalnya, dia menjelaskan, Prabowo ingin menunjuk ahli-ahli di berbagai bidang untuk dijadikan kandidat yang akan duduk di Kabinet.

Namun Fadli Zon mendorong agar Prabowo lah yang duduk di kursi menteri dalam Kabinet Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Kursi menteri yang tepat untuk Prabowo adalah Menhan.

Baca Juga: Mengagumi Keindahan Perkemahan Tirai Embun Kayu Aro, Al Haris : Ini Luar Biasa

“Yang saya tahu itu, beliau sudah mau nunjuk ahli-ahli lah di berbagai bidang yang dijadikan semacam kandidat Menteri. Tetapi kemudian yang saya sampaikan kepada Pak Prabowo, satu-satunya posisi yang paling pas itu adalah Menteri Pertahanan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Partai Gerindra memperoleh dua kursi Menteri dalam Kabinet di Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Prabowo duduk menjadi Menhan dan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Sumber: tribunjambi.com |Editor: Ari Anggara | Merdekapost.com

PPDI Kerinci Ancam Surati Mendagri

Aswardi : Lewat PTUN, juga Lapor Ombudsam


MERDEKAPOST.COM. KERINCI
- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci, terus mendesak Pemkab Kerinci merealisasikan PP 11 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, mengamanahkan penganggaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa setara ASN golongan 2A.

"Alasan Pemkab Kerinci anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tidak cukup. Tidak cukupnya kenapa? Aturannya jelas, 10 persen dari dana perimbangan itu minimal, berarti bukan tidak cukup," tegas Aswardi, Ketua PPDI Kabupaten Kerinci.

Sekretaris Desa Pungut Hilir yang sudah mengabdi sejak 12 tahun silam, menegaskan pihaknya akan menyurati Mendagri jika Pemkab Kerinci belum menyetarakan Siltap Kades dan Perangkat Desa setara ASN golongan 2A pada tahun 2021 nanti.

"Seharusnya sudah terealisasi tahun 2020, karena PP 11 itu diterbitkan 2019. Makanya kita mendesak, Pemkab Kerinci merealisasikan tahun 2021 ini," tegas Aswardi, yang juga dipercaya sebagai Sekretaris PPDI Provinsi Jambi.

Aswardi : Ketua PPDI Kabupaten Kerinci yang juga sebagai Sekretaris PPDI Provinsi Jambi 


Sekdes yang sebelumnya sudah malang melintang di dunia jurnalistik ini, berharap perjuangan PPDI ini mendapat dukungan dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI), yang mayoritas didalamnya Kepala Desa.

"Kita berharap perjuangan ini di dukung APDESI. Ini hak bersama, jadi harus kita perjuangnkan bersama-sama," himbau Aswardi.

Saat ini lanjut Aswardi, pihaknya masih menunggu kepastian apakah Peraturan Bupati (Perbup), berpihak kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa atau tidak.

"Kalau Perbup 2021 belum menyetarakan Siltap Kades dan Prades setara ASN golongan 2A, kita akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," tegasnya.

Bahkan, pihaknya juga mengancam akan menempuh jalur hukum, membawa Pemkab Kerinci ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Juga akan mengadukan persoalan ini, kepada Ombudsman Indonesia perwakilan Provinsi Jambi.

"PP 11 tahun 2019 itu cukup jelas, kenapa lagi harus beralasan dana tidak cukup. Kita akan PTUN, dan lapor juga ke Ombudsamn," tutupnya.(rdp)

Ketua PPDI Kabupaten Kerinci Sambut Baik Surat Edaran Mendagri


Aswardi Ketua PPDI Kabupaten Kerinci (Gd/rdp)

MERDEKAPOST.COM - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Kerinci (PPDI) Aswardi menyambut baik dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/4268/SJ tahun 2020 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dituju langsung kepada Bupati atau Walikota.

Berkenaan dengan surat ederan tersebut Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Muhammad Tito Karnavian dalam surat ederan pada tanggal 27 juli 2020 menyampaikan, dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan desa, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan Perangkat Desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat.

Salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Perangkat Desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usia genap 60 (enam puluh) tahun sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara dengan PNS golongan ll/a sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kebijakan pemerintah tersebut, masih banyak yang belum dipahami dan ditaati oleh Kepala Desa, sehingga banyak terjadi tindakan Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas menteri dalam negeri meminta kepada bupati atau walikota untuk mengambil langkah pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Desa untuk melakukan pembekalan kepada Kepala Desa untuk membina Perangkat Desa khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian di wilayah masing-masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan menegaskan kepada Kepala Desa untuk mempedomani ketentuan tentang pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, yaitu Perangkat Desa berhenti karena alasan meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati atau Wali Kota dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat.

Menegaskan kepada Kepala Desa bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan Perangkat Desa di luar ketentuan, kecuali telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 ayat (4) huruf d dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana tersebut di atas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Dalam hal tersebut Aswardi meminta agar pemerintah kabupaten kerinci, untuk segera menindaklanjuti surat Mendagri tersebut. Mengingat sejauh ini, banyak kasus pemberhentian perangkat desa tidak melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Serta meminta kepada perangkat desa kabupaten kerinci untuk serius dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan desa, yang mampu memberikan pelayanan masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat.

Dengan dikeluarkannya surat edaran Menteri Dalam Negeri ini, saya meminta kepada pemerintah kabupaten kerinci untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut dan meminta kepada seluruh perangkat desa di kabupaten kerinci serius dalam melaksanakan dan meningkatkan kinerjanya”ungkapnya. (rdp)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs