Diusulkan 5 Mei, Namun KPU Tetapkan PSU Pilgub Jambi 27 Mei 'Pasca Lebaran'

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. (Foto : Istimewa)

Merdekapost.com | Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan jadwal Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi pada 27 Mei 2021.

Hal ini diketahui dari surat keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 10/PP.01.2-KPT/15/Prov/IV/2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU pasca putusan MK dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi.

Baca Juga:

Lambannya Pelaksanaan PSU Bisa Berdampak Pada ABPD Jambi 2022

Gara-gara PSU, APBD Ngadat Pembangunan Terlambat 

Pada surat tertanggal 6 April 2021 tersebut diketahui PSU Pilgub Jambi tanggal 27 Mei, pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tanggal 29 Mei 2021.

“Pengumuman hasil PSU Pilgub Jambi tingkat provinsi akan dilakukan tanggal 3 Juni 2021,” bunyi surat keputusan KPU Provinsi Jambi ini.

Berita Terkait Lainnya:

KPU Sebut PSU 5 Mei Baru Usulan, Nazli : Makin Tak Jelas!

Padahal sebelumnya, KPU Provinsi Jambi mengusulkan PSU pada 5 Mei 2021 atau sebelum lebaran. Namun Faktanya, malah dilakukan setelah lebaran idul fitri 2021. (adz | Biru)

Mantan Wabup Tebo : PSU Lambat, Potensi Konflik Bisa Meningkat

Merdekapost.com – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Tebo Hamdi, menilai PSU (pemilihan suara ulang) mestinya segera dilaksanakan. Berkaca dengan pengalamannya di pilkada terdahulu, semakin lama pelaksanaan PSU, semakin tinggi tingkat konflik dan gesekan di antar tim dan masyarakat.

“Ini berbahaya. Saya di Tebo pernah merasakan langsung seperti ini. Bagi kandidat-kandidat cakada, pasti juga pernah merasakan hal sama. Makin lama pemilihan baik pemilihan maupun pemilihan ulang (PSU), makin susah mengatasi gesekan antar tim dan antar pendukung kandidat di masyarakat,” ungkap Hamdi, mantan Wabup Tebo yang juga pernah maju di Pilbup Tebo ini, Kamis (25/3/2021).

Melihat PSU yang diputuskan MK pada Pilgub Jambi, Hamdi merasa prihatin dengan para kandidat. Sebab, sudah tentu saat ini para kandidat sedang kerepotan mengatasi stabilitas tim maupun stabilitas masyarakat pendukung masing-masing. 

Apalagi kondisi ekonomi di masa pandemi yang kurang baik, sambung Hamdi, juga menjadi faktor yang memicu emosi gampang tersulut. 

“Bayangkan kalau Anda lapar. Kan mudah tersinggung dan gampang marah karena kewarasan terganggu akibat perut kosong,” tambah Hamdi, ditemui di Kota Jambi.

Selain itu, ia juga sering menerima laporan dari masyarakat bahwa PSU ini, membuat antar pendukung mulai saling bully. Baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

“Entah kapan akan meledak. Antar tim, antar pendukung, antar simpatisan, bisa-bisa keamanan di Jambi terganggu,” tuturnya.

Karena itu, Hamdi menyarankan agar KPU menyegerakan pelaksanaan PSU. Selain itu, aparat hukum juga harus waspada.

“Semoga PSU dipercepat. Kalau bisa bulan Ramadan ini, karena kondisinya sedang bagus jika dilaksanakan PSU,” ulasnya.

Alasan Hamdi, dengan PSU dilaksanakan bulan puasa, potensi gesekan di tengah masyarakat bisa diminimalisir.

“Kalau orang sedang berpuasa, biasanya menjaga diri dan emosi. Sehingga suasana tetap sejuk selama pelaksanaan PSU,” tutupnya.(*)

88 TPS PSU, Musri Nauli: Itu Lumbung Suara Kita

Merdekapost.com - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk dilakukannya PSU di 88 TPS untuk lima wilayah terkait Pilgub Jambi 2020.

Menanggapi hal ini, Direktur Media dan Publikasi Musri Nauli mengungkapkan hal yang mengejutkan, bahwa TPS-TPS yang diperintahkan PSU tersebut merupakan lumbung suara Al Haris-Sani.

"88 TPS yang diperintahkan PSU justru di lumbung suara kita," kata Nauli, Senin (22/3/2021).

Ia juga mengatakan pihaknya akan membuktikan kemenangan untuk Al Haris-Sani di PSU Pilgub Jambi ini nantinya.

"Mari kita bersama-sama membuktikan kemenangan Al Haris sebagai gubernur Jambi dan Abdullah Sani sebagai wakil gubernur Jambi terpilih 2021-2024 di PSU ini," tukasnya.(*)

Ini 88 TPS di 5 Kabupaten/Kota Diperintahkan MK Laksanakan PSU

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan terkait  sengketa pilgub jambi atas gugatan paslon CE-Ratu

Dalam putusannya yang dibacakan senin (22/03) malam pukul 19.00 WIB Mk menyatakan mengabulkan permohonan gugatan CE-Ratu untuk sebagian yaitu pada perkara Perkara No. 130 PHPU Provinsi Jambi

MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) dibeberapa TPS yang didalilkan pemohon CE-Ratu.

Adapun putusan yang dibacakan pada Senin, 22 maret 2021 pukul 19.00 WIB itu memutuskan beberapa hal sebagai berikut:

Perkara No. 130 PHPU Provinsi Jambi: 

11.1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian.

11.2. Membatalkan SK KPU Prov. Jambi No. 127 ttg Penetapan Rekap Hasil Suara tgl 19 Des 2020, sepanjang perolehan suara semua paslon pada 88 TPS yg tersebar pada 5 Kabupaten:

1) Muaro Jambi 59 TPS pada 3 Kec.;

2) Kerinci 7 TPS pada 4 Kec.;

3) Batanghari 7 TPS pada 4 Kec.;

4) Kota Sungai Penuh 1 TPS pada 1 Kec.; dan

5) Tanjung Jabung Timur 14 TPS pada 3 Kec.

11.3. Memerintahkan PSU pada 88 TPS yg tersebar pada 5 Kabupaten:

1) Muaro Jambi 59 TPS pada 3 Kec.;

2) Kerinci 7 TPS pada 4 Kec.;

3) Batanghari 7 TPS pada 4 Kec.;

4) Kota Sungai Penuh 1 TPS pada 1 Kec. dan;

5) Tanjung Jabung Timur 14 TPS pada 3 Kec.)

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gugatan CE-Ratu Dikabulkan MK, KPU Diperintahkan Laksanakan PSU

PSU dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dg hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru ttg penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kpd Mahkamah.

11.4. Memerintahkan mengganti anggota PPK pada 15 Kec. dan mengganti anggota KPPS pada 88 TPS. (adz)

Nonton Live Streaming Sidang Pengucapan Putusan MK Hari Ini 22 Maret 2021

Merdekapost.com - Sebagaimana telah dijadwalkan bahwa hari ini Senin 22 Maret 2021 Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan terhadap sengketa Pilkada di beberapa daerah.

berikut Link live streaming sidang pengucapan putusan tersebut:

  • https://www.youtube.com/watch?v=p_AmEtIqclU

atau :

  • https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=8

Baca Juga Berita Terkait Lainnya:

Hari Ini, Sengketa Hasil Pilgub Jambi Diputuskan MK, Al Haris dan Cek Endra Siap Terima Keputusan

Hakim Mahkamah Konstitusi (adz/ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Sengketa hasil Pilgub Jambi segera diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut rencana sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin 22 Maret 2021.

Pihak dari pasangan kandidat Al Haris-Sani menyatakan pihaknya akan tetap menyaksikan persidangan melalui virtual.

"Al Haris menginstruksikan kepada kami, seluruh pendukung, agar menyaksikan persidangan MK di tempat masing-masing secara virtual," ungkap Hasan Mabruri, Direktur Tim Pemenangan Al Haris-Sani pada Minggu (21/3/2021).

"Untuk yang berangkat ke MK langsung di Jakarta, hanya dari kuasa hukum," tambahnya.

Baca Juga:

 • MK Tolak Gugatan Pilbup Bandung, Kemenangan Dadang-Sahrul Gunawan Sah!

 • RUU Pemilu Batal Direvisi, Ini 4 Tantangan Berat Hadapi 2024, "Agustus 2022 Tahapan Harus Sudah Dimulai"

 • Buka Rakor Kependudukan Pj.Gubernur Nyatakan Komitmen Wujudkan Jambi Tertib Administrasi Kependudukan

Hasan mengatakan, Al Haris pada saat persidangan akan tetap masuk kantor. Kemudian menyaksikan persidangan tetap dari Jambi.

"Beliau (Al Haris) akan tetap masuk kantor seperti biasa. Hanya saja setelah itu akan ikut menyaksikan persidangan bersama. Di Kota Jambi akan disediakan tempat untuk menyaksikan live persidangan, lokasinya kemungkinan di posko," ujar Hasan.

Dirinya belum dapat memastikan, nantinya Al Haris apakah akan menyaksikan dari Bangko ataupun datang ke Kota Jambi.

Abdullah Sani dan Al Haris. (ist)

Untuk hasil persidangan besok, pihaknya akan menerima apapun yang menjadi putusan MK. 

"Tidak ada persiapan khusus, beliau juga berulang kali mengingatkan kepada kami agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan. Untuk putusan MK, nantinya kami siap menerima putusan itu," jelasnya.

Sementara itu Direktur Relawan CE-Ratu, Sony Zainul, mengaku dirinya saat ini, Minggu (21/3/2021) bersama Cek Endra tengah berada di Jakarta.

"Saya saat ini berada di Jakarta, bersama dengan Pak CE. Selain itu banyak juga yang datang ke Jakarta dari pendukung CE-Ratu," ungkapnya.

Baca Juga:

 • Kasus Uang Ketok Palu: Putusan Cornelis Dkk Ditunda

 • Kubu Moeldoko Respons Soal Gatot Nurmantyo Diajak Kudeta AHY

 Dirinya saat ini belum dapat memastikan apakah nantinya Ratu Munawaroh juga akan ikut ke Jakarta atau tidak.

Sony menyatakan keoptimisannya akan diterimanya permohonan yang mereka ajukan ke MK.

"Tentu kami optimis dengan apa yang kami dalilkan ke MK akan dikabulkan," ujarnya.

Cek Endra diwawancara awak media.(ist) 

"Sebelumnya MK pernah menyidangkan gugatan sengketa pilkada dengan materi gugatan terkait e-KTP sebagai syarat sah pemilih dan hasilnya mengabulkan gugatan pemohon," jelasnya.

Sony mengungkapkan, total suara yang mereka persoalkan dalam permohonan ada sekitar 13 ribuan suara. Dalam sidang yang lalu, pihaknya mengajukan ada 239 TPS terdapat lebih dari satu pemilih yang tidak mimiliki e-KTP ikut mencoblos.

Sony berujar pihaknya akan siap menerima apapun yang menjadi keputusan dari majelis hakim konstitusi.(adz|tribunjambi.com)


Jelang Putusan MK, Gubernur Jambi Terpilih Al Haris : Taati Prokes, Jangan Ramai-ramai ke Jakarta

Merdekapost.com - Gubernur Jambi terpilih 2021-2024, Dr H Al Haris, berpesan kepada seluruh keluarga, tim, simpatisan dan sahabat Haris-Sani, agar tak ke Jakarta pada hari H putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mengajak agar semua berdoa saja dari rumah masing-masing, tidak perlu ke Jakarta karena MK juga sidang online," ungkap Al Haris.

Alasan Al Haris tak lain menjaga dan mentaati aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Salah satunya melarang pengumpulan massa dan menghindari keramaian.

"Tidak perlu beramai-ramai ke Jakarta. Tetap menjaga prokes. Tidak perlu mengumpulkan orang di Jakarta," tambah Al Haris.

Menurut Bupati Merangin dua periode ini, putusan sidang MK untuk gugatan Pilgub Jambi, akan diadakan tiga hari, mulai tanggal 17 sampai 19 Maret 2020.(*)

Sidang Lanjutan MK Gugatan CE-Ratu di Jadwalkan 23 Februari

Drs H Cek Endra - Ratu Munawaroh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang saat ini sedang mengikuti proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. (adz/ist)

MERDEKAPOST.COM | JAKARTA - Gugatan sengketa Pilgub Jambi 2020 di Mahkamah Konstitusi, paslon nomor urut 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh diterima MK setelah mengikuti sidang Pendahuluan dan mendengarkan keterangan dari KPU Provinsi Jambi.

Dari lamam situs Resmi http://mkri.id/index.php dalam pengucapan keputusan atau ketetapan, penggugat Cek Endra-Ratu dijadwalkan akan melanjutkan sidang pada tanggal 23 Februari 2021, pukul 08.00 WIB.

Dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Rebuplik Indonesia ini, pokok perkara nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2020, dengan agenda Mendengarkan keterangan Saksi/Ahli dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan pada Panel Hakim 2.

Drs H Cek Endra mengatakan, bahwa dirinya bersama pihak advokasi sudah menyerahkan semua proses ini ke Mahkamah Konstitusi. 

"Semua sudah kita serahkan ke pihak Konstitusi, dan pihak Advokasi sudah siap untuk mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dan semua kita serahkan kepada allah," ucap Cek Endra pagi ini.

Cek Endra juga mengingatkan, kepada seluruh pendukungnya di Provinsi Jambi untuk tidak terlalu jumawa atas proses ini. Intinya semua harus berdoa dengan memohon ridho Allah SWT. 

"Semoga saja Allah terus memberikan jalan kepada kita dan masyarakat Provinsi Jambi atas semua proses ini," pungkas Cek Endra. (*)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs