Terkait Gugatan CE-Ratu di MK, Bawaslu Jambi Tidak Siapkan Saksi

Fakhrul Rozi, anggota Bawaslu Provinsi Jambi. (ist) 

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Penghitungan (PHP) Pilgub Jambi 9 Desember 2020, masih belum usai. Saat ini, semua pihak yang terlibat sedang menunggu keputusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebelumnya, sudah dijalani dua kali sidang, yakni pertama sidang mendengarkan keterangan pemohon dalam hal ini pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh. Sementara sidang kedua mendengarkan keterangan termohon yakni KPU Provinsi Jambi, dan pihak terkait yakni Bawaslu.

Fakhrul Rozi, anggota Bawaslu Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan sela. Direncanakan keputusan itu akan disampaikan Senin (15/2) mendatang.

"Saat ini masih menunggu, Senin keputusan," katanya.

Baca Juga: Nasib Sengketa Pilwako Sungai Penuh ditentukan Selasa Pekan Depan

Fakhrul Rozi mengatakan, ada dua kemungkinan keputusan sela, yakni sidang dihentikan atau dilanjutkan. Jika sidang dihentikan, jelas pemenang Pilgub Jambi adalah Al Haris - Abdullah Sani. 

Namun, jika sidang dilanjutkan, pihaknya kembali bersiap untuk menghadiri persidangan.

Jika sidang dilanjutkan, akan dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, lanjut Fakhrul, Bawaslu sebagai pihak terkait tidak menyiapkan saksi-saksi.

"Bawaslu tidak perlu menyiapkan saksi-saksi," katanya.

Bawaslu hanya akan kembali memberikan keterangan, bagaimana pengawasan dilakukan Sepanjangan tahapan Pilgub Jambi.

"Kita hanya akan menyampaikan mengenai pengawasan, bagaimana pelaksanaan di lapangan. Jika ada pertanyaan lebih mendalam, itu terkait pengawasan," ujarnya.

Pengumuman sela tersebut menurutnya akan dilaksa akan secara daring. Namun, belum diketahui pukul berapa pengumuman sela itu akan dilaksanakan. (adz | jpnn )

12 Februari 2021 Masa Jabatan Gubernur Jambi Habis, Sekda Ditunjuk Jadi Plh

Masa Jabatan Gubernur Jambi Habis pada 12 Februari 2021, Sekda Ditunjuk sebagai Pelaksana Harian

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Sehubungan dengan habisnya masa jabatan Gubernur Jambi, Fachrori Umar pada 12 Februari 2020 mendatang, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Sudirman menjelaskan, dia ditugaskan sebagai pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jambi.

Sebagai informasi, hingga kini Gubernur Jambi terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum pada 9 Desember 2020 lalu belum diputuskan, masih ada proses di Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itulah, maka merujuk aturan yang ada, jabatan Gubernur Jambi akan diemban oleh Sekda Provinsi Jambi sebagai Plh.

"Jabatan gubernur ini akan berakhir tanggal 12 Februari 2021, artinya genap untuk periode lima tahun".

"Setelah 12 Februari ada surat dari Kemendagri akan diawali dulu dengan pengisian oleh Plh, dijabat oleh Sekda," jelas Sudirman di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Setelahnya, Kementerian Dalam Negeri akan melihat hasil sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 15-16 Februari 2021 mendatang. Jika sidang sengketa Pilkada itu terus berlanjut, maka akan ada potensi posisi Gubernur Jambi akan dijabat oleh penjabat (Pj) Gubernur. Jabatan itu akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk dari Kementerian Dalam Negeri.

"Tapi kalau misalnya sidang tanggal 15-16 Februari nanti Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara, maka Plh berpotensi melaksanakan tugasnya sampai pejabat definitif Gubernur Jambi dilantik," timpalnya.(*)

Aldie Prasetya | Merdekapost.com | Sumber : Jambiseru

Terkait Gugatan Pilgub Jambi di MK, Pengacara: “KPU Telah Bekerja Sesuai PKPU”

Kuasa Hukum Pihak termohon (KPU) Provinsi Jambi Sahlan Samosir saat akan mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi RI, senin, 01/02/2021. (Ist)
JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Tim pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi optimis bahwa gugatan CE-Ratu terhadap putusan KPU atas Pilgub Jambi, bisa dipertahankan karena KPU disebut telah berkerja sesuai aturan PKPU. 

Hari ini sidang pertama gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Pengacara KPU Provinsi Jambi, M Syahlan Samosir, menjelaskan bahwa hari ini adalah sidang pendahuluan di MK. Agenda sidang kali ini, baru sebatas pembacaan permohonan dari kuasa hukum pemohon.

Berita Lainnya:

Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AZAS), Patahkan Seluruh Dalil Pemohon (Fiyos) pada Sidang PHPU Kota Sungai Penuh

Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

“Dilanjutkan persidangan berikut pada 1 Februari. Agenda sidang nanti adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Provinsi Jambi, red),” jelas Syahlan. 

Syahlan juga menegaskan bahwa KPU Provinsi Jambi dalam posisi mempertahankan hasil plenonya.

“Dan KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU,” tegasnya.

Sementara, soal dalil gugatan CE-Ratu di MK, ia menjelaskan bahwa dalilnya soal warga negara yang tidak berhak memilih. Namun soal ini, KPU sudah menyiapkan jawaban beserta bukti-bukti.

“Semua keputusan di tangan hakim konstitusi,” jabarnya.

Baca Juga: KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Sementara, dasar pasangan CE-Ratu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata hanya dari hasil lembaga survey. Karena berdasarkan perhitungan Lembaga survey, menyatakan perolehan suara mereka unggul pada Pilgub Jambi 2020.

Pernyataan itu tertuang dalam berkas permohonan gugatan pasangan 01 itu ke Mahkamah Konstitusi seperti yang dibacakan Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa 26 Januari 2021, yang disiarkan secara live melalui Youtube.

“…karena selama ini menurut lembaga survey independent, suara pemohon berada di puncak, di posisi terbanyak, (tapi kini) justru hanya berada di posisi kedua..” kata Yusril di menit ke 38, dalam video live streaming.(*)

Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AZAS), Patahkan Seluruh Dalil Pemohon (Fiyos) pada Sidang PHPU Kota Sungai Penuh

Kuasa Hukum Pihak Terkait (Ahmadi-Antos) Dr. Adithiya Diar, MH dan Juzmisar, S.H didepan gedung mahkamah konstitusi di Jakarta. 01/02/2021.(adz)

Jakarta, Merdekapost.com - Sikap dingin pihak terkait dalam menanggapi permohonan sengketa pemilihan serentak Kota Sungai Penuh, kini terjawab sudah. Sempat diam dan tak mau menanggapi pertanyaan awak media terkait sengketa perselisihan hasil suara yang dimohonkan oleh Paslon Fikar Azami dan Yos Adrino. 

Kini pihak terkait mulai buka suara. Pada sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini (1/2), Pihak terkait memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) dengan membantah semua tudingan yang dilakukan oleh Pemohon dalam perkara nomor: 67/PHP.KOT-XIX/2021.

Melalui kuasa hukumnya Dr. Adithiya Diar, M.H, pihak terkait menjabarkan argumentasi hukum untuk mematahkan dalil permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Dalam durasi selama 30 menit, semua persoalan yang disengketakan oleh pihak pemohon, dijawab dengan lugas.

Baca Juga : Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

Adithiya Diar dalam membacakan keterangan pihak terkait menyatakan, semua dalil yang diajukan pemohon bukanlah ranah kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya. Ada beberapa institusi yang secara langsung diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk terlibat dalam penegakan hukum pada pemilihan serentak. Seperti Bawaslu, Sentra Gakkumdu, PTTUN, dll. Terhadap dalil pemohon yang mempersoalkan penetapan Pihak terkait sebagai salah satu calon dalam pemilihan serentak Kota Sungai Penuh, tentu kewenangan untuk memeriksanya berada pada Bawaslu Kota Sungai Penuh dan PT. TUN  (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Medan.

Selama ini, tahapan Pilwako Sungai Penuh berjalan lancar, Pemohon (Fikar-Yas) tidak pernah mempersoalkan penetapan Pihak terkait (Ahmadi-Antos) sebagai salah satu pasangan calon pada Pilkada serentak di Kota Sungai Penuh. Namun, setelah mendapati dirinya kalah dalam perolehan suara (9 Desember), Pemohon kemudian mempersoalkan hal tersebut pada Mahkamah Konstitusi. Ini sesuatu yang tidak logis menurut hukum, ujarnya dihadapan majelis hakim MK.

Berita Terkait Lainnya: KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Adithiya Diar juga menambahkan “ada hal yang perlu diingat, prinsip dasar sebagai address start yang digunakan pada sengketa hasil pemilihan serentak, adalah soal sengketa hasil yang terkait dengan penentuan pemenang kontestasi. Artinya, apabila kontestan pemilihan serentak telah melihat hasil rekap suara yang ditetapkan oleh KPU dan mengalami kekalahan, maka ia diwajibkan untuk mendalilkan bagaimana kesalahan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU itu terjadi sebagai faktor penyebab selisih suara, tentunya harus dilengkapi dengan alat bukti. Jika kesalahan itu tidak pernah didalilkan pemohon dalam permohonannya, bagaimana ia akan membuktikannya.” 

Dalam kesimpulan akhir keterangan pihak terkait, Dr. Adithiya Diar juga meminta kepada mahkamah untuk menyatakan permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Dasar argumantasi yang ia sampaikan, “bahwa hingga saat ini pemberlakuan Pasal 158 UU Pemilihan Serentak yang mengatur soal ambang batas, tetap konstitusional untuk digunakan. Sementara selisih suara antara Pihak terkait selaku peraih suara terbanyak dengan  pemohon telah melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Seyogyanya dengan kondisi yang demikian, mahkamah wajib menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat diterima.”

Kuasa Hukum Pihak Termohon saat mengikuti persidangan. (adz)

Diketahui bersama, setelah kalah dalam Perhitungan suara pada pemilihan serentak calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh tahun 2020, Fikar Azami dan Yos Adrino mengajukan sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. yang bertindak selaku Termohon dalam sengketa Perselisihan hasil suara pada Pemilihan serentak Kota Sungai Penuh adalah KPU Kota Sungai Penuh, sementara itu pihak terkait adalah peraih suara terbanyak, Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni. 

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM. ditutup pada pukul 15.30 WIB, dan akan dilanjutkan pada minggu ketiga bulan Februari, dengan agenda pembacaan ketetapan/putusan majelis, apakah perkara ini berlanjut pada pemeriksaan saksi atau terhenti hingga dismissal proses. (*)

Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan


MERDEKAPOST.COM - Sidang PHP Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh MK RI secara online di panel 2, Senin (01/02/2021). 

Agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan perkara menerima dan mendengarkan jawaban pihak termohon dan terkait yaitu KPU dan Bawaslu Kota Sungaipenuh.

Kuasa Hukum Pihak Termohon KPU Kota SUngai Penuh dalam keterangannya membantah semua dalil-dalil pemohon Fikar-Yos.

Berita Terkait Lainnya : 

Terkait Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum AZAS

Sebuah Catatan : MK Siapkan PMK Terbaru Hadapi Sengketa Pilkada Serentak

Sedangkan, Pihak terkait yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kota Sungaipenuh Jumiral Lestari mengatakan dalam sidang, bahwa hasil dari Form pengawasan semua tahapan Pilwako Sungaipenuh dan tahapan Pendaftaran pencalonan hingga perpanjangan waktu telah sesuai aturan.

“Persyaratan Paslon nama Ahmadi dalam KTP dan ijazah sesuai dan sah,” kata Jumiral saat dikutip di sidang vicon melalui youtube MK RI Panel 2.

Sementara panasehat Hukum KPU Sungaipenuh meminta yang mulia hakim MK RI meninjau kembali berkas pemohon, karena dalil-dalil yang disangkakan tidak sesuai UU dan tidak layak disengketakan di MK.

Sementara itu, Hakim MK menjawab, hasil hari ini akan dilakukan sidang mejelis hakim. (adz)

Dijadwalkan Besok, Sidang PHPU Pilwako Sungai Penuh dan Pilgub Jambi Digelar MK

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat-Jakarta. (adz)

MERDEKAPOST.COM, JAKARTA - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Sungai Penuh dan Pilgub Jambi akan digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1/2020) sekira pukul 10:30 Wib besok pagi.

Gugatan Pilwako Sungai Penuh dengan pokok perkara Nomor: 67/PHP.KOT-XIX/2021 diajukan oleh pasangan Fikar Azami-Yos Adrino. 

Jadwal Sidang MK

Sedangkan hasil Pilgub Jambi dengan perkara Nomor: 130/PHP.GUB-XIX/2021 diajukan (pemohon) oleh pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh

Hal tersebut diperoleh dari laman Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Senin (25/1).

Untuk diketahui, hasil putusan gugatan akan dibacakan pada tanggal 19-24 Maret tahun 2021. (ald/hza)

MK Registrasi 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020, Sidang Perdana Digelar 26 Januari

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Foto: Antara

MK Mulai Menggelar Sidang 

Sengketa Hasil Pilkada 2020 pada 26 Januari

Merdekapost.com || JAKARTA - Mahkamah Konstitusi meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Perkara terdiri dari sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.

Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali. 

"Kota Magelang dicabut kembali oleh pemohonnya dan tiga permohonan lain karena dobel AP3 (akta pengajuan permohonan pemohon)," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (19/1).

Ia mengatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, 5 Pelaku Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh Kabur

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota. 

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang pada tanggal 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan pada 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sumber : Antara || Heri Zaldi || Merdekapost.com 

Ditetapkan Tersangka, 5 Pelaku Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh Kabur

Merdekapost.com – 5 pelaku yang sudah jadi tersangka kasus penggelembungan suara CE-Ratu di Sungai Penuh, kabur. Namun, kasus ini dihentikan karena telah lewat proses Pilkada Serentak.

Polres Kerinci sempat memanggil lima PPK yang terlibat dalam kasus tersebut, namun lima PPK itu tidak berada di tempat. Alasan dihentikannya kasus ini dikarenakan masa penyidikan dalam 14 hari sudah habis.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, ketika dikonfirmasi oleh wartawan jambiseru.com (media partner merdekapost.com) mengatakan, untuk kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh lima PPK Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh ini sudah dihentikan demi hukum.

“Kasus Gakkumdu masa penyidikannya sudah habis dan sesuai prosedur dan rekomendasi dari sentra Gakkumdu, untuk kasus tersebut dihentikan demi hukum,” kata Kapolres.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kerinci Edi Mardi mengatakan, sesuai dengan alat bukti yang cukup, lima PPK Koto Baru tersebut terbukti melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 178 E.

Ke limanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 Desember lalu.

“Benar, 5 PPK Koto Baru sudah terbukti melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 178 E, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci tersebut, minggu (17/01).

Ditambahkan, Polres Kerinci sudah membuat surat perintah penangkapan terhadap 5 PPK tersebut namun kelimanya tidak berada di tempat. Sesuai dengan prosedur, maka kasus ini dihentikan demi hukum setelah 14 hari melewati masa penyidikan.

“Kasus ini sudah dihentikan demi hukum karena sudah melewati 14 hari masa penyidikan,” ungkapnya. (*)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs