Ini 88 TPS di 5 Kabupaten/Kota Diperintahkan MK Laksanakan PSU

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan terkait  sengketa pilgub jambi atas gugatan paslon CE-Ratu

Dalam putusannya yang dibacakan senin (22/03) malam pukul 19.00 WIB Mk menyatakan mengabulkan permohonan gugatan CE-Ratu untuk sebagian yaitu pada perkara Perkara No. 130 PHPU Provinsi Jambi

MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) dibeberapa TPS yang didalilkan pemohon CE-Ratu.

Adapun putusan yang dibacakan pada Senin, 22 maret 2021 pukul 19.00 WIB itu memutuskan beberapa hal sebagai berikut:

Perkara No. 130 PHPU Provinsi Jambi: 

11.1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian.

11.2. Membatalkan SK KPU Prov. Jambi No. 127 ttg Penetapan Rekap Hasil Suara tgl 19 Des 2020, sepanjang perolehan suara semua paslon pada 88 TPS yg tersebar pada 5 Kabupaten:

1) Muaro Jambi 59 TPS pada 3 Kec.;

2) Kerinci 7 TPS pada 4 Kec.;

3) Batanghari 7 TPS pada 4 Kec.;

4) Kota Sungai Penuh 1 TPS pada 1 Kec.; dan

5) Tanjung Jabung Timur 14 TPS pada 3 Kec.

11.3. Memerintahkan PSU pada 88 TPS yg tersebar pada 5 Kabupaten:

1) Muaro Jambi 59 TPS pada 3 Kec.;

2) Kerinci 7 TPS pada 4 Kec.;

3) Batanghari 7 TPS pada 4 Kec.;

4) Kota Sungai Penuh 1 TPS pada 1 Kec. dan;

5) Tanjung Jabung Timur 14 TPS pada 3 Kec.)

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gugatan CE-Ratu Dikabulkan MK, KPU Diperintahkan Laksanakan PSU

PSU dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dg hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru ttg penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kpd Mahkamah.

11.4. Memerintahkan mengganti anggota PPK pada 15 Kec. dan mengganti anggota KPPS pada 88 TPS. (adz)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs