Malinda dan Rio Pernah Kerja Sama
Arifinto Mengundurkan Diri Sebagai Anggota DPR
Melahirkan Anak Pertama, Risty Tagor Belum Dijenguk Keluarga
Burhanuddin-Fuad Menang Telak pada Pilkada Muaro jambi
Sriwijaya FC Bidik Irfan Bachdim

Inter kembali bayangi Milan
CD Menyembul Keluar, Olla Ramlan Enjoy

Gara-gara Long Size, Baju Tahanan Malinda Dee Tidak Muat Bagian Dadanya
Kapolri : Hukuman Untuk Norman Sifatnya Mendidik
Foto Nakal Sheila Marcia Beredar di Internet
Saksi Suka-Hamdi dan Yopi-Sapto Saling Serang
Ketua DPRD Tebo Mengaku Ditawari Uang
Diduga Ada Oknum Aparat di Balik Penggarapan Lahan HP Muara Tabir
Satu Unit Alat Berat Disita Dishut Tebo
TEBO, MP – Diduga ada oknum aparat dibalik tertangkapnya alat berat yang bekerja diatas kawasan Hutan Produksi, tepatnya didusun Olak Kemang Tambun arang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi jambi baru-baru ini.
Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Alat berat tersebut diduga dikontrak oleh salah seorang pengusaha perkebunan berinisial (Em) yang berasal dari Kabupaten Bungo untuk membuka lahan perkebunan di desa Tambun Arang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Namun, sangat disayangkan lahan perkebunan yang dibuka tersebut berada diatas kawasan Hutan Produksi (HP) yang nota bene dilarang bagi siapapun untuk beraktifitas diatasnya. Dan alat berat tersebut tertangkap tangan oleh tim gabungan aparat kehutanan ketika sedang melakukan land clearing (pembersihan) lahan yang sudah mencapai 30 hektar lebih.
Konfirmasi Media ini dengan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang Perlindungan Hutan Sumarjo, SH Kamis (31/03) membenarkan penangkapan tersebut dan pihaknya sudah menyita 1 unit alat berat yang sedang bekerja dilokasi sebagai barang bukti.
Dikatakan Sumarjo, “ Memang benar kita telah menyita 1 (satu) unit alat berat yang tertangkap tangan sedang melakukan land clearing atas lahan yang berada dalam kawasan HP”. Ungkapnya.
Dilanjutkannya, “Kita sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang yang diduga terlibat yaitu Operator alat berat berinisial (Ng), Pengawas Lapangan dan Pemilik alat berat berinisial (Aa) yang berasal dari Kabupaten Bungo. Berdasarkan keterangan dari ketiga orang inilah nantinya kasus ini akan kita kembangkan dan kemungkinan akan bertambah banyak pihak yang terlibat”. Ungkap Sumarjo diruang kerjanya.
“Sementara alat berat itu kita sita sebagai barang bukti, kendati tidak berada di kantor kita, sebab saat ini alat berat itu sedang dilakukan perbaikan disalah satu bengkel di Muara Bungo, nanti jika sudah masuk ke persidangan dan dibutuhkan maka alat berat tersebut siap kita hadirkan”. Ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai kepemilikan lahan tersebut, Sumarjo menyebutkan bahwa untuk sementara berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun tim penyidik, lahan itu adalah milik (Em) yang merupakan aparat kepolisian beralamat di Kabupaten Bungo.
Ditanya Mengenai kemungkinan adanya keterlibatan aparat keamanan, Sumarjo tidak mau menyebutkan secara gamblang, namun dirinya hanya menyebutkan bahwa karena keterbatasan personil di Dishut maka pihaknya meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk ikut membantu penangkapan alat berat tersebut, namun nampaknya entah disebabkan apa, kami menilai aparat kepolisian ragu-ragu dalam bertindak, dan kami menilai bisa saja karena sipemilik lahan tersebut adalah salah seorang anggota kepolisian di Muara Bungo namun ada juga yang menyebutkan bahwa dia (Em. Red) sudah pensiun”. Ungkapnya.
Diakui Sumarjo, “Pada awalnya kita kesulitan dan sedikit ragu untuk melakukan penangkapan sebab berdasarkan pengakuan sipemilik lahan (Em), menyebutkan bahwa dirinya memiliki izin atau surat-surat terkait lahan tersebut, oleh karena punya izin itulah makanya dia berani menggunakan alat berat (eksavator) untuk membersihkan lahan, namun, jika memang terbukti dia punya izin atau surat-surat ataupun sertifikat tentu masalah ini akan panjang urusannya, sebab, siapa yang berani mengeluarkan izin membuka lahan diatas tanah yang masuk kawasan HP”. Ungkap Sumarjo tegas, seraya menyebutkan bahwa pihaknya tidak main-main dan akan serius melanjutkan kasus ini sebab pelaku aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan lebih dari satu orang ini bisa dijerat pasal 50 ayat 3 undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Sementara itu, terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa pelaku (Em) mengaku memiliki surat-surat atau dokumen yang sah atas lahan yang digarapnya itu, Kepala Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tebo Alen Saputra, SH, M.Kn membantah jika lahan tersebut memiliki sertifikat sebagaimana yang diungkapkan oleh Pelaku.
Diakuinya, “Dulu memang Em pernah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat atas lahan tersebut, namun kita tidak pernah menindak lanjutinya, sebab, setelah dia mengajukan beberapa waktu yang lalu, sampai saat ini tidak pernah lagi ada kabarnya dan yang bersangkutan tidak pernah lagi datang”. Ungkap Alen. (ald)