Sejumlah pejabat satuan kerja pemerintah daerah anggota DPRD di Kota Sungai Penuh juga turut mendampingi. "Pak Fauzi datang atas inisiatif sendiri untuk menjalani eksekusi hukuman," kata Yusran Saad, Kepala Rutan Sungai Penuh, Rabu (2/5/2012).
Sesuai putusan sidang kasasi MA Nomor 257 K/Pid.sus/2011 tanggal 26 Januari 2012. Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menetapkan vonis penjara pokok 4 tahun, ditambah hukuman 6 bulan atas denda Rp 200 juta, dan hukuman pengganti 6 bulan atas pengembalian dana korupsi sebesar Rp 2,8 miliar.
Putusan tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh dan PN Jambi, yaitu 1 tahun penjara. Fauzi didakwa mengorupsi dana APBD Tahun 2008 pada sejumlah proyek pengadaan makanan dan minuman, alat kendaraan bermotor, dan pengadaan alat tulis kantor. Kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar. (ald/skt)
0 Comments:
Posting Komentar