Para Saksi Tidak Diketahui Keberadaannya
MUARA TEBO - Pihak Kejari Muara Tebo melalui Kasi Pidsus Romy Arzyanto, SH mengaku kesulitan dalam penyidikan kasus dugaan penjualan lahan HP yang melibatkan tiga Kepala Desa yaitu Kepala Desa Pelayang, Kades Kandang dan Kades Teriti Kabupaten Tebo. Adapun lahan tersebut dijual oleh para kades kepada masyarakat dengan harga antara 1,5 juta hingga 3 juta Rupiah per hektarnya.
Dijelaskan Romy, “Kita kesulitan untuk mengembangkan kasus ini karena orang-orang yang disuruh oleh Kades untuk memungut uang ke masyarakat sudah tidak jelas keberadaannya, padahal mereka adalah saksi utama atau saksi kunci dalam kasus ini”. Ungkapnya ketika dikonfirmasi di Kantor Kejari Muara Tebo Selasa (13/4).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pada awalnya lahan (hutan produksi) tersebut dirusak oleh aktifitas PT. TPIL, kemudian pihak Dinas Kehutanan Tebo mengambil tindakan dan memberikan teguran kepada pihak TPIL, dan PT TPIL menghentikan kegiatannya, dan disaat dalam pengehentian kegiatan PT TPIL itulah 3 kades yang berada dalam wilayah hutan tersebut yaitu Kades Pelayang, Kades Teriti dan Kades kandang mengambil kesempatan dengan menjual lahan tersebut kepada masyarakat, perhektarnya dijual antara 1,5 juta hingga 3 juta Rupiah. (her)