Ir. Eka Wijaya (Selaku PPTK Kegiatan Pengadaan Pakan Ikan di Dinas Peternakan dan Perikanan yang diduga fiktif)
Terkait Penanganan Kasus Tipikor di Tebo yang Tidak Becus
TEBO – LSM TOPPAN RI Tebo Melalui Direktur Executive-nya M. Harahap kembali mempertanyakan kinerja Aparat Kejati Jambi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Tebo Propinsi Jambi.
Kendati kasus-kasus yang mereka laporkan akhir-akhir ini tidak ada yang diselesaikan secara tuntas oleh pihak Kejati Jambi, namun pihak TOPPAN akan tetap melanjutkan kasus tersebut ke jenjang yang lebih tinggi.
Sebagaimana diungkapkan M. Harahap kepada wartawan, “ Kami sudah mulai tidak percaya dengan aparat Kejaksaan Tinggi jambi, terkait kasus-kasus yang kami laporkan akhir-akhir ini, satupun tidak ada yang diselesaikan sesuai dengan harapan, sebagai contoh kasus Penyertaan Modal PT.TMA senilai 3,2 Milyar pada tahun 2002, pihak kejati Jambi menghentikan penyidikan dan menutup kasus tersebut dengan alasan tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan, sementara hasil Audit BPKP menyatakan ada temuan dalam kasus penyertaan modal tersebut, jadi, mana yang benar”. Ungkap Harahap.
Kemudian, lanjut Harahap, pada kasus dugaan pengadaan pakan ikan fiktif juga demikian, dalam hal ini Kejari Muara Tebo, mengapa Ir. Eka Wijaya selaku tersangka yang sudah di tetapkan dan diperintahkan untuk ditahan, akan tetapi sampai detik ini masih bebas, bahkan saat ini sedang melaksanakan umroh bersama beberapa orang Kepala SKPD Kabupaten Tebo.
Dikatakannya, “ Kami menyesalkan ketidaktegasan aparat Kejaksaan baik dilingkungan Kejati Jambi maupun Kejari Muara Tebo, mengapa ada saja alasan sehingga tersangka Ir. Eka Wijaya tidak juga ditahan, sementara yang lainnya sudah lebih dulu meringkuk di tahanan, seperti Kepala Dinas Ir. Erwan nefi dan juga satu orang staf lainnya, padahal Eka Wijaya itu adalah PPTK kegiatan tersebut dan seharusnya dialah yang merupakan tersangka utama, karena PPTK merupakan Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan itu”.
Selain itu, alasan yang diutarakan oleh pihak kejari juga seakan-akan dibur-buat untuk membodohi kita selaku masyarakat Kabupaten Tebo, pasca turunnya perintah penahanan Ir. Eka Wijaya, pertama pihak Kejari beralasan bahwa penahanan Eka Wijaya akan dilaksanakan setelah Pak Kajari Tebo Rahman Dwi Putra pulang dari menunaikan ibadah haji tahun lalu, kemudian dia (Eka Wijaya-red) belum mendapatkan pencara (kuasa hukumnya), kemudian sehubungan dengan Pilkada Tebo baru-baru ini maka menurut pihak Kejari Tebo akan membuat suhu kian memanas karena dikhawatirkan akan berhubungan dengan politik, kemudian setelah Pilkada digelar alasannya lagi bahwa yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah umrah, dan nanti setelah umrah apalagi kira-kira alasannya”. Ungkap Harahap penuh Tanya.
Sementara itu, Konfirmasi wartawan dengan Kasi Pidsus Kejari Muara Tebo Romy Arzyanto, SH baru-baru ini menyebutkan bahwa pihaknya akan tetap mengusut kasus ini dan direncanakan minggu depan Ir. Eka Wijaya akan di eksekusi. (ald)
