TEBO – Adanya informasi bahwa tunjangan Lauk Pauk atau Uang Makan PNS Guru di lingkungan Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo untuk tahun 2011 ini akan cair, membuat angin segar para pengabdi Negara tanpa tanda jasa ini.
Mencuatnya informasi tersebut, menyusul pihak sekolah diminta oleh Disdikbudpora Tebo untuk mengajukan data – data para Guru dan Absensi.
Namun, pihak Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo ketika dikonfirmasi koran ini terkait kapan waktu pencairan uang Makan PNS Guru Kabupaten Tebo, tidak bisa memastikan.
“ Pencairan Tunjangan Lauk Pauk PNS Guru belum bisa dipastikan kapan cairnya,” ujar Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo Drs. Abu Bakar,M.Si melalui Sekretarisnya H. Setyoko.
Namun, diakuinya pihak dinas sudah memerintahkan kepada setiap Kepala sekolah untuk segera membuat pengajuan untuk mendapatkan Tunjangan Lauk Pauk kepada Kasubag Bendahara Dinas, sebut Setyoko ketika melakukan pemantauan Ujian Nasional tingkat SMA di SMA Negeri 2 Kabupaten Tebo, Senin (18/4).
Ditanya tentang berapa besarnya Uang Lauk Pauk yang akan diterima para Guru PNS, Setyoko juga tidak bisa memastikan. Apakah sama dengan tahun kemarin sebesar Rp. 7.500 perorang dikali hari kerjanya, atau sesuai dengan pengajuan sebesar Rp. 15 Ribu.
“ Yang jelasnya, pengajuan Uang Lauk Pauk sebesar Rp. 15 Ribu, berapa yang akan cair untuk 2011 ini belum jelas apa sama dengan tahun kemarin atau akan penuh Rp. 15 Ribu,” tegas Setyoko lagi.
Terkait cairnya uang lauk pauk pada tahun 2010 lalu yang tidak sampai Rp. 15
Ribu, Setyoko mengungkapkan bahwa awalnya Uang Lauk Pauk disetujui DPRD Tebo sebesar Rp. 15 Ribu dikali hari kerja, namun karena APBD Tebo mengalami Devisit ketika itu, DPRD kemudian hanya mengesahkan Rp.7.500/orang dikali hari kerja.
Dijelaskan Sekretaris Disdikbudpora Tebo ini, alasannya mengapa hanya PNS Guru saja yang mendapatkan pengurangan akibat Devisitnya anggaran daerah tahun 2010 lalu, karena Guru bekerjanya hanya sampai setengah hari saja. Lain dengan PNS yang bertugas di Dinas/Instansi yang sampai sore hari, rincinya.
Pantauan koran ini, pada tahun 2010 PNS Guru hanya mendapatkan uang Lauk Pauk sebesar Rp. 7.500/orang dikali hari kerja. Namun, uang Lauk Pauk yang mestinya diterima untuk setiap bulannya dan diterima secara Rapel, sebagian Guru ada yang menerima Satu Semester saja dari bulan Januari hingga Juni.
Lebih sedih lagi, ada pula PNS Guru yang hanya menerima Satu triwulan saja yakni Bulan Januari hingga Maret 2010. (Apek)
Uang Lauk Pauk Guru di Tebo, Tak Jelas
Herizaldi2013
Selasa, April 19, 2011