Kinerja KPU Kerinci Dipertanyakan

Kerinci – Banyaknya kontroversi terhadap tahapan Pelaksanaan Pilkada Kerinci yang dilakukan oleh 5 orang komisioner KPU Kerinci menimbulkan banyak pertanyaan terhadap kinerja anggota KPU saat ini.

Banyaknya persoalan yang muncul dari penetapan tahapan Pilkada yang yang dianggap banyak kalangan cacat hukum, hingga pelaksanaan pleno KPU penetapan calon bupati dan wakil bupati dari 7 pasangan menjadi 6 pasangan. Dimana pasangan Ami-Suhaimi gagal lolos melalui jalur perseorangan, yang dilakukan melalui voting. Pengambilan keputusan dengan votting terhadap pasangan Ami-Suhaimi dianggap salah, sebab penentuan pasangan ami-suhaimi itu ditentukan dengan jumlah data dukungan rill, jika memang tidak cukup dukungan kenapa harus ada voting.

Persoalan ini menjadikan momok besar di banyak kalangan, KPU dianggap tidak mampu bekerja secara profesional, dengan kata lain SDM atau Sumber Daya Manusia KPU sendiri patut dijadikan tanda tanya besar.

Menurut pengamat politik Efendi, dosen STIA-NUSA Sungai Penuh mengatakan bahwa apa yang dipertontonkan oleh KPU Kerinci saat ini, menunjukkan bahwa KPU tidak bekerja secara profesional, karena banyaknya tahapan-tahapan pemilukada yang menimbulkan kontroversi.

"Sangat kita sayangkan, hari ini KPU Kerinci tidak menunjukkan kinerja yang profesional, sehingga menimbulkan pertanyaan terhadap kemampuan anggota KPU dalam melaksanakan Pemilukada Kerinci secara profesional." tuturnya.

Dosen STIA ini menjelaskan " Tidak profesionalnya KPU itu dapat kita lihat, penandatanganan Surat Keputusan tentang tahapan pilkada dilakukan satu hari sebelum SK jabatan Ketua KPU Kerinci dikeluarkan, persoalan ini masih disidangkan di PTUN Jambi, sampai dengan penetapan pasangan calon, yang paling kontroversi adalah penetapan tidak lolosnya pasangan Ami-Suhaimi dilakukan dengan voting. Semestinya KPU Kerinci berdasarkan jumlah dukungan yang wajib dipenuhi oleh setiap calon perseorangan, kalau dukungannya memang kurang KPU Kerinci tidak perlu melakukan voting, sebab pasangan tersebut secara otomatis tidak memenuhi syarat." ujarnya.

Kemudian ia melanjutkan, " Votting yang dilakukan oleh KPU Kerinci tersebut menunjukan diantara anggota KPU Kerinci masih multi tafsir tentang aturan yang dibuat KPU sendiri, semestinya hal ini tidak perlu terjadi" tutupnya. (skt/ald/kt)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs