Ketua DPD Nilai Syarat Calon Independen Pilkada 2015 Terlalu Berat

Jakarta - DPR melalui UU tentang Pilkada memperberat syarat bagi calon independen yang ingin maju dalam pilkada 2015, terkait jumlah dukungan yang harus dikumpulkan. Ketua DPD Irman Gusman menilai syarat tersebut terlalu berat dan menyulitkan bagi calon independen.

"Kami di DPD dukung calon independen dari awal sebagaimana pengalaman yang lalu, tapi syarat calon independen perlu kita pertanyakan," kata ketua DPD Irman Gusman dalam diskusi tentang Pilkada di Kafe Dua Nyonya di Jalan Cikini Raya, Jakpus, Minggu (21/6/2015). Turut hadir ketua KPU Husni Kamil Manik.

Irman mengatakan, syarat jumlah dukungan calon independen itu terlalu berat karena prosentasenya dikalikan dengan jumlah penduduk di daerah setempat. Padahal, peserta pemilu adalah pemilih yaitu yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Bukan keseluruhan penduduk.

"Misal di Sumatera Barat 5,5 juta penduduknya, sehingga syaratnya 8,5 prsen (dukungan dari jumlah penduduk). Padahal pemilihnya hanya 3,6 juta. Ini kan sangat jauh berbeda. Kalau penduduk 5,5 syaratnya hampir 600 ribu (dukungan)," papar senator asal Sumbar itu.

"Bayangkan saja saya di Sumbar dengan rendah hati selalu terbanyak (dalam Pileg DPD), nggak mungkin dapat 600 ribu itu. Ini kesannya mempersulit," imbuh Irman.

Padahal, jika syarat calon independen dibandingkan dengan jumlah dukungan calon dari partai politik yaitu memiliki 20 persen suara di DPRD, jika dikonversi dengan suara pemilih tidak seberat calon independen.

"Mengenai persyaratan calon independen ini harus kita dorong melalui MK sehingga persyaratannya harus ideal. Berapa sih syarat yang harus dikumpulkan untuk calon independen setara dengan nilai kursi di DPRD. Kalau yang tadi (syarat di UU Pilkada) seolah memberi (kesempatan) tapi tidak ikhlas," ujarnya.

"Menurut kami mungkin angkanya nggak masalah, tapi kenapa dikalikannya berdasarkan jumlah penduduk. Padahal peserta pemilu adalah pemilih. Kesannya seolah pembuat UU tidak friendly terhadap calon independen," imbuh ketua DPD dua periode itu.

Berikut jumlah dukungan yang harus dikumpulkan calon perseorangan menurut Peraturan KPU 9/2011:

1. Calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000-6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%.

Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000-12.000.000 harus didukung paling sedikit 7,5% dan provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 harus didukung paling sedikit 6,5%.

Jumlah dukungan dimaksud harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.

2.Calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota: Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000-500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%.

Jumlah dukungan dimaksud harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan bersangkutan. Dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.

"Dukungan dimaksud hanya diberikan kepada 1 Pasangan Calon perseorangan. Penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih," bunyi pasal 11 Peraturan KPU.
(detik.news/bal/fdn)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs