Merdekapost.com - Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Islam Batang Hari (UNISBA) mengecam keras ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMUMA) 2025. Berbagai bukti nyata telah ditemukan, menunjukkan adanya pelanggaran serius yang mengancam demokrasi kampus.
"Pelanggaran Netralitas dan Intervensi KPU-M"
KBM UNISBA mengungkap sejumlah fakta mengkhawatirkan, termasuk:
1. KPU-M berpihak pada salah satu Paslon DEMA dengan cara menggagalkan pendaftaran paslon lain sehingga tidak bekerja secara profesional dan menunjung sikap Netral dan Transparan.
2. Ketidaksiapan KPU-M dalam menyusun aturan teknis (PKPU) sebelum membuka pendaftaran, bertentangan dengan prosedur sebelumnya yang mensyaratkan Juklat/Juknis berdasarkan AD/ART Mubes.
3. Campur tangan pihak eksternal, yakni Ketua IPPNU, (ARMAN) yang diduga mengontrol KPU-M untuk mempersulit syarat pendaftaran paslon tertentu.
"KPU-M sudah membuka pendaftaran dan menggagalkan salah satu paslon tanpa adanya Berita Acara (BA) yang jelas dan tanpa mengetahui Bawaslu-M, dan baru sekarang membuat PKPU. Padahal, seharusnya aturan sudah disosialisasikan sejak awal," tegas Agung, Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah.
" Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) Bertujuan memperkuat kedudukan organisasi dalam keorganisasian, meningkatkan integritas penyelenggara PEMUMA dengan memberikan pemahaman secara intensif dan komprehensif khususnya mengenai kode etik penyelenggara PEMUMA, Mewujudkan penyelenggara PEMUMA yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta aksesable, namun fakta nya, tidak seperti itu," lanjutnya.
"Ketua KPU-M Diintimidasi, Proses Penunjukan Tidak Tepat,
KBM juga menyoroti"
ketidakwajaran penunjukan Ketua KPU-M (Ahmad Faisal Mahendra), yang masih semester 2 dan dinilai tidak memiliki pengalaman memadai.
"Berdasarkan AD/ART, Ketua KPU-M seharusnya minimal semester 5 agar paham betul proses PEMUMA. Ini jelas kelalaian serius. Bahkan, Ketua KPU-M saat ini dilaporkan diintimidasi oleh anggota KPU-M sendiri, seperti Duta dan Andri Yuliandri (semester 6), yang seharusnya mendukung, bukan menekan," ungkap Agung, salah satu pengkritik proses ini.
"Bukti Nyata: Screenshot Chat Grup WhatsApp Tim Pemenangan"
KBM tidak hanya berasumsi, tetapi memiliki bukti konkret berupa screenshot percakapan di grup WhatsApp tim pemenangan paslon tertentu, yang melibatkan anggota KPU-M. Hal ini merupakan pelanggaran etika dan kode etik yang merusak integritas PEMUMA 2025.
"Keberadaan mereka di grup tim pemenangan adalah bukti nyata ketidaknetralan. Ini bukan fitnah, tapi fakta yang tercatat hitam di atas putih," tegas pernyataan resmi KBM.
" Jadi, kami KBM minta anggota KPU-M yang mengintimidasi Ketua KPU-M yang masih semester Dua segera di diskualifikasi oleh warek tiga secepatnya dan ganti baru agar proses PEMUMA berjalan baik," sambungnya.
Tuntutan KBM UNISBA
1. Wakil Rektor III UNISBA harus segera mengeluarkan ultimatum tegas kepada KPU-M untuk memastikan netralitas dan transparansi.
2. Investigasi independen terhadap seluruh pelanggaran dalam proses PEMUMA 2025.
3. Penundaan sementara PEMUMA jika KPU-M tidak mampu menjalankan tugas secara adil.
"Jika tidak ada tindakan tegas dari Warek III, kami akan menggelar aksi besar di kampus UNISBA. Mahasiswa berhak atas pemilihan yang jujur dan adil!". (*)