Tarif Masuk ke Objek Wisata Tidak Sesuai Perda, Bupati Warning Dinas dan Pihak Ketiga

Tarif Masuk ke Objek Wisata Tidak Sesuai Perda, Bupati Warning Dinas dan Pihak Ketiga
Danau Kerinci
MERDEKAPOST.NET, KERINCI - Meskipun Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi objek wisata untuk dewasa hanya Rp 4 ribu. Namun masih ada oknum yang memungut retribusi masuk objek wisata lebih dari yang telah ditetapkan oleh pemkab kerinci.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan koran ini, Senin ini (20/7), harga tiket masuk dan parkir di objek wisata danau kerinci seharga Rp 10 ribu.

"Kenyataan di lapangan sewa masuk ke Danau Kerinci Rp 10 ribu begitu juga dengan parkir juga diambil Rp 10 ribu,sehingga totalnya 20 ribu, itu untuk satu orang saja" kata salah satu warga kerinci, Senin siang (20/7).

Untuk itu, warga Kerinci berharap Pemkab Kerinci harus mengambil tindakan tegas mengingat tarif untuk objek wisata sudah dipatok sesuai Perda sebesar Rp 4 ribu.

‘’Kita berharap Perda itu bisa ditegakkan,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Kerinci H Adirozal dari awal sudah mewanti-wanti Dinas Pariwisata dan pihak ketiga yang mengelola objek wisata dan lahan parkir agar menarik retribusi sesuai Perda. Pihaknya tidak ingin retribusi yang ditarik diluar jumlah yang telah ditentukan pemerintah.

Bupati Kerinci H Adirozal mengatakan, pengelolaan objek wisata dan parkir diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci ke pihak ketiga. Didalam perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga retribusi yang ditarik harus berdasarkan Perda. “Kalau retribusi yang ditarik diluar Perda, berarti melanggar Perda. Kita tidak menginginkan yang ditarik diluar Perda,” ucapnya.

Dikatakannya, sesuai kontrak dengan pihak ketiga Pemkab Kerinci mendapatkan setoran dan pihak ketiga mendapatkan keuntungan dari penarikan retribusi. Namun, pihaknya tidak ingin penarikan retribusi diluar Perda. “Sesuai kontrak, Pemkab dapat setoran dan pihak ketiga dapat keuntungan. Jangan ada lagi penarikan diluar Perda,” tegasnya.

Dia meminta agar pihak ketiga menaati aturan, jangan membuat masyarakat yang baik ekonominya disusahkan lagi dengan mahalnya retribusi objekwisata dan parker. “Mungkin mereka hanya satu tahun sekali jalan-jalan, dicekik pula dengan uang masuk objek wisata dengan parkir,” sebutnya. (ald)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs