zumi zola |
Sekda Tanjabtim, H. Sudirman dikonfirmasi mengatakan, pengajuan pengunduran diri sebagai bupati merujuk pada Undang-Undang Dasar Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bersamaan dengan peraturan PKPU Nomor 9 tahun 2015, bahwa untuk bupati yang ingin maju sebagai gubernur harus mengajukan permohonan pengunduran diri.
‘‘Jadi hari ini bupati mengajukan surat permohonan diri sebagai bupati ke DPRD,’‘ urainya.
Usai itu, katanya pimpinan DPRD melalui mekanisme banmus akan melakukan rapat paripurna. Intinya adalah hanya mengumumkan saja bahwa bupati telah mengundurkan diri.
‘‘Dan akan ada dua prodak yang dihasilkan oleh dewan. Pertama risalah sidang,dan keputusan dewan terkait dengan pengumuman pengunduran diri bupati,’‘ pungkasnya. )***
Sumber : jambiupdate
0 Comments:
Posting Komentar