"Kita sudah menggelar rapat, per hari ini tiga anggota Panwas Sungai Penuh dinonaktifkan," ujar pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, via ponselnya, Jumat (8/1).
Dikatakan Asnawi, alasan penonaktifan ketiga Panwas tersebut karena memutuskan sesuatu diluar wewenangnya. "Alasanya itu, terkait sengketa Pilawko Sungai Penuh. Itu kan bukan wewenang Panwas," sebut Asnawi.
Sebelumnya, pasangan nomor urut 2, Heman Muchtar-Nuzran Joher, mengajukan permohonan sengketa Pilwako Sungai Penuh ke Panwas Sungai Penuh, terkait proses rekapitulasi perolehan suara Pilwako Sungai Penuh 9 Desember lalu.
Panwas Sungai Penuh pun mengabulkan permohonan tersebut dan menggelar sidang musyawarah sengketa di kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Akhirnya Panwas dalam amar putusannya membatalkan rekapitulasi perolehan suara Pilwako Kota Sungai Penuh.
sumber : metrojambi.com
0 Comments:
Posting Komentar