Sidang PTUN HMNJ-Bawaslu Mulus Keputusan Cacat Prosedur, Nuzran Yakin Menang

Sidang PTUN HMNJ-Bawaslu Mulus Keputusan Cacat Prosedur, Nuzran Yakin Menang
SUNGAIPENUH — Upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jambi mengganjal pasangan Calon Walikota Sungaipenuh Herman Muchtar-Nuzran Joher (HMNJ) mendapat perlawanan. Duet dengan jargon Benahi Negeri ini menggugat Bawaslu Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang perdana digelar Kamis (18/2) di kantor PTUN Jambi.

Gugatan ini terkait Keputusan Bawaslu Jambi membatalkan Keputusan Panwaslu Kota Sungaipenuh Sungaipenuh Nomor 01/KPTS-SKT-PWS-SPN/XII/2015. Keputusan Panwas Sungaipenuh tersebut membatalkan hasil rekapitulasi KPU Sungaipenuh. Karena cacat prosedur, HMNJ minta PTUN Jambi membatalkan keputusan Bawaslu Jambi.
Sidang perdana dipimpin langsung Ketua PTUN Jambi Berta Sitohang, SH, MH berlangsung mulus. Cawawako nomor urut dua Nuzran Joher hadir bersama dua kuasa hukum Syahlan Samosir dan Adithiya Diar. Dari pihak tergugat hadir ketiga komisioner Bawaslu Jambi Fauzan, Asnawi dan Ribut Suarsono.

Sidang yang berlangsung pukul 10.00 wib itu dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan. “Pemeriksaan awal berkas digelar kemarin, langsung oleh Ketua PTUN Berta Sitohang, SH, MH. Jika gugatannya layak, Ketua PTUN akan menunjuk majelis hakim yang menangani persidangan dismissal ini,” kata Sahlan didampingi Adithiya Diar, SH dan Nuzran Joher

Sahlan yakin berkas gugatan yang diajukannya berlanjut dan optimis memenangkan sidang. Sebab, fakta hukumnya jelas sebagaimana tertuang dalam fatwa MA No 115/Tuaka.TUN/V/2015 pada poin dua (2) disebutkan bahwa Bawaslu RI tidak dapat menyelesaikan penyelesaian sengketa yang ada di Bawaslu Provinsi atau PanwasluKabupaten/Kota. Sengketa yang ada di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten Kota dapat diselesaikan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Sebelumnya Pengamat hukum Sukamto Sutoto mempertanyakan Keputusan KPU menonaktifkan tiga anggota Panwaslu Sungaipenuh. Sebab, secara kewenangan Bawaslu Jambi tidak berhak mengambil alih tugas Panwas Sungaipenuh. “Ketika Panwaslu dinonaktifkan lalu apa langkah Bawaslu selanjutnya terkait persoalan pemilu di Sungaipenuh? Secara kewenangan Bawaslu tidak berhak mengambil alih tugas Panwaslu Sungaipenuh,” katanya.

Adithya Diar mengatakan, sidang dismissal PTUN Jambi tentang gugatan HMNJ terhadap Bawaslu Jambi dilanjutkan Minggu depan.
(pam/aktual.com)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs