Bupati : Imunisasi Adalah Hak Anak, Tidak Boleh Dilarang

Pekan Imunisasi Nasional

Merdekapost.net - Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam rangka menyukseskan kegiatan pekan imunisasi nasional (PIN) polio di setiap kecamatan sampai ke pelosok desa, Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci melaksanaakn Pembukaan PIN polio dan introduksi inacivated polio vaccine (IPV) untuk lintas sektor dan lintas di tingkat Kabupaten dari tanggal 8-15 Maret 2016.
Tujuan dilakukannya PIN tersebut untuk membebaskan masyarakat indonesia dari polio, dalam pembukaan tersebut di hadiri oleh Bupati Kerinci, Sekda Kerinci, Kadis Dinkes Kerinci, Forkompimda, kepala SKPD dilingkup Pemkab Kerinci, tenaga kesehatan lainnya, serta sejumlah pasin PIN. Ujar Kadis Dinkes Kerinci Hamsal.
Dikatakan Hamsal, Pusat Pelaksanaan PIN ditingkat Kabupaten Kerinci di Gedung Serba guna Desa Keluru, Pembukaan akan dilaksanakan hari ini (8 Maret 2016), di buka langsung oleh Bupati Kerinci.
Dia menambahkan, untuk mekanisme pelaksanaan akan dilakukan setiap puskesmas kecamatan dengan melibatkan, tenaga faksinator, tenaga kader kesehatan, pos PIN yang sudah terbentuk di setiap Desa, serta jumlah sasaran bayi 0-59 bulan bayi dan balita.
Sementara itu, Bupati Kerinci H Adirozal mengatakan, dengan dibukanya PIN tersebut dapat membantu anak-anak dalam memberantas Folio, Bupati menghimbau agar ibu-ibu membawa serta merta balitanya ke pos PIN terdekat..
“pelaksanaan PIN Diharapkan dapat berlangsung sukses dengan kerja sama lintas sektor dan lintas program untuk membantu dinas terkait,” ujarnya
Disebutkan Bupati Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio tahun 2016 di Indonesia bertujuan untuk mendukung tercapainya eradikasi polio di dunia pada akhir tahun 20120,“Dunia sudah berhasil melakukan eradikasi penyakit cacar tahun 1980, dan kini dunia berupaya agar penyakit polio juga hilang di tahun 2020. Sidang World Health Assembly tahun 2012 juga menyatakan eradikasi polio merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat global,”. tegasnya
“Memang sudah tidak ada lagi kasus polio di Indonesia sejak tahun 2006 dan Indonesia juga sudah dinyatakan bebas polio 27 Maret 2014, namun virus ini bisa menyebar lagi ke Indonesia karena ada dua negara yang belum bebas polio yaitu Afganistan dan Pakistan,” katanya.
“Imunisasi wajib diberikan pada anak dan merupakan hak anak. Tidak boleh ada orangtua yang melarang sang anak mendapat vaksin. Bahkan, orang lain pun tidak boleh menghalang-halangi anak diimunisasi,” tandasnya.
Usai Membuka secara resmi pelaksanaan PIN, Bupati Kerinci juga menyempatkan diri untuk meninjau langsung pelaksanaan PIN di Gedung serba guna desa Keluru Kecamatan Keliling danau, satu persatu balita yang melaksanakan imunisasi tetes tersebut dilihat langsung oleh Bupati Kerinci. (fry)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs