Ilustrasi |
"Biarkan Desa Membangun Indonesia, jangan di tarik-tarik hanya untuk kepentingan yang tidak bertangung Jawab, dan saya rasa kegaduhan ini diakibatkan ada skenario besar, dan kami minta dana bergulir PNPM di audit" ujar Ketua Seketariat Nasional (seknas) Jaringan Pemantau Pendamping Desa (JP2D) Jawa Barat, Heri Kurniawan.
Dikatakan Heri lagi, kepada semua pihak jangan mempolitisasi dan jangan mau di politisir. Menurutnya, ada sekenario besar yang sengaja ingin mengobok-obok terkait hadirnya UU Desa no 6 tahun 2014 yang progresip dan pro terhadap kepentingan masyarakat Desa.
Terkait Eks-PNPM yang ingin otomatis menjadi Pendamping Desa, Heri mengemukakan, hal itu mesti di pertimbangkan matang-matang. Sebab dilapangan banyak kasuistis Eks PNPM yang jadi calo dalam pembuatan laporan Dana Desa, pembuatan RPJMDes dan Rkpedes.
“Tidak hanya itu, dana bergulir yang di kelola PNPM yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah bagi setiap Kabupaten/ kota , keberadaanya hingga saat ini tidak pernah jelas.Tentu, hal itu yang mesti diungkap dan diusut oleh pihak yang berwenang di wilayahnya,” ujarnya.
Sebab, dengan tidak tranparansi dana bergulir yang telah dikelola bertahun-tahun oleh para pelaku PNPM, itu sudah merugikan negara beserta rakyatnya." Khusus penanganan dana bergulir, kami minta Pemerintah pusat, membuat panitia khusus yang mengaudit, dan mengecek ketidak jelasan dana bergulir tersebut,"kata Heri.
Dengan demikian, desakan para ex PNPM, yang ingin otomatis menjadi Pendamping Desa, tanpa melalui seleksi terlebih dahulu itu sudah mencerminkan bukanlah pemberdayaan, tapi mereka adalah pekerja. “Nantinya mereka tidak akan bertanggung jawab atas Misinya UU Desa. Desa Maju, Kuat, Mandiri, Demokrasi dan Berdayaa, tentu prilaku moral itu harus menjadi pertimbangaan," paparnya.
Apalagi kata Heri, peranan dan fungsi para Pendamping Desa, bagai langit dan bumi jauhnya, dengan Perana dan fungsi PNPM. Dalam Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015 menegaskan bahwa pendamping desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa.
Sedangkan tujuan pendampingan desa meliputi : (a) Meningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa ; (b) Meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan Desa yang partisipatif ; (c) Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor ; dan (d) mengoptimalkan asset lokal desa secara emansipatoris.
Dengan adanya yang merasa paling pintar, paling pengalaman mendampingi desa, maka menunjukkan bahwa mereka adalah mental pekerja bukan mental pemberdaya. Karena jiwa pemberdaya adalah jiwa yang menghargai orang lain bukan memaksakan kehendak. "Jadi sangat berbahaya apabila menjadi pendamping desa bagi mereka yang mempunyai sifat yang jauh dari nilai-nilai pemberdayaan." Paparnya.
Salah seorang ketua Unit Pelaksana Kegiatan PNPM asal Jawa Barat, yang enggan di sebutkan namanya, mengaku dana bergulir yang diterima UPK bermacam-macam, modal awalnya ada juga yang di kasih Rp500 juta, jika UPK menerapan bunga 2% maka dana bergulir tiap tahunnya nambah menjadi Rp1 Milyar dan dana bergulir itu sudah berlangsung sejak tahun 2009.
Tidak hanya itu, setiap tahun dana bergulir UPK PNPM tersebut, mendapat penyertaan modal paling sedikit rata Rp. 100 juta hingga Rp.250 juta. "Akan tetapi cek di lapangan, kebenaranya, itu pasti keadaanya tidak jelas, alias bocor," paparnya.
Misteriusnya dana bergulir tersebut bukan hanya dilakukan oleh para UPK saja, tapi adanya kongkalikong antara Fasilitator Kabupaten (Faskab) dan Fasilitator kecamatan (FK). "Hanya kami menyangkan kalau kasus terjadi di UPK, faskab dan FK tidak ada yang kena jerat hukum. Padahal mereka juga sama-sama menikmatinya, karena dia yang mendampingi kami,"" paparnya. (ald/katakini)
0 Comments:
Posting Komentar