Protes Tuntutan Jaksa, Ratusan Warga Pentagen Gelar Aksi di Pengadilan dan Kejaksaan Sungai Penuh

Ratusan warga Pentagen yang melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sungai Penuh

























Kerinci, MPN - Berawal dari keributan Desa Seleman terhadap Desa Pendung Talang Genting 30 Juli 2018 lalu, hingga terjadi pembakaran, pengerusakan, penjarahan dan penganiayaan oleh Warga Seleman terhadap Desa Pendung Talang Genting yang menghabiskan Puluhan Rumah dan Puluhan kenderaan roda dua dibakar.

Akhirnya ratusan warga Pendung Talang Genting yang sering dikenal Pentagen Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci menggelar aksi di kantor Kejaksaan dan Pengadilan Kota Sungai Penuh Jumat 25 Januari 2019 pukul 08.30 wib.

Aksi tersebut dipicu tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa  dari Desa Seleman Jalaludin, Siti Saleha dan Muhammad Awal, dimana jaksa menggunakan pasal 187 KUHP ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara. Ternyata jaksa penuntut umum hanya menuntut 2 tahun 6 bulan, 2 tahun 8 bulan dan 2 tahun 6 bukan terhadap masing-masing terdakwa.

Pihak korban dari Desa Pentagen tidak terima hasil tuntutan jaksa pada hari Senin 21 Januari 2019 kemarin, karena tidak sesuai dengan fakta yang telah di ungkapkan di persidangan, dari pihak 3 Desa Seleman, Koto Tengah dan Pasar Sore atau terdakwa tidak ada upaya untuk mengganti rugi sementara kerugian mencapai lebih dari 5 miliar.

Islah yang dilakukan hanya dengan pimpinan di dua Desa dan Masyarakat yang tidak bersalah, sementara dengan korban tidak ada dilibatkan.

Dan bukti di persidangan terdakwa diancam pasal 187 KUHP ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara. “kami protes tuntutan jaksa tersebut, seharusnya tuntutan tersebut 15 tahun penjara kenapa hanya 2 tahun 8 bulan” ungkap salah satu korlap

"Jangan bantuan sosial dari pemerintah dan bantuan dari masyarakat Kerinci untuk korban penyerangan, kebakaran dan penjarahan di Desa Pentagen dijadikan alasan untuk meringankan hukuman warga Seleman" ujarnya.

Kajari Sungai Penuh Romi Arizyanto, S.H, M.H menanggapi bahwa dalam melakukan tuntutan ada yang memberatkan dan ada yang meringankan, yang memberatkan.
"Yang memberatkan terdakwa kurang berterus terang, akibat dari ini adalah kerugian yang sangat besar, hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, usia lanjut, adanya surat perdamaian yang ditandatangani oleh Bupati, perangkat desa kedua belah pihak". Ujar Kajari.

Terkait soal tuntutan, Romi menegaskan bahwa ancaman hukuman dari pasal yang diterapkan adalah 15 tahun Penjara tapi tidak menyebutkan minimumnya,  untuk keadilan ada tuntutan 2 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulan. “tuntutan sudah diberikan, nanti tergantung hakim lagi yang menentukan keputusannya” ungkapnya.

Setelah mengelar Aksi di Kejaksaan Sungai Penuh, warga Pendung Talang Genting melanjutkan aksi ke kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Juru bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh kepada warga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memutuskan sidang perkara tersebut secara objektif, dan memutuskan sesuai dengan fakta hukum yang ada.

“kita akan putuskan sesuai dengan fakta hukum yang ada, dan aspirasi ini akan saya sampaikan kepada majelis hakim” ungkapnya.

Warga Pentagen Mengharapkan hukuman yang di berikan kepada warga seleman supaya ada efek jera untuk kedepan dan tidak ada lagi kasus-kasus kecil yang bisa berdampak besar khususnya seluruh desa yang ada di Kabupaten Kerinci, Ujar Korlap Abdul Basit. (003)




Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs