Kasus Suap Ketok Palu: Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal Terima Putusan Hakim Tipikor Jambi


Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal, menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( Jaksa KPK) Kamis (5/3/2020) lalu.

BERITA JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Tiga terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 tidak mengajukan banding pasca vonis di bacakan oleh majelis hakim dipersidangan sebelumnya.

Ketiga terdakwa yakni Sufarfi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal akhirnya menjalani masa hukuman yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Majelis hakim yang diketuai Morailam Purba menjatuhi ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan penjara. Serta denda Rp200 juta rupiah subsidair dua bulan penjara.

Vonis ketiganya lebih berat dua bulan dibandingkan dengan vonis yang diterima terdakwa lainnya yang sudah lebih dulu menjalani masa hukuman yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah.

Dendy Zuhairil Finsa, Penasehat Hukum terdakwa Sufardi Nurzain saat dikomfirmasi awak media mengatakan pihaknya tidak melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

“Kita tidak melakukan upaya hukum, kita terima,” katanya.

Ia mengatakan, keputusan itu atas pertimbangan yang dilakukan Sufardi dan pihak keluarganya.

“Jadi banyak pertimbangan, klien dan keluarganya untuk disampaikan ke pengadilan. Sampai saat ini tidak ada dari klien kami dan keluarga untuk menyatakan upaya hukum, jadi kita terima,” terangnya.

Indra Armendaris, Penasehat Hukum Elhelwi mengatakan kliennya juga menerima putusan meski putusanya beda 2 bulan lebih berat dari terdakwa Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhamadiyah.

"Hasil rembuk dengan keluarga klien kita tidak melakukan upakan hukuk banding. Pertimbangannya karena putusan sama dengan Zainal Cs, hanya saja pidananya beda 2 bulan. Jadi klien kita dan keluarganya juga memilih untuk menerima putusan. Jadi putusannya inkraht atau sudah berkekuatan hukum tetap," kata Indra.

Mengenai permintaan Elhelwi yang sebelumnya mengajukan agar menjalani hukuman dilapas Muara Bungo, pihaknya akan mengajukan ulang ke pihak Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi.

"Kalau ditolak, bisa saja nanti mengajukan ke Kanwil Depkum HAM," katanya.

Hal serupa juga disampaikan Gusrizal lewat Penasehat Hukum nya pada Senin (13/4/2020) saat dikonfirmasi awak media. Setelah masa pikir-pikir habis, secara otomatis putusan majelis hakim dinyatakan inkracht.

“Klien kami Gusrizal juga menerima putusan, Jadi secara otomatis inkraht," kata Absan Sibagariang.

Namun kata Absan kliennya sempat menyatakan keberatan mengenai uang pengganti yang nilainya sebesar Rp55 juta rupiah.

“Menurut klien kita itu Rp25 juta, karena sisanya sudah diambil oleh (alm) Zoerman Manap. Jadi klien kita merasa hanya Rp25 juta, tapi oleh jaksa dituntut Rp55 juta dan hakim juga memutus Rp 55 juta. Jadi klien kita terima putusan ini,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)

Sumber: jambi.tribunnews.com/ | editor: HZA | Merdekapost.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs