Ini Desa Perdana di Provinsi Jambi yang Sudah Cairkan BLT Dana Desa

FOTO : Koordinator Program P3MD Provinsi Jambi Edi Endra,SP saat menyerahkan bantuan BLT Secara simbolis di Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi

JAMBI, MERDEKAPOST – Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/ tahun 2020 tertangal 20 April 2020, yang mengharuskan pemerintah desa yang menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa ( DD) mulai direalisasikan.

Sedikitnya ada 3 desa yang secara perdana di Provinsi Jambi memberikan BLT melalui Dana Desa kepada warga terdampak di musim pandemi covid-19 hingga kemarin, 07 Mei.

Koordinator Program P3MD Provinsi Jambi, Edi Endra,SP  menyatakan dari hasil monitoring, sebanyak 3 desa telah mencairkan BLT dari DD untuk bulan April.

”Hari ini ada 3 Desa secara perdana membagikan langsung BLT ke warganya yaitu Desa Muara Kibul Kecamatan Tabir Barat, Desa Tunas Baru Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dan Desa Giriwinangun, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Tebo,” ungkapnya,kemarin.

Dikatakannya, dari jumlah penerima keseluruhan yakni sebanyak 504 KK. Dengan rincian Desa Tunas Baru 154, Desa Muara Kibul 180 dan Desa Giriwinangun 177 KK.

” Kesemuanya membagikan secara tunai, langsung kepada warganya,”ungkapnya.

Dikatakan Edi Endra dari 1.399 desa di Provinsi Jambi, saat ini baru 605 desa yang telah menyelesaikan musyawarah khusus isedentil verifikasi dan finalisasi penerima BLT Dana desa.

” Dari jumlah yang melaporkan baru 3 desa yang secara perdana membagikan BLT  ke warganya,” ungkapnya.

Lanjutnya, mengenai jumlah pengalokasian dana BLT desa, tergantung jumlah besaran pagu dana desa yang diterima desa.

FOTO : Pembagian BLT di Desa Giri Winangun Kabupaten Tebo
“Aturan baku pemberian BLT dari Dana Desa sudah ada. Untuk penerima DD dengan pagu dibawah Rp800 juta, bisa mengalokasikan BLT sebanyak 25 persen dari anggaran yang diterima. Sementara yang mendapat pagu Rp800 juta sampai Rp1, 2 miliar bisa mengalokasikan 30 persen, dan pagu diatas Rp1,3 miliar 35 persen,” ungkapnya.

Namun dia juga menyatakaan apabila masyarakat yang terdampak di masing-masing desa banyak, persentase tersebut dapat ditingkatkan atas persetujuan bupati.

Ditegaskan pemerintah desa wajib menggelontorkanBLT dari DD yang diterimanya juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor V/tahun 2020, agar selama masa pandemi Covid 19 bantuan keuangan pusat dialokasikan untuk penanggulangan dampak melalui jaring pengaman sosial.

“Kami sampaikan mengapa baru 3 desa yang bisa mencairkan BLT DD, semata karena Peraturan Menteri Desa sebelumnya belum mengatur pengalokasian untuk BLT. Jadi banyak desa yang sudah menerima DD terlanjur membelajakan bantuan yang diterima untuk pencegahan pandemi covid-19,” terangnya.

Misalnya untuk membeli cairan disinfektan, membayar tenaga penyemprot, dan sebagian ada yang sudah digunakan untuk pembangunan fisik. Peraturan Menteri Desa yang mengharuskan desa mengalokasikan untuk BLT baru keluar dalam sepekan terakhir. (*)

Sumber: Edi Endra | Editor: HZA | Merdekapost.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs