Foto Ilustrasi Kota Sungai Penuh dimalam hari. (ist) |
Penaikan status tanggap darurat untuk Kota Sungai Penuh disampaikan oleh Walikota Sungai Penuh, H Asafri Jaya Bakri saat memimpin rapat tim gugus tugas di Aula Kantor Walikota, penetapan tanggap darurat setelah melalui kajian dan analisa serta pertimbangan yang di sampaikan BPBD dan Dinas Kesehatan.
Masa tanggap darurat akan berlaku 17 hari dari tanggal 13 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,dengan tetap mematuhi protokol corona,penataan pedagang,pembatasan jam malam,pembatasan jam operasional pasar yang ada di Kota Sungai Penuh.
Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri selaku ketua tim percepatan penanganan covid -19 meminta OPD terkait untuk merespon cepat terkait tindakan dan langkah dalam mendukung masa tanggap darurat.
“Kami minta OPD untuk segera melakukan upaya maksimal langkah cepat dan tepat,siapkan secepat mungkin”kata Wako AJB.(ald)
0 Comments:
Posting Komentar