Terkait Rumah Dinas Wawako Sungai Penuh di Gunakan Paslon Fiyos Berkampanye, Bawaslu: Silahkan Laporkan Jika ada Alat Bukti

Calon Walikota Fikar Azami bersama salah seorang pendukungnya yang diduga menggunakan fasilitas negara yaitu Rumah Dinas Wawako untuk berkampanye. (adz)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Sebagaimana pernyataan dari tim mok ragew mendukung paslon 02 Fikar - Yos dengan berfoto bersama di Rumah Dinas Wakil Walikota Sungai Penuh H. Zulhelmi menjadi menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat terutama bagi Paslon 01. 

Pasalnya Pslon 02 Fikar-Yos telah menggunakan fasilitas negara sebagai tempat ajang kampanye, dalam hal ini jelas telah melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h. 

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah. Dari larangan tersebut, ada ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelanggarnya.

Saat Fikar Azami dalam sesi foto bersama dengan tim mok ragew di rumah dinas, wakil walikota sungai penuh H. Zulhelmi sendiri saat itu tengah berada di luar kota.

Melalui Sofa Sofian selaku Ajudan Wawako H. Zulhelmi saat dikonfirmasi mengatakan. "pada saat Fikar Azami sesi foto bersama dengan tim Mok Ragew di rumah Dinas Wawako, beliau ( H. Zulhelmi-red) sendiri sedang berada diluar daerah. Kebetulan saya yang ikut menemani beliau di luar daerah saat ini". Kata Sofa. 

Berita Terkait: Waduh,,, Rumah Dinas Wakil Walikota Sungai Penuh Dipakai untuk Kumpulkan Massa Pendukung Anak Walikota

Sementara itu, Bawaslu Kota Sungai Penuh, saat dihubungi awak media melalui telepon celular menyebutkan. "jikalau memang benar Paslon Nomor urut 2 menggunakan fasilitas negara untuk kampanye silahkan dilaporkan ke Bawaslu dengan membawa bukti bukti yang lengkap, kami siap menunggu". Ujar Bawaslu. 

Terkait hal itu, Tim pemenangan AZAS bidang pelanggaran Yefri Radi mengatakan. "penggunaan fasilitas negara yang dilakukan Paslon Fikar Azami berfoto bersama dengan Tim Mok Ragew dirumah Dinas Wakil Walikota Sungai Penuh H. Zulhelmi Kita akan laporkan ke Bawaslu secara resmi". Ujar yefri radi. (hza)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs