Berdasarkan SK Menteri, Wawako Maulana Gantikan Syarif Fasha Hanya Selama Tiga Hari

Maulana Wakil Walikota Jambi. (ist)

JAMBI | MERDEKAPOST - Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Syarif Fasha Sebagai Walikota Jambi sudah dikeluarkan oleh Kemendagri.

SK tersebut telah dikeluarkan oleh Kemendagri pada 2 Agustus yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Walikota Jambi ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Jambi dan penunjukan pelaksana tugas Wali Kota Jambi Provinsi Jambi.

Baca Juga: Gubernur Alharis Resmikan Desa Wisata Dewi Rebung di Desa Rengas Bandung

Namun ada yang mengejutkan Dalam SK yang dikeluarkan oleh Kemendagri Tersebut. Dalam keputusannya, Kemendagri menyatakan Syarif Fasha baru diberhentikan secara resmi pada saat penetapan DCT, berikut bunyinya.

"Kemendagri mengesahkan pemberhentian dengan Hormat Dr H Syarif Fasha, ME dari Jabatannya sebagai Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian daj jasa-jasabya selama memangku jabatan tersebut".

Baca Juga: Kemendagri Keluarkan Surat Pemberhentian untuk Sy Fasha Wali Kota Jambi

Kemudian, "Menunjuk Dr dr H Maulana, MKM Wakil Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Jambi, sampai akhir masa jabatan Wali Kota Jambi tahun 2018-2023".

Baca Juga: Survei Bacawako Jambi 2024: Maulana Masih Teratas, Jabatan Sy Fasha Segera Berakhir, Siapa Pj Walikota Jambi?

"Pemberhentian Wali Kota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikarenakan yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".

Dengan putusan tersebut maka Syarif Fasha baru berhenti sebagai Wali Kota setelah penetapan DCT pada 3-4 November 2023.

Dan Wakil Wali Kota Jambi, dr Maulana menjadi Plt sejak 4 November hingga AMJ Wali Kota Jambi berakhir pada 7 November. Atau bisa diartikan, dr Maulana menjadi plt Wali Kota Jambi hanya selama 3 hari.(*)

Baca Juga Berita Menarik Lainnya:

Pemkot Sungaipenuh Raih Penghargaan Kota Layak Anak

Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

Gubernur Jambi Serahkan 9 Penghargaan Kota Layak Anak kabupaten/kota se-Provinsi Jambi

(Editor : Aldie Prasetya | Tribunjambi.com)


Survei Bacawako Jambi 2024: Maulana Masih Teratas, Jabatan Sy Fasha Segera Berakhir, Siapa Pj Walikota Jambi?

JAMBI | MERDEKAPOST – Hasil survei terakhir dari salah satu lembaga survei, terkait bakal calon Wali Kota Jambi 2024 (Bacawako Jambi 2024), ternyata hasil teratas masih dipegang oleh Maulana (Wakil Wali Kota Jambi saat ini).

Sedangkan Bacawako lain, seperti HAR (H.A Rahman) maupun Budi Setiawan dan beberapa nama lain, hasil surveinya tak naik naik alias jalan ditempat dibanding survei yang lalu.

BERITA LAINNYA: 

Bertemu Ganjar, Gus Imin Menolak saat PKB Diajak Bergabung: "Saya Masih Bersama Pak Prabowo"

Ini Nama dan Nomor Urut 134 DCS DPR RI Dapil Jambi yang Ditetapkan KPU RI 

Maulana kepada media ini membenarkan bahwa hasil surveinya masih tertinggi untuk bursa Pilwako Jambi 2024.

“Alhamdulillah, masih tinggi. Di atas 60 persen,” ungkap Maulana, beberapa waktu lalu.

Sedangkan HAR maupun Budi Setiawan, hingga saat ini berada di bawah 10 persen hasil survei terakhirnya.

Untuk diketahui, beberapa nama Bacawako Jambi 2024-2029 mulai bermunculan. Di antaranya; Maulana, HAR dan Budi Setiawan.

Ada juga nama lain seperti Samiun Siregar maupun Parti Suwandri. Namun dua nama ini pada tahun ini mulai meredup dan jarang jadi pembicaraan publik.

Baca Juga: 734 DCS Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan KPU

Jabatan Wako – Wawako Jambi Segera Berakhir

Selain itu, jabatan Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi yang kini dijabat Sy Fasha dan Maulana, pada akhir tahun ini akan berakhir.

Kedua jabatan ini segera akan diisi oleh Pj atau Penjabat yang diutus dari Pemmerintah Provinsi Jambi setelah persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Siapa Bakal Calon Pj Walikota Jambi setelah Sy Fasha Berakhir Masa Jabatannya?

Masih informasi di lingkaran Gubernur Jambi Al Haris, beberapa nama sudah dijadikan pembicaraan yang bakal diusung gubernur menjadi Pj Wali Kota Jambi.

Salah satunya ialah Muzakir. Muzakir kini menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Merangin ketika Al Haris menjabat sebbagai Bupati Merangin.

Muzakir digadang gadang bakal jadi calon kuat Pj Wali Kota Jambi pengisi kekosongan setelah Sy Fasha habis masa jabatannya. (064)

Ini Jadwal Pleno Penetapan Walikota Sungai Penuh Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh saat menggelar pleno penetapan nomor urut Paslon Pilkada Kota SUngai Penuh 2020. (hza)

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, segera akan menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilkada 2020. Hal ini setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara sengketa Pilwako Sungai Penuh 2020, Selasa (16/02/2021).

Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan, dikonfirmasi mengatakan bahwa setelah adanya keputusan tersebut, tahapan selanjutnya maka akan dilaksanakan Pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih. 

"Inilah tahapan terakhir dari semua serangkaian penyelenggaraan Pilwako Sungai Penuh," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa 5 (lima) hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, KPU kabupaten/kota harus menetapkan calon terpilih. 

"Kemungkinan sekitar hari Jumat, ini terhitung sejak paling lambat 5 hari sejak KPU menerima salinan keputusan MK," ungkapnya.

Baca Juga: Pilwako Sungai Penuh Telah Usai, Andi: Wako-Wawako Terpilih Milik Rakyat, Saatnya Kita Bersatu!

Dia mengajak seluruh warga Kota Sungai Penuh untuk menghargai putusan MK terkait sengketa Pilwako Sungai Penuh. "Apapun hasil keputusan, inilah keputusan yang terbaik untuk Kota Sungai Penuh. Dan inilah jalur hukum yang sudah kita lalui, sehingga langkah kedepan mari sama-sama kita membangun Kota Sungai Penuh," ucapnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan sela terkait sengketa Pilwako Sungai Penuh 2020 dalam sidang yang digelar, Selasa (16/02/2021) lalu.

Hasilnya, permohonan yang diajukan oleh pasangan Fikar Azami-Yos Adrino dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian oleh majelis hakim MK.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Polda Jambi Gelar Silaturrahmi dengan Tokoh Masyarakat Sungai Penuh, Ini Himbauannya

Dalam uraian putusannya, Mahkamah tidak meyakini adanya pelanggaran berkaitan syarat pencalonan identitas Calon Walikota Pihak terkait sebagaimana didalilkan oleh pemohon. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Berkaitan dengan penarikan dukungan dari Partai Berkarya dan PPP sebagaimana didalilkan pemohon, benar adanya. Namun hal tersebut, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, Ketua tim pemenangan Paslon pemenang Pilwako Ahmadi-Antos, Andi Oktavian yang juga ketua DPC PPP Kota Sungai Penuh menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima undangan untuk pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih.

"Iya Kita sudah menerima undangan dari KPU, insya Allah besok Jum'at (19/02/2021) akan dilaksanakan plenonya, jam 8.30 sesuai undangan". Ungkapnya singkat. (hza)

Masuk Tahap I, Pelantikan Bupati dan Wabup Tanjab Barat Digelar Pekan Depan

Anwar Sadat - Hairan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Terpilih bakal dilantik pekan depan (adz)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Pasangan Anwar Sadat - Hairan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat pekan depan.

Anwar Sadat-Hairan merupakan pasangan peraih suara terbanyak di Pilkada Tanjab Barat yang diadakan Desember tahun lalu.

Kementerian Dalam Negeri memastikan untuk Pilkada serentak yang tidak sedang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi, pelantikan dilakukan 26 Februari 2021.

Hal itu diungkapkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Dia menyebut pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 dilakukan secara Serentak dan Bertahap.

Untuk keserentakan di tahap awal, dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021.

Dia mengatakan ada 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK.

“Mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup tinggi, akan kita lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal adalah tanggal 26 (Februari," terangnya.

Kemudian untuk tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dilakukan setelah keluar putusan sengketa di MK, ditambah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Maret dan April 2021.

“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” beber Akmal.

Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya.

“Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.

Akmal meminta kepala daerah dan penyelenggara Pemilu agar mempercepat proses penetapan hasil Pilkada.

Hal ini bertujuan agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

Juga memastikan tata kelola pemerintahan, dimasa pandemi ini bisa tetap berjalan.

“Kita membangun keserentakan ini adalah amanat UU. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” katanya.

Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah akan dipastikan dilaksanakan secara virtual.

Hal ini mengingat pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. (*)

Nasib Sengketa Pilwako Sungai Penuh ditentukan Selasa Pekan Depan

Suasana saat sidang di Mahkamah Konstitusi terkait Pilwako Sungai Penuh baru-baru ini. (adz)

Merdekapost.com, Sungai Penuh - Sengketa perselisihan suara hasil pemilihan Kota Sungai Penuh, semakin mendekati titik terangnya. Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan/ketetapan pada Selasa pekan depan (16/02). 

Seperti yang dilansir oleh website MK, sidang dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung 1 lantai 2 Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum KPU Sungai Penuh, Rahman dalam sambungan telponnya membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihak pengacara KPU sudah menerima panggilan sidang pada pukul 16.00 WIB. 

Rahman menyampaikan, "bahwa benar selaku kuasa hukum KPU Sungai Penuh telah diberitahu oleh MK terkait tanggal dan agenda persidangan". 

MK sudah menjadwalkan terkait sengketa perselisihan hasil Pemilihan Walikota Sungai Penuh pada tanggal 16 Februari mendatang, dengan agenda Pembacaan Putusan/Ketetapan.

Ditempat yang berbeda, Adithiya Diar selaku kuasa hukum Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni juga menyatakan hal yang sama. kepada awak media dirinya menyebutkan, "Kami selaku pihak terkait sudah dipanggil untuk menghadap sidang dengan agenda pembacaan Putusan/Ketetapan pada tanggal 16 Februari mendatang. Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada principal pihak terkait", ujarnya.

Adithiya Diar juga mengakui bahwa persidangan kali ini hanya membutuhkan persiapan mental saja, karena Putusan/Ketetapan yang akan dijatuhkan mahkamah konstitusi nanti, sangat erat kaitannya dengan pemimpin Kota Sungai Penuh mendatang. 

"Jika permohonan pemohon diterima, kita akan lanjut pada proses persidangan pembuktian. Namun jika terjadi sebaliknya, tentu putusan mahkamah akan menjadi Final and binding, yang secara otomatis Pak Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni akan ditetapkan sebagai pemenang pada perhelatan pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai Penuh yang digelar Desember tahun lalu", tutupnya. 

Persidangan yang digelar pada Selasa nanti akan dilakukan secara daring (online). Semua pihak tidak diperkenankan hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi. Jalannya persidangan dapat disaksikan langsung oleh semua masyarakat Sungai Penuh melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi ataupun di media sosial lainnya milik mahkamah konstitusi. (Daeng/adz)


Terkait Gugatan Pilgub Jambi di MK, Pengacara: “KPU Telah Bekerja Sesuai PKPU”

Kuasa Hukum Pihak termohon (KPU) Provinsi Jambi Sahlan Samosir saat akan mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi RI, senin, 01/02/2021. (Ist)
JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Tim pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi optimis bahwa gugatan CE-Ratu terhadap putusan KPU atas Pilgub Jambi, bisa dipertahankan karena KPU disebut telah berkerja sesuai aturan PKPU. 

Hari ini sidang pertama gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Pengacara KPU Provinsi Jambi, M Syahlan Samosir, menjelaskan bahwa hari ini adalah sidang pendahuluan di MK. Agenda sidang kali ini, baru sebatas pembacaan permohonan dari kuasa hukum pemohon.

Berita Lainnya:

Penjelasan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AZAS), Patahkan Seluruh Dalil Pemohon (Fiyos) pada Sidang PHPU Kota Sungai Penuh

Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

“Dilanjutkan persidangan berikut pada 1 Februari. Agenda sidang nanti adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Provinsi Jambi, red),” jelas Syahlan. 

Syahlan juga menegaskan bahwa KPU Provinsi Jambi dalam posisi mempertahankan hasil plenonya.

“Dan KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU,” tegasnya.

Sementara, soal dalil gugatan CE-Ratu di MK, ia menjelaskan bahwa dalilnya soal warga negara yang tidak berhak memilih. Namun soal ini, KPU sudah menyiapkan jawaban beserta bukti-bukti.

“Semua keputusan di tangan hakim konstitusi,” jabarnya.

Baca Juga: KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Sementara, dasar pasangan CE-Ratu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata hanya dari hasil lembaga survey. Karena berdasarkan perhitungan Lembaga survey, menyatakan perolehan suara mereka unggul pada Pilgub Jambi 2020.

Pernyataan itu tertuang dalam berkas permohonan gugatan pasangan 01 itu ke Mahkamah Konstitusi seperti yang dibacakan Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa 26 Januari 2021, yang disiarkan secara live melalui Youtube.

“…karena selama ini menurut lembaga survey independent, suara pemohon berada di puncak, di posisi terbanyak, (tapi kini) justru hanya berada di posisi kedua..” kata Yusril di menit ke 38, dalam video live streaming.(*)

KPU Sungai Penuh Sebut Gugatan Fikar-Yos Tidak Layak Disidangkan di MK

Penasehat Hukum Pihak Termohon (KPU Kota Sungai Penuh) dan Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh saat memberikan jawaban dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, senin, 01/02/2021. (adz) 

MERDEKAPOST.COM, Jakarta - Sidang PHP Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh MK RI secara online di panel 2, Senin (01/02/2021) dengan agenda tanggapan dari termohon dan pihak terkait. Agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan perkara menerima dan mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu KPU Kota Sungaipenuh.

KPU Kota SUngai Penuh melalui Kuasa Hukum Pihak Termohon KPU Kota Sungai Penuh dalam keterangannya membantah semua dalil-dalil pemohon Fikar Azami-Yos Adrino (Paslon Cawako-Cawawako Sungai Penuh nomor urut 2).

Panasehat Hukum (PH) KPU Sungaipenuh meminta kepada yang mulia hakim Mahkamah Konstitusi RI meninjau kembali berkas pemohon.

"Dalil-dalil yang disangkakan pemohon tidak sesuai Undang-Undang". ujarnya

"Ini tidak layak disengketakan di MK". 

Baca Juga: Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan

Sedangkan pihak terkait yang disampaikan oleh Jumiral Lestari (Bawaslu Sungai Penuh), menyatakan bahwa form pengawasan semua tahapan Pilwako Sungai Penuh sudah sesuai tahapan mulai dari pendaftaran pencalonan hingga perpanjangan waktu 

“Persyaratan Paslon nama Ahmadi dalam KTP dan ijazah sesuai dan sah,” kata Jumiral saat dikutip di sidang vicon melalui youtube MK RI Panel 2.

Sementara itu, yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi menjawab bahwa hasil sidang hari ini selanjutnya akan dilakukan sidang mejelis hakim. (adz)

Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan


MERDEKAPOST.COM - Sidang PHP Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh MK RI secara online di panel 2, Senin (01/02/2021). 

Agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan perkara menerima dan mendengarkan jawaban pihak termohon dan terkait yaitu KPU dan Bawaslu Kota Sungaipenuh.

Kuasa Hukum Pihak Termohon KPU Kota SUngai Penuh dalam keterangannya membantah semua dalil-dalil pemohon Fikar-Yos.

Berita Terkait Lainnya : 

Terkait Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum AZAS

Sebuah Catatan : MK Siapkan PMK Terbaru Hadapi Sengketa Pilkada Serentak

Sedangkan, Pihak terkait yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kota Sungaipenuh Jumiral Lestari mengatakan dalam sidang, bahwa hasil dari Form pengawasan semua tahapan Pilwako Sungaipenuh dan tahapan Pendaftaran pencalonan hingga perpanjangan waktu telah sesuai aturan.

“Persyaratan Paslon nama Ahmadi dalam KTP dan ijazah sesuai dan sah,” kata Jumiral saat dikutip di sidang vicon melalui youtube MK RI Panel 2.

Sementara panasehat Hukum KPU Sungaipenuh meminta yang mulia hakim MK RI meninjau kembali berkas pemohon, karena dalil-dalil yang disangkakan tidak sesuai UU dan tidak layak disengketakan di MK.

Sementara itu, Hakim MK menjawab, hasil hari ini akan dilakukan sidang mejelis hakim. (adz)

Terkait Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum AZAS

Kuasa Hukum Pihak terkait (AZAS) Dr. Adithiya Diar, M.H

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - PHPU Pilwako Sungai Penuh di Mahkamah Konstitusi atas gugatan paslon Fikar Azami-Yos Adrino saat ini berada dalam tahapan Dissmisal proses. 

Sudah dilaksanakan pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti, pengucapan pihak terkait pada tanggal 26 Januari lalu.

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pihak terkait (AZAS) Dr. Adithiya Diar, M.H, didalam pers releasenya, bahwa saat ini gugatan Paslon Fikar-Yos masih dalam tahapan Dissmisal proses, tahapan ini merupakan bagian dari pemeriksaan persidangan dan akan menjalani 4 tahapan agenda sebagai berikut:

1. Permohonan sebagai pihak terkait, dilaksanakan paling lama tgl 20 Jan 2021. (Sudah selesai)

2. Pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti pemohon, pengucapan ketetapan pihak terkait, dilaksanakan pd tanggal 26 Januari 2021. (Sudah selesai)

3.  Jawaban Termohon (KPU Kota Sungai Penuh), Keterangan Pihak Terkait (Azas), Keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, yg dilaksanakan pada tgl 1 Februari 2021. (Akan dihadapi)

4. Pengucapan putusan/ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir, yang biasa dikenal oleh masyarakat dengan putusan dismissal, akan dilaksanakan pada tgl 15-16 Februari 2021. (Belum dilaksanakan)

Dilanjutkannya, "Jika pada tanggal 15-16 Februari 2021 perkara ini dihentikan oleh majelis hakim melalui ketetapannya, maka sidang dinyatakan selesai".

"Namun, lanjutnya, jika tidak diputus oleh majelis, maka kita akan menghadapi tahapan selanjutnya yaitu Pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli yang akan digelar pada tanggal 19 Februari - 18 Maret 2021". 

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jadi, supaya jangan ada informasi simpang siur ditingkat bawah, makanya kami selaku kuasa hukum Ahmadi-Antos menyampaikan informasi ini". ujarnya. 

"Kami mohon do'a dari seluruh masyarakat Sungai Penuh terutama keluarga besar AZAS agar perjuangan di Mahkamah Konstitusi ini bisa kita lalui dengan baik dan kemenangan tetap berpihak kepada AZAS demi Kota Sungai Penuh yang Maju dan Berkeadilan". Pungkasnya. 

Untuk diketahui, ada beberapa Advocat yang menjadi Tim Kuasa Hukum AZAS di Mahkamah Konstitusi yaitu Dr. Adithiya Diar, SH,MH, Jusmisar, S.Hi dan Ilham Kurniawan Dartias, SH. (hza)

Dijadwalkan Besok, Sidang PHPU Pilwako Sungai Penuh dan Pilgub Jambi Digelar MK

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat-Jakarta. (adz)

MERDEKAPOST.COM, JAKARTA - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Sungai Penuh dan Pilgub Jambi akan digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1/2020) sekira pukul 10:30 Wib besok pagi.

Gugatan Pilwako Sungai Penuh dengan pokok perkara Nomor: 67/PHP.KOT-XIX/2021 diajukan oleh pasangan Fikar Azami-Yos Adrino. 

Jadwal Sidang MK

Sedangkan hasil Pilgub Jambi dengan perkara Nomor: 130/PHP.GUB-XIX/2021 diajukan (pemohon) oleh pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh

Hal tersebut diperoleh dari laman Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Senin (25/1).

Untuk diketahui, hasil putusan gugatan akan dibacakan pada tanggal 19-24 Maret tahun 2021. (ald/hza)

MK Registrasi 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020, Sidang Perdana Digelar 26 Januari

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Foto: Antara

MK Mulai Menggelar Sidang 

Sengketa Hasil Pilkada 2020 pada 26 Januari

Merdekapost.com || JAKARTA - Mahkamah Konstitusi meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Perkara terdiri dari sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.

Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali. 

"Kota Magelang dicabut kembali oleh pemohonnya dan tiga permohonan lain karena dobel AP3 (akta pengajuan permohonan pemohon)," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (19/1).

Ia mengatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, 5 Pelaku Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh Kabur

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota. 

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang pada tanggal 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan pada 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sumber : Antara || Heri Zaldi || Merdekapost.com 

3 Panwascam Diberhentikan Tetap, Terkait Kasus Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh

Suasana pelaksanaan pleno di Kota Sungai penuh beberapa waktu. (Foto: Istimewa)

Merdekapost.com | Sungai Penuh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh lakukan pemberhentian tetap terhadap 3 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Rabu (13/01/2021) lalu.

Ketiga Panwascam ini diberhentikan tetap, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengaduan yang diterima oleh Bawaslu, tiga Panwascam Koto Baru tersebut terbukti melanggar kode etik.

“3 Panwascam ini terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tetap,” kata Joni Arman.

Menurutnya, tiga Panwascam Koto Baru tersebut diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh pada saat pleno KPU tingkat Kecamatan.

“Iyo, ketiganya diberhentikan tetap karena diduga terlibat dalam pleno itu,” ungkapnya. (*)

5 PPK Dipecat Pasca Gelembungkan Suara CE-Ratu di Pilgub Jambi

Foto Ilustrasi

Merdekapost.com | Sungai Penuh | Jambi - KPU Kota Sungai Penuh, Jambi, memberhentikan 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru. Kelima anggota PPK itu terbukti melakukan penggelembungan suara di Pilgub Jambi 2020.

Sebagaimana dilansir dari Detik.com, Lima anggota PPK Koto Baru yang diberhentikan yakni, Heri Gusman (Desa Sri Menanti). Andri Kardiansyah (Desa Dujung Sakti), Rydo Adewijaya (Desa Sri Menanti). Rengki Noviresar (Desa Koto Limau Manis) dan Eka Gunawan (Desa Dujung Sakti)," keterangan dari surat pemberitahuan KPU Kota Sungai Penuh, detikcom, Rabu (24/12/2020).

Pemberhentian tersebut teregister di laporan dengan nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020. Surat ini ditandatangani oleh Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan.

Baca juga:

Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Ahmadi-Antos Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Suharso Monoarfa Sebagai Ketum PPP

Untuk diketahui, sebelumnya Tim paslon nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani pada 15 Desember 2020 yang lalu melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan paslon di Pilgub Jambi 2020 yakni Cek Endra dan Ibu Tiri Zumi Zola, Ratu Munawaroh ke Bawaslu Sungai Penuh.

Pada laporan tersebut, tim paslon Al Haris-Abdullah Sani melaporkan adanya pengurangan suara terhadap paslon nomor urut 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal yang berkurang hampir 2000, dan suara paslon nomor urut 1 Cek Endra-Ratu bertambah hampir 2000.

Baca juga: 

Pasangan CE-RATU Pastikan Ajukan Gugatan ke MK

Perkembangan Terbaru, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak

Komisioner KPU Kota Sungai Penuh, Fadli Khairan, membenarkan adanya kecurangan yang dilakukan 5 anggota PPK untuk menguntungkan suara pada paslon 01 Cek Endra dan Ibu Tiri Zola, Ratu Munawaroh.

"Yang digelembungkan suara itu untuk Pilgub Jambi adalah dari paslon 01 Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Suara yang dirugikan itu ada dari paslon 02 dan ada juga dari suara paslon 03," kata Fadli Khairan saat dihubungi detikcom.

5 PKK itu juga dikatakan Fadli juga sudah mengakui perbuatannya dengan menggelembungkan suara paslon 01 itu di Pilgub Jambi.(*)

Sumber: Detik.com | Adz | Merdekapost.com 

Perkembangan Terbaru, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak

Gedung KPU Pusat di Jakarta 

Jakarta | Merdekapost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejauh ini sudah menerima 128 gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Data ini berdasarkan rekapitulasi KPU per 22 Desember 2020 pukul 24.00 WIB yang bersumber dari laman MK.

Baca Juga: Ini 10 Catatan Resmi Bawaslu Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jambi

"Update per 22 Desember jam 24.00 WIB, sebanyak 128 permohonan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Baca juga:  Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Adapun rinciannya, 128 permohonan sengketa hasil itu terdiri dari 3 sengketa hasil pemilihan gubernur, 13 sengketa hasil pemilihan walikota, dan terbanyak yakni 112 pemilihan bupati.

Sebelumnya Hasyim menyampaikan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, KPU pusat akan menjadi koordinator penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, dengan tujuan supaya prosesnya berjalan satu pintu.

Baca Juga: Pasangan CE-RATU Pastikan Ajukan Gugatan ke MK

"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," kata Hasyim.

Baca juga: Sah, KPU Sungai Penuh Tetapkan Ahmadi-Antos Pemenang Pilwako 2020  

Serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis juga telah dilakukan KPU. Yaitu koordinasi internal KPU maupun eksternal yang melibatkan MK. Dengan 3 bahan materi yang dibahas.

Diantaranya hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, serta metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring (luar jaringan).

Baca Juga: Tak Terima Kekalahan, Fikar-Yos Gugat Hasil Pilwako Sungai Penuh ke MK, Ketua KPU: Kita Siap

"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di MK," ucapnya.(*)

Sumber: Tribunnews.com)

Sampai Hari Ini, Sudah 102 Hasil Pilkada 2020 Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta | Merdekapost.com - Sebanyak 102 hasil Pilkada Serentak 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Senin petang. Rinciannya, satu gugatan atas Pilgub, 90 gugatan atas Pilbup, dan 11 gugatan atas Pilwalkot.

Hal itu tertuang dalam rekap pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dikutip dari data KPU, Selasa (22/12/2020). Salah satu gugatan yang sudah masuk MK adalah terkait Pilwalkot Medan.

Baca juga: Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Tim pasangan calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan gugatan Pilwalkot Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai Pilkada Medan diliputi banyak kejanggalan.

"Betul bahwa paslon 01 AMAN (Akhyar Nasution-Salman Alfarisi) telah mengajukan gugatan ke MK," kata anggota tim pemenangan Akhyar-Salman, Gelmok Samosir, saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga: Ini 10 Catatan Resmi Bawaslu Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jambi

KPU Medan pun menyatakan siap menghadapi gugatan itu. Komisioner KPU Kota Medan, Zefrizal, mengatakan setiap pasangan calon di Pilkada berhak mengajukan gugatan ke MK. Dia mengatakan pihaknya menghormati gugatan yang diajukan Akhyar-Salman.

"Yang paling penting bagi kami KPU Kota medan adalah menjawab hal apa saja yang mungkin akan diperkarakan," ujarnya.

Baca juga: Tak Terima Kekalahan, Fikar-Yos Gugat Hasil Pilwako Sungai Penuh ke MK, Ketua KPU: Kita Siap

Berikut ini ke-102 berkas gugatan tersebut:

1. PHP Bupati Lampung Tengah

2. PHP Bupati Kaimana

3. PHP Bupati Musi Rawas

4. PHP Bupati Bulukumba

5. PHP Bupati Karo dengan pemohon Joshua Ginting

6. PHP Bupati Karo dengan pemohon Iwan Sembiring

7. PHP Bupati Konawe Kepulauan

8. PHP Bupati Ogan Komering Ulu (OKU)

9. PHP Bupati Halmahera Selatan

10. PHP Bupati Banggai

11. PHP Bupati Pulau Taliabu

12. PHP Bupati Sekadau

13. PHP Wali Kota Tidore Kepulauan

14. PHP Bupati Kotawaringin Timur

15. PHP Bupati Pangandaran

16. PHP Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

17. PHP Bupati Raja Ampat

18. PHP Bupati Belu

19. PHP Bupati Sumba Barat

20. PHP Bupati Rembang

21. PHP Wali Kota Banjarmasin

22. PHP Bupati Tapanuli Selatan

23. PHP Bupati Lingga

24. PHP Wali Kota Magelang

25. PHP Bupati Malaka

26. PHP Wali Kota Bandar Lampung

27. PHP Bupati Halmahera Timur dengan pemohon Thaib Djalaluddin

28. PHP Bupati Pohuwato

29. PHP Bupati TojoUna-Una


30. PHP Bupati Purworejo

31. PHP Bupati Halmahera Timur dengan pemohon Abdu Nasar

32. PHP Bupati Sorong Selatan

33. PHP Bupati Teluk Wondama

34. PHP Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan

35. PHP Bupati Konawe Selatan

36. PHP Bupati Mamberamo Raya

37. PHP Bupati Sorong Selatan

38. PHP Bupati Labuhanbatu Selatan

39. PHP Bupati Kepulauan Aru

40. PHP Bupati Pesisir Barat

41. PHP Bupati Tolitoli

42. PHP Wali Kota Medan

43. PHP Bupati Manokwari Selatan

44. PHP Bupati Kotabaru

45. PHP Bupati Kaur

46. PHP Bupati Bengkulu Selatan

47. PHP Bupati Bandung

48. PHP Bupati Lampung Selatan

49. PHP Bupati Gorontalo

50. PHP Bupati Nunukan

51. PHP Bupati Manggarai Barat

52. PHP Bupati Tasikmalaya

53. PHP Bupati Bone Bolango

54. PHP Bupati Muna

55. PHP Bupati Wakatobi

56. PHP Wali Kota Ternate

57. PHP Bupati Gorontalo

58. PHP Bupati Halmahera Utara

59. PHP Bupati Labuhanbatu

60. PHP Bupati Nias Selatan

61. PHP Bupati Kuantan Singingi

62. PHP Bupati Lampung Selatan

63. PHP Wali Kota Balikpapan

64. PHP Bupati Bone Bolango

65. PHP Bupati Pesisir Selatan

66. PHP Bupati Sijunjung

67. PHP Bupati Malinau

68. PHP Wali Kota Sungai Penuh

69. PHP Bupati Karimun

70. PHP Bupati Pangkajene Kepulauan

71. PHP Bupati Rokan Hulu

72. PHP Bupati Manokwari

73. PHP Bupati Mamberamo Raya

74. PHP Bupati Maluku Barat Daya

75. PHP Bupati Pandeglang

76. PHP Bupati Kutai Kartanegara

77. PHP Wali Kota Tanjung Balai

78. PHP Bupati Solok

79. PHP Gubernur Bengkulu

80. PHP Bupati Mandailing Natal

81. PHP Bupati Pegunungan Bintang

82. PHP Bupati Mamberamo Raya

83. PHP Bupati Nias

84. PHP Bupati Kepulauan Aru

85. PHP Bupati Asahan

86. PHP Bupati Nabire

87. PHP Bupati Rokan Hilir

88. PHP Bupati Mandailing Natal

89. PHP Bupati Pegunungan Bintang

90. PHP Bupati Banyuwangi

91. PHP Wali Kota Surabaya

92. PHP Bupati Barru

93. PHP Bupati Kepulauan Sula

94. PHP Bupati Kutai Timur

95. PHP Bupati Barru

96. PHP Bupati Indragiri Hulu

97. PHP Wali Kota Palu

98. PHP Bupati Teluk Bintuni

99. PHP Bupati Luwu Timur

100. PHP Bupati Yalimo

101. PHP Bupati Padang Pariaman

102. PHP Bupati Waropen

(Sumber: detik.com)

Ahmadi-Antos Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Suharso Monoarfa Sebagai Ketum PPP

MERDEKAPOST.COM | SUNGAI PENUH - Pelaksanaan Muktamar pemilihan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) telah selesai dilaksanakan Sabtu 19/12/2020.

Adapun pemilihan ketua umum (ketum) dalam Muktamar IX yang diadakan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), secara fisik dan virtual. Suharso Monoarfa kembali terpilih menjadi Ketum PPP.

Paslon Cawako-Cawawako SUngai Penuh Terpilih yang merupakan pasangan yang diusung oleh Partai berlambang Ka'bah tersebut mengucapkan selamat atas terpilihnya Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2020-2024.

Baca Juga : Sah, KPU Sungai Penuh Tetapkan Ahmadi-Antos Pemenang Pilwako 2020

Ahmadi Zubir selaku Cawako Terpilih, kepada media ini menyebutkan, dirinya mengucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Suharso Monoarfa secara aklamasi sebagai Ketua umum DPP PPP untuk periode 2020-2024.

"Saya Ahmadi Zubir bersama Alvia Santoni mengucapkan selamat untuk Bapak Suharso Monoarfa yang terpilih kembali sebagai ketua umum DPP PPP untuk masa bakti 2020-2024". Ujar Ahmadi.

"Harapan kami tentunya dengan dinakhodai oleh Pak Suharso partai PPP akan semakin jaya". 

Berita Terkait: Ketua DPC PPP Sungai Penuh Hadiri Muktamar IX Pemilihan Ketum

Dilanjutkan Ahmadi, "Kami berdua juga mengucapkan terima kasih karena DPP PPP dibawah komando beliau telah mempercayai kami berdua sebagai pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Sungai Penuh yang diusung oleh PPP pada Pilwako yang baru saja digelar", 

"dan alhamdulillah kepercayaan beliau tidak kita sia-siakan, kita (AZAS-red) berhasil memenangkan Pilwako Sungai Penuh 2020 ini serta sudah ditetapkan oleh KPU Kota SUngai Penuh sebagai paslon walikota-wakil walikota terpilih". Ungkap Ahmadi. 

"sekali lagi, semoga PPP semakin jaya dan menjadi partai yang selalu konsisten berjuang bersama rakyat". Pungkas Ahmadi Zubir. (hza)

Tak Terima Kekalahan, Fikar-Yos Gugat Hasil Pilwako Sungai Penuh ke MK, Ketua KPU: Kita Siap

Fikar-Yos Paslon Cawako-Cawawako Sungai Penuh yang gugat hasil Pilwako ke MK. (ist) 

Merdekapost.com | Jambi - Pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino (Fikar-Yos) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara beberapa waktu lalu. 

Gugatan itu sendiri sudah terdaftar di website https://www.mkri.id dengan APPP nomor : 68/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini terdaftar pada pukul 23.26 wib, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilakukan secara online. 

Baca Juga: Sah, KPU Sungai Penuh Tetapkan Ahmadi-Antos Pemenang Pilwako 2020

Dari website mkri.id, diketahui gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum HWL (Heru Widodo Law office) atas nama Paslon nomor urut 2 Fikar-Yos. 

Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Ir.Irwan mengaku sudah mengatahui adanya pengajuan sengketa perselisihan hasil di MK. 

"Benar, sepertinya pengajuan gugatan dilakukan tadi malam (Jumat kemarin, red)," ujarnya, Sabtu (19/12). 

Baca Juga: Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon

Irwan mengaku siap menghadapi gugatan perselisihan suara tersebut. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyiapkan semua dokumen untuk menghadapi gugatan. 

"Insya Allah siap, tidak ada masalah, salurannya memang seperti itu. Yang pasti kita akan menyiapkan dokumen terlebih dahulu," tukasnya.(adz)

Sah, KPU Sungai Penuh Tetapkan Ahmadi-Antos Pemenang Pilwako 2020

MERDEKAPOST.COM | SUNGAI PENUH - Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh terkait rekapitulasi Hasil Perolehan suara Pilwako Sungai Penuh yang digelar hari ini Rabu (16/12/2020) bertempat di Aula Hotel Mahkota Sungai Penuh tidak berbeda dengan hasil Pleno di tingkat PPK. 

Sebagaimana diumumkan oleh KPU Sungai Penuh pada akhir sidang pleno yang berlangsung Hingga sekitar pukul 01.30 WIB (17 Desember 2020). Paslon Cawako-Cawawako Sungai Penuh nomor urut 1 Ahmadi Zubir-Alvia Santoni atau AZAS berhasil unggul dari Paslon nomor urut 2 Fikar Azami-Yos Adrino dengan perolehan suara masing-masing sebagai berikut:

1. Ahmadi Zubir - Alvia Santoni = 28.783 suara (51,44 persen)

2. Fikar Azami - Yos Adrino = 27.170 suara (48,56 persen)

Terdapat selisih perolehan suara sebesar 1613 suara atau 2,88 persen. 

Penanda tanganan berita acara hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilwako SUngai Penuh 2020 (ist)

Jumlah DPT 68.097, yang menggunakan hak pilih 57.334, sisa surat suara yang tidak terpakai 10.763.

Dengan demikian, Ahmadi Zubir-Alvia Santoni secara resmi ditetapkan sebagai wako-wawako Sungai Penuh terpilih. 

"keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan yaitu 17 Desember 2020". Kata Irwan Ketua KPU Kota Sungai Penuh sambil mengetok palu.(adz)

Hasil Update Sirekap: Pilgub Jambi Haris-Sani Unggul, Ahmadi-Antos di Sungai Penuh dan Fadil-Bakhtiar di Batanghari

Jambi | Merdekapost.com – Update data Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) KPU, per Senin (14/12/2020) pukul 22.59 WIB suara masuk 97,16 persen, perolehan suara paslon Pilgub Jambi Al Haris-Abdullah Sani (Haris-Sani), masih unggul.

Di website pilkada2020.kpu.go.id tertera, peraihan suara Al Haris-Sani sudah mencapai 38,0 persen  dibanding CE-Ratu 37,5 persen Sedangkan FU-Syafril meraih 24,6 persen. 

Semula CE-Ratu sempat mendekati 37,5 persen dibanding peraihan Haris-Sani 37,7 persen.

Dengan masuknya suara dari Kabupaten Merangin dan Kota Jambi, Haris-Sani kemudian terus meninggalkan CE-Ratu.

Suara di situng KPU masih terus berlangsung. Daerah yang telah menyelesaikan situng ialah; Kabupaten Kerinci, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sementara, Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Tebo, Bungo, Tanjung Jabung Barat, Batanghari dan Merangin, sampai saat ini masih berlangsung proses input data.

Beberapa kabupaten terjadi revisi angka. Sehingga yang sudah 100 persen, kembali ke angka 99 persen saat revisi, lalu kembali ke 100 persen setelah revisi.

Sebagai catatan, hasil Sirekap KPU ini bukan menjadi patokan untuk penetapan KPU. Penetapan dilakukan secara berjenjang melalui rapat pleno. 


Fadhil-Bakhtiar Unggul di Batanghari, Update Sirekap KPU 

Pilbup Batanghari makin seru. Update data Sirekap KPU online per Senin (14/12/2020) pukul 14.09 WIB, Fadhil-Bakhtiar masih unggul.

Pada suara masuk 76,51 persen, Fadhli-Bakhtiar memeroleh suara sebanyak 37,9 persen. Posisi kedua Firdaus-Camelia di angka 31,5 persen. Dan terakhir, Yunninta-Mahdan 30,6 persen.

Ahmadi-Antos Unggul di Pilwako Sungai Penuh, Data Sirekap KPU Masuk 100 Persen 

Hasil penghitungan perolehan suara Pilwako Sirekap Website KPU dengan menghitung C1 Pilwako Sungai Penuh Sampai Senin (14/12) malam, sudah masuk mencapai 100 persen.

Berdasarkan data di Sirekap KPU, pasangan Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni (AZAS) dinyatakan menang, dengan perolehan suara tertinggi.

Paslon Ahmadi-Antos berhasil meraih suara 28.834 suara atau 51,5 persen sedangkan Paslon Fikar-Yos Adrino meraih 27.137 suara atau 48,5 persen suara.

Terdapat selisih perolehan suara untuk kemenangan Ahmadi-Antos 1.697 atau 3,00 persen.

Namun demikian masih masih menunggu pleno KPU Kota Sungai Penuh yang akan dilaksanakan pada Rabu 16 Desember 2020. 


Bungo, Tanjabbar dan Tanjabtim

Sementara itu, Di Bungo Mashuri-Safrudin berhasil meraih 59,1 persen suara sedangkan Sudirman Zaini-Erick berhasil meraih 40,9 persen suara.

Di Tanjabtim, Paslon incumbent Romi-Roby menang telak dengan meraih 76,4 persen suara sedangkan paslon Abdul Rosid-Mustakim meraih suara 23,6 persen. 

Kemudian, di Tanjabbar, Pasangan H Anwar Sadat-Hairan berhasil unggul 44,7 persen suara, disusul oleh paslon Mulyani-M amin dengan perolehan suara 34,2 persen dan terakhir paslon Muklis-Supardi meraih 21,1 persen suara. (hza)


Data Sirekap KPU Full 100 Persen, Ahmadi-Antos Menangkan Pilwako Sungai Penuh

Jambi | Merdekapost.com – Hasil penghitungan perolehan suara Pilwako Sirekap Website KPU dengan menghitung C1 Pilwako Sungai Penuh Sampai Senin (14/12) malam, sudah masuk sudah mencapai 100  persen.

Berdasarkan data di Sirekap KPU, pasangan Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni (AZAS) dinyatakan menang, dengan perolehan suara tertinggi.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Sengketa Hasil Pilkada yang Bisa Digugat ke MK

Paslon Ahmadi-Antos berhasil meraih suara 28.834 suara atau 51,5 persen sedangkan Paslon Fikar-Yos Adrino meraih 27.137 suara atau 48,5 persen suara.

Terdapat selisih perolehan suara untuk kemenangan Ahmadi-Antos 1.697 atau 3,00 persen.

Terkait keberhasilannya mendapatkan perolehan suara tertinggi, Ahmadi Zubir menyatakan, dirinya dan Alvia Santoni mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sungai Penuh. Sebab seluruh masyarakat Sungai Penuh telah menggunakan hak suaranya pada tanggal 9 Desember kemarin dan memberikan amanah kepada mereka berdua untuk memimpin Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Pleno PPK 8 Kecamatan Sungai Penuh Selesai, AZAS Unggul Telak

“Alhamdulillah Pilwako Sungai Penuh berjalan dengan aman, terima kasih masyarakat Sungai Penuh sudah menggunakan hak suaranya,” kata Ahmadi.

Lebih lanjut Ahmadi juga menyampaikan, setelah pelaksanaan Pilwako, dirinya dan Alvia Santoni Siap mengemban amanah dari masyarakat Kota Sungai Penuh. Selama kepemimpinannya, ia akan menjalankan Visi Misinya untuk mewujudkan Kota Sungai Penuh yang Maju dan Berkeadilan.

“Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kota Sungai Penuh, mari kita bergandeng tangan mewujudkan Kota Sungai Penuh yang Maju dan Berkeadilan,” tegasnya.

Baca Juga: Hitungan PKB Haris-Sani Menang 1,3 Persen, M. Jupri: Kita Kawal Terus Suara di KPU

Sementara Ketua Tim Koalisi Partai pemenangan Ahmadi-Antos Hardizal, S.Sos, MH ketika dikonfirmasi menyampaikan hal yang senada. Dikatakannya, dengan menangnya Paslon nomor urut 1 Ahmadi Zubir-Alvia Santoni, maka cita-cita masyarakat kota Sungai Penuh untuk perubahan dan maju berkeadilan akan tercapai, insya Allah. ujar Cu Am panggilan akrabnya.

"Alhamdulillah, ini adalah bukti bahwa rakyat menginginkan perubahan, meskipun kita masih menunggu hasil pleno KPU yang akan digelar pada hari Rabu 16/12 nanti, namun kami yakin, hasil ini sudah final dan KPU tinggal ketok palu nantinya". Ujar Hardizal.

“Masyarakat Kota Sungai penuh siap menyambut pemimpin untuk perubahan, mari semua kita semua bergandeng tangan agar visi misi Wako dan wawako terpilih bisa terwujud,” tegas ketua DPC PDIP Kota Sungai Penuh ini.(adz)








Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs