Setahun Insentif Penjaga Sekolah di Sungai Penuh Tak Dibayar, Dewan Panggil Pihak Diknas

Andi Oktavian Ketua Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh panggil Kadis Dinas Pendidikan Kota SUngai Penuh terkait pengaduan para penjaga sekolah yang sampai saat ini belum dibayarkan insentifnya. (adz/istimewa) 

Merdekapost.com | Sungai Penuh - Memasuki akhir tahun seharusnya penjaga Sekolah se-Kota Sungai Penuh biasanya menerima uang insentif sebesar Rp. 3.600.000, namun apa yang diharapkan oleh penjaga Sekolah pada akhir tahun 2020 ini menuai kekecewaan.

Hal ini tentu saja menimbulkan kerugian bagi para penjaga Sekolah, Karena uang yang diharapkan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga tersebut tidak dapat diterima.

Akhirnya penjaga Sekolah menemui Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh dan mengadukan persoalan mereka.

Baca Juga:

Presiden Lantik 6 Menteri Baru dan 5 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Kerinci Larang Gelaran Pesta dan Tutup Objek Wisata

Berdasarkan pengaduan tersebut, Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh memanggil pihak Dinas Pendidikan dan penjaga Sekolah, Rabu (23/12/2020).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Andi Oktavian, SE dan di hadiri anggota komisi I, sementara dari dinas hanya di wakili oleh Kasi dan Kasubag. Kadis beserta Kabid tidak hadir dalam rapat tersebut.

Dalam paparan yang disampaikan perwakilan penjaga Sekolah menyampaikan dana insentif sebesar Rp. 300.000 per-bulan diterima pertahun sebesar Rp. 3.600.000. Dan untuk tahun 2020 ini sampai sekarang belum diterima.

Baca Juga: Turut Prihatin, Wako Terpilih Ahmadi Zubir Bezuk Anggota Sat Brimob Korban Kecelakaan

Sementara honorarium kebersihan sebesar Rp. 150.000 perbulan yang di terima 3 bulan sekali sudah diterima yang di anggarkan dari dana BOS.

Dinas pendidikan dicerca berbagai pertanyaan dari Komisi I terkait dana insentif yang belum dibayarkan ke penjaga Sekolah.

Setelah mendengarkan berbagai penjelasan serta perdebatan yang panjang, Komisi I meminta dinas pendidikan untuk membayar insentif penjaga sekolah pada tanggal 28/12 sebelum memasuki tahun baru.

Baca Juga: 5 PPK Dipecat Pasca Gelembungkan Suara CE-Ratu di Pilgub Jambi

Andi Oktavian Ketua Komisi I saat diwawancarai usai rapat mengatakan. “Tidak diterimanya uang insentif oleh penjaga Sekolah se-Kota Sungai Penuh sebesar Rp. 3.600.000 kami dari Komisi I telah memanggil pihak dinas pendidikan untuk mempertanyakan hal tersebut.

Dari hasil rapat ini Alhamdulillah sudah ada titik terang yang mana dinas pendidikan akan membayar dana insentif penjaga Sekolah ini pada hari Senin (28/12) yang di cairkan dari dana BOS Sekolah masing-masing, ujar Andi Oktavian.

Lebih lanjut Andi mengatakan, “DPRD sudah menganggarkan dana untuk dinas pendidikan sebesar 2 M. 500 juta untuk fisik Sekolah. Sementara 1,5 M untuk pembelian buku LKS dan Masker,” papar Andi Oktavian. (adz/gegeronline.co.id/merdekapost.com)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs