Gara-gara Bidan, Aksi Cabul Pria yang Ngaku Dukun ini Terbongkar

  • Ilustrasi Pencabulan Terhadap Anak 

MERDEKAPOST.COM - Apa yang ada dibenak pria ini sampai tega mencabuli anak dibawah umur.

Polres Empat Lawang melalui Satreskrim selasa lalu (06/04/2021) mengamankan pria berinisial S.

S menjadi tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berumur 12 tahun.

Perbuatan bejat S terbongkar saat orang tua dan tetangga korban merasa curiga.

Berangkat dari kecurigaan itu membawa korban ke bidan untuk diperiksa.

Dimana berdasarkan hasil dari pemeriksaan bidan tersebut terdapat robekan di alat vital korban.

Baca Juga: Tergiur Ponsel Mahal Janda Muda Terjerat Prostitusi Online, "Yaudah Saya Mau Begituan"

Kemudian atas kejadian ini orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini ke Polres Empat Lawang.

“Perbuatan bejat pelaku terkuak saat orang tua dan kerabat korban curiga, lalu berinisiatif diperiksakan ke bidan dan ternyata memang benar, kuat dugaan korban telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Mursal Kasatreskrim Polres Empat Lawang.

Mursal menambahkan  Pelaku dan barang bukti sudah ada, Satu helai handuk dan celana panjang sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang melalui Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker).

Baca Juga: Astaga! Seorang Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun Sampai Tewas dengan Alat Vital Rusak

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dinana saat ini, kami masih mendalami kasus ini,” Kata Mursal.

Terakhir Mursal menuturkan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati segala penyakit.

Selain itu juga pelaku mengajar bela diri di linkungannya.

Atas perbuatannya ini pelaku diancam dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI NO. 35 THN 2014 Tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.(*)

(adz/Sumber: Sriwijaya Post)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs