Gus AMI: Politik Kesejahteraan Jadi Solusi Atasi Krisis

Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar (Dok | DPR)

Merdekapost.com | Pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya krisis di berbagai bidang. Salah satunya krisis ekonomi. Hal ini menjadi fakta yang dicarikan solusi yang integral dan mendasar.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar  mengatakan, cara dan menajemen pembangunan saat ini tidak bisa dilakukan dengan cara biasa-biasa saja untuk mengatasi krisis ini.

Pria yang akrab disapa Gus AMI ini mengatakan, hampir 25 tahun Reformasi, pemerintah belum menemukan solusi strategi ekonomi yang tepat, siapapun presidennya, bahkan mungkin Presiden yang akan datang, Tahun 2024, bakalan tidak bisa mengatasi persoalan ekonomi yang sesuai konstitusi.

”Ini karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Kebutuhan untuk mengatasi pengangguran dan keluar dari kesulitan ekonomi,” ujarnya saat memberikan pengarahan pada Diskusi Tematik Konferensi Nasional Reforma Agraria (KNRA) 2021 Solusi Gerakan Reforma Agraria Atasi Krisis Agraria secara virtual, Senin (13/9/2021).

Minta Dukungan Bangun Jambi, Gubernur Al Haris Undang Anggota DPRD Fraksi PKB Coffe Morning

Karena itu, menurut Gus Muhaimin, solusinya harus ada cara baru berupa kebijakan politik kesejahteraan yang harus menjadi prioritas. Juga politik lingkungan hidup dan politik ekonomi yang berbasis kekuatan nasional. Solusi-solusi itulah yang harus dipersiapkan untuk menjadikan 2024 sebagai era baru yang taat konstitusi seperti Pasal 33 UUD 1945 dan sesuai dengan UU Pokok Agraria.

Menurut Gus Muhaimin, diperlukan penegakan konstitusi sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yakni demi tercapainya keadilan atas penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Juga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang menandai perubahan kebijakan agraria dari corak kolonialisme ke corak nasionalisme. Yang lebih sesuai dengan karakter dan watak rakyat Indonesia. UUPA 1960 bertujuan untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

”Kalau UU Pokok Agraria 1966 dan Pasal 33 UUD 1945 sudah cukup, berarti agendanya penegakan konstitusi. Pelaksanaan secara disiplin, menggurai, membenahi selurut perangkat konstitusi, aturan-aturan pelaksanaan agar sesuai dengan UUD dan UU Pokok Agraria,” katanya.

Satgas Covid-19 Tak Beri Izin, Tour De Singkarak 2021 Resmi Dibatalkan

Selain itu, perlu ada perubahan paradigma atau cara pandang dan cara kelola serta manajemen pembangunan. Sebab, karena krisis yang terjadi saat ini, pemerintah, partai politik, dan berbagai pihak terkait belum menemukan paradigma pembangunan yang efektif.

”Kalau yang diperlukan adalah penegakan konstitusi, kenapa selama ini tidak bisa tegak. Ganti DPR, ganti presiden dari periode ke periode, penegakan UU Pokok Agraria tidak bisa jalan,” tuturnya.

Menurut Gus Muhaimin, ada banyak faktor. Pertama adalah sebuah pemahaman bahwa siapapun pemerintah hari ini tidak akan berdaya kepada pasar dan realitas ekonomi. Ketidakberdayaan itu karena secara refleks, siapapun pemerintah hari ini pasti akan tunduk kepada kekuatan ekonomi pasar karena ketidakberdayaan ekonomi nasional.

“Sehingga yang perlu diantisipasi adalah kita harus menyiapkan satu rangkaian langkah-langkah yang tepat agar kebijakan pemerintah, pengambilan strategi pemerintah, tidak benar-benar tunduk pada pasar akibat keadaan yang sulit,” katanya.

Gubernur Jambi Terima 2 Penghargaan Bidang Pertanian dari Wapres

Gus Muhaimin menuturkan, hal ini terjadi karena pemerintah dan kita semua belum menemukan konsep yang tepat dari cara mengantisipasi keadaan yang sulit. Sehingga semua pemerintahan, mulai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Jokowi menjadi pragmatis tunduk kepada pasar karena dua hal yang dikejar. Pertama jumlah pengangguran harus cepat teratasi, menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

”Kalau tidak itu, yang ditakuti pemerintah hanya satu, jumlah pengangguran tinggi sehingga bisa terjadi keresahan sosial, harga-harga naik dan menyebabkan emosi kemarahan masyarakat. Yang penting ekonomi tumbuh dulu, pengangguran teratasi, lupa terhadap substansi konstitusi karena tidak tahu solusinya,” urainya.(hza)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs