Salah Satu Bupati di Kaltim Di-OTT KPK, Diduga Terkait Suap dan Gratifikasi

Ilustrasi KPK. 

MERDEKAPOST.COM - KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini di Kabupaten Penajam Paser Utara. Menurut informasi yang kumparan dapatkan, salah satu yang ditangkap adalah Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

OTT tersebut dilakukan pada Rabu (12/1). KPK belum merinci siapa saja yang diamankan dalam OTT tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT tersebut terkait dengan penyelenggara negara. Diduga dia menerima suap dan gratifikasi.

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Foto: @abdulgafurmasud

"Benar KPK kemarin tanggal 12 Januari 2022 telah melakukan giat tangkap tangan terhadap Penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (13/1).

Ghufron mengatakan, saat ini para pihak yang ditangkap masih diperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status para terperiksa tersebut, apakah menjadi tersangka atau tidak.

Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju saat mendampingi Presiden Jokowi meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim.

Diketahui, Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan calon ibu kota baru Indonesia. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, Selat Makassar dan Kota Balikpapan, Kabupaten Pasir, dan Kabupaten Kutai Barat.

Wilayah ini merupakan kabupaten termuda di provinsi Kalimantan Timur yang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Paser.

Awalnya, Penajam Paser Utara secara formal masuk dalam wilayah Kabupaten Paser. Namun, atas inisiatif dan prakarsa sejumlah masyarakat melalui tim yang bernama Tim Berhasil Wilayah Utara Menuju Kabupaten menjadikan wilayah ini kabupaten baru di Kalimantan Timur.

Bupati pertama di Penajam Paser Utara adalah Yusran Aspar dengan Wakil Bupati Ihwan Datu Adam periode 2003-2008. Sekarang, kabupaten ini dipimpin oleh Bupati Abdul Gafur Mas'ud dan wakilnya Ir. H Hamdam. Mereka akan memimpin hingga tahun 2023.

Perkembangan teranyar, Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan disahkan pekan depan menjadi Undang-undang oleh DPR. Indonesia dipastikan akan memiliki ibu kota baru di Penajam Paser Utara.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara G.Budisatrio Djiwandono mengatakan, pengesahan beleid ibu kota baru itu akan dilakukan pekan depan dengan sejumlah catatan yang telah dibahas di pansus.

"Kabarnya, infonya, minggu-minggu depan kalau bisa, kalau memungkinkan, akan disahkan di DPR. Tentunya dengan catatan-catatan," ujar Budisatrio dalam Konsultasi Publik Pansus RUU IKN di Universitas Mulawarman, Selasa (11/1).

Sumber: Kumparan.com / editor : fadlan merdekapost.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs