PKB soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: "Itu Bukan Kewenangan MK"

Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DR. Jazilul Fawaid 

MERDEKAPOST.COM - Batas usia capres dan cawapres tengah digugat 3 kelompok pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan yang digugat yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Gugatan ini mendapat isyarat positif dari DPR dan perwakilan pemerintah. Ini terlihat dari tanggapan DPR yang dibacakan anggota Komisi III Habiburokhman dalam persidangan Selasa (1/8) di MK. 

Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, tidak ada kewenangan MK dalam memutus batas usia capres dan cawapres. 

"Namun pandangan kami itu bukan wewenangnya MK. Saat itu wilayahnya DPR untuk memutuskan berdasarkan UU soal [batas] usia itu," kata Jazilul di Kantor DPP PKB, Selasa (1/8).

Meski begitu, Jazilul menegaskan, semua warga negara mempunyai hak untuk mengajukan judicial review terhadap undang-undang, termasuk soal batas usoa capres dan cawapres.

"Yang jelas, hak konstitusional warga negara kan untuk menyampaikan judicial review ke MK," ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI itu menjelaskan, peta politik Pilpres 2024 akan berubah jika Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

"Ya kan jelas kalau usia batas seorang capres dan cawapres berubah itu [peta politik] akan berubah, dari pola kandidat yang ada juga akan berubah. Artinya memungkinkan siapa pun yang usianya 35 itu bisa. Kalau saat ini kan enggak ada," tandas dia.

BACA JUGA : Airlangga Tegaskan Golkar Tak Akan Dukung Anies di 2024: "Sangat Benar"

Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Sebagaimana tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan 5 kepala daerah kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam persidangan Selasa (1/8) di MK, Habiburokhman hadir secara daring. Ia mengatakan sikap MK mengenai gugatan terkait usia tidak bersifat absolut menjadi ranah pembuat undang-undang atau open legal policy. MK menyatakan bisa memutus mengenai masalah perubahan umur tersebut.

"Terdapat pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir yang semula open legal policy, menjadi masalah konstitusional dan norma," kata Habiburokhman.

Tiga permohonan

Gugatan soal usia tersebut didaftarkan dalam tiga permohonan, yaitu: 

Perkara Nomor 29 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI):  Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Perkara Nomor 51 diajukan oleh Partai Garuda

Perkara Nomor 55 diajukan oleh lima kepala daerah, yaitu Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026). 


(HZA/kumparan)


Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs