Sidang Korupsi DAK Jambi: Eks Kadisdik Varial Akui Terima Uang, Bantah Koper Rp1 Miliar

JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 kembali memanas. Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Varial Adi Putra, hadir sebagai saksi kunci di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Varial yang kini juga menyandang status tersangka dalam kasus yang sama, mengakui adanya aliran dana dari terdakwa Rudi Wage ke kantong pribadinya. Namun, ia dengan tegas menampik tudingan mengenai penerimaan uang dalam jumlah fantastis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Vahrial terkait bukti transaksi keuangan antara dirinya dan Rudi Wage. Vahrial akhirnya mengakui telah menerima transfer sebanyak tiga kali dengan rincian mulai dari Rp 40 Juta (dari rekening Rudi Wage), Rp 25 Juta (dari rekening Rudi Wage), dan Rp 15 Juta (dari rekening istri Rudi Wage).

Jaksa awalnya menanyakan terkait pertemuan Varial bersama Rudi Wage di beberapa tempat, baik di Jakarta, Bandung maupun di salah satu hotel di Jambi. 

Varial Sebut Tak Kenal Rudi Wage, Transfer itu Piutang

Tak lupa jaksa menanyakan apakah Varial mengenal Rudi Wage dan beberapa terdakwa lainya, namun Varial menolak kenal, ia mengaku mengenali Rudi Wage melalui Bukri. 

Kemudian, jaksa beranjak kepada aliran dana, yang mana terlihat dari rekening Rudi Wage dan istrinya sebanyak Rp 80 Juta. 

“Transfer pertama dari Rudi Wage Rp 40, kemudian Rp 25 dan 15 juta dari rekening Istri Rudi Wage, tolong jelaskan apakah ini uang permintaan,” kata Jaksa kepada Vahrial. 

Kemudian Varial menolak mengatakan uang tersebut adalah permintaan, ia mengatakan uang tersebut adalah piutang dirinya terhadap Rudi Wage saat dirinya berada di Bandung. 

“Ya benar, Itu hutang Rudi Wage,” kata Varial menjawaban jaksa. 

Rudi Wage Bantah Pinjam Uang ke Kadis

Kemudian diakhir Persidangan, majelis hakim menanyakan langsung kepada Rudi Wage, terkait pernyataan Varial.

Namun  Rudi Wage pun membantah pernyataan Varial, ia mengatakan tidak mungkin dirinya meminjam kepada kadis. 

“Siapa yang berani (Meminjam). Itu permintaan (dari Dana DAK,red),” kata Rudi. Sontak Varial pun hanya ternyiyir dalam persidangan.

Varial Bantah Terima uang 1 Milyar dalam Koper

Tensi persidangan meningkat saat JPU mempertanyakan dugaan penerimaan uang tunai dalam jumlah besar yang tidak tercatat dalam transaksi bank.

"Apakah saksi menerima koper berisi uang Rp 1 miliar dari Rudi Wage?" tanya JPU dengan nada tegas.

"Tidak ada," jawab Varial singkat.

Ia juga membantah telah menerima uang sebesar Rp 150 juta lainnya yang dituduhkan oleh jaksa.

Terkait pertemuan intensif dengan Rudi Wage di rumah pribadi maupun kafe-kafe di Jambi, Varial tidak menampiknya. Namun, ia mengklaim pertemuan tersebut hanya silaturahmi biasa tanpa membahas teknis proyek.

Ironisnya, Varial mengaku kecolongan terkait barang-barang proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya keterlambatan pembayaran yang menjadi temuan BPK. "Saya tidak tahu adanya masalah. Tidak pernah dilaporkan ke saya. Tahunya pas ada laporan BPK," ujarnya.

Salah satu poin krusial yang diakui Varial adalah pengalihan anggaran DAK yang seharusnya langsung disalurkan, namun justru disimpan terlebih dahulu di Tabungan Tapera.

Varial mengonfirmasi praktik tersebut meski ia sadar hal itu menyalahi aturan. "Seharusnya tidak boleh (disimpan di Tapera)," akunya di depan jaksa.

Kasus yang menjerat Disdik Provinsi Jambi ini bermula dari pengadaan alat praktik SMK tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp 62,1 miliar. Jaksa mengendus adanya modus administratif melalui e-katalog dan kebijakan TKDN yang hanya dijadikan kedok.

Berdasarkan perhitungan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21,8 miliar, dengan PT TDI sebagai penyedia yang menyumbang angka kerugian terbesar. (Red) 

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs